Pengedar 4,14 Gram Sabu Divonis 7 Tahun di PN Medan
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Rudi Hartono (45), Rabu (12/8). Rudi dinyatakan terbukti mengedar sabu seberat 4,14 gram dan melanggar ketentuan pidana narkotika.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang dipimpin Mirza menyatakan perbuatan Rudi melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari," kata jaksa.
Kronologi penangkapan
Dalam dakwaan disebutkan Rudi mendapat perintah dari Ayoung (status DPO) untuk menyerahkan sabu seberat 4,14 gram kepada pembeli. Transaksi direncanakan terjadi di sebuah gedung kosong di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi. Dari barang bukti ditemukan paket sabu seberat 4,14 gram.
Pertimbangan hakim
Majelis menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan bersikap sopan," ucapnya.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah membacakan amar putusan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan. Jika pihak terkait mengajukan banding, proses hukum akan berlanjut ke tingkat berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Asahan Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Kurangi Ketimpangan
Wabup Asahan buka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria 12 Agustus 2026; program berlangsung Mei–November 2026 u...
Empat Terdakwa Disidang Kasus Jual Beli Ekstasi di Medan
Empat terdakwa disidang di PN Medan atas dugaan jual beli 10 butir ekstasi; penangkapan hasil operasi penyam...
DPRD Sumut Targetkan Finalisasi Seleksi KIP dan KPID Akhir Agustus
DPRD Sumut menargetkan tahap akhir seleksi KIP dan KPID rampung akhir Agustus 2026; rapat internal Komisi A...
Polda Sumut Tangkap PMI Bawa 8 kg Sabu dari Malaysia
Polda Sumut menangkap PMI yang kedapatan membawa 8 kg sabu dari Malaysia; tersangka ditangkap di Asahan dan...
Wagub Sumut Tegaskan Pendidikan Gratis PUBG Prioritas di Kepulauan Nias
Wagub Sumut Surya pastikan Kepulauan Nias jadi prioritas Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) untuk men...
Bobby Nasution Dorong Transformasi Olahraga Sumut Jadi Industri Mandiri
Gubernur Bobby Nasution mendorong Grand Design olahraga Sumut menjadi industri mandiri, dengan pengelolaan B...