Lokal

Pengedar 4,14 Gram Sabu Divonis 7 Tahun di PN Medan

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan dan barang bukti narkotika di meja persidangan

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Rudi Hartono (45), Rabu (12/8). Rudi dinyatakan terbukti mengedar sabu seberat 4,14 gram dan melanggar ketentuan pidana narkotika.

Putusan pengadilan

Majelis hakim yang dipimpin Mirza menyatakan perbuatan Rudi melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari," kata jaksa.

Kronologi penangkapan

Dalam dakwaan disebutkan Rudi mendapat perintah dari Ayoung (status DPO) untuk menyerahkan sabu seberat 4,14 gram kepada pembeli. Transaksi direncanakan terjadi di sebuah gedung kosong di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi. Dari barang bukti ditemukan paket sabu seberat 4,14 gram.

Pertimbangan hakim

Majelis menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan bersikap sopan," ucapnya.

Langkah hukum selanjutnya

Setelah membacakan amar putusan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan. Jika pihak terkait mengajukan banding, proses hukum akan berlanjut ke tingkat berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait