Pengedar 4,14 Gram Sabu Divonis 7 Tahun di PN Medan
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Rudi Hartono (45), Rabu (12/8). Rudi dinyatakan terbukti mengedar sabu seberat 4,14 gram dan melanggar ketentuan pidana narkotika.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang dipimpin Mirza menyatakan perbuatan Rudi melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari," kata jaksa.
Kronologi penangkapan
Dalam dakwaan disebutkan Rudi mendapat perintah dari Ayoung (status DPO) untuk menyerahkan sabu seberat 4,14 gram kepada pembeli. Transaksi direncanakan terjadi di sebuah gedung kosong di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi. Dari barang bukti ditemukan paket sabu seberat 4,14 gram.
Pertimbangan hakim
Majelis menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan bersikap sopan," ucapnya.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah membacakan amar putusan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan. Jika pihak terkait mengajukan banding, proses hukum akan berlanjut ke tingkat berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...