Lokal

Empat Terdakwa Disidang Kasus Jual Beli Ekstasi di Medan

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan dan barang bukti narkotika ekstasi di Medan

Medan — Empat terdakwa, Wahyu Andika, Tasya Zahra, Stevi Novalina Marbun, dan Zul Ilham, sedang disidang di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan jual beli narkotika jenis ekstasi. Perkara ini bermula dari penyelidikan polisi dan pengungkapan transaksi pada 10 Maret 2026. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (12/8).

Kronologi penangkapan

Jaksa menjelaskan penyelidikan berawal dari informasi adanya penjualan ekstasi. Pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang saksi yang menyamar sebagai pembeli, Dani Dizcky M, menghubungi Wahyu untuk memesan 10 butir ekstasi.

"Wahyu Andika mengatakan untuk mencari stoknya dulu dan akan dikabari lagi,"

kata Jaksa Penuntut Umum Elvina Elizabeth saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, Wahyu menghubungi pacarnya, Tasya, yang kemudian berkomunikasi dengan Stevi untuk menanyakan ketersediaan barang. Stevi menyebut harga ekstasi Rp180 ribu per butir dan mengajak Tasya membeli bersama. Pertemuan disepakati di Jalan Mangkubumi, dekat Diskotik New Zone.

Peran masing-masing terdakwa

Menurut jaksa, Stevi mengajak suaminya, Zul Ilham, datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Saat bertemu, Stevi mengantar Tasya dan Wahyu menuju Jalan S Parman untuk mengambil barang. Di depan sebuah gang, Wahyu menyerahkan uang Rp1,8 juta kepada Stevi.

Stevi masuk mengambil ekstasi lalu menyerahkannya kepada Wahyu. Jaksa menegaskan bahwa Wahyu memberikan upah Rp80 ribu kepada Stevi setelah transaksi.

Penangkapan oleh petugas menyamar

Wahyu dan Tasya kembali ke kos di Jalan Budi Kemasyarakatan. Wahyu lalu menawarkan ekstasi kepada calon pembeli seharga Rp220 ribu per butir. Petugas yang menyamar datang ke lokasi penyerahan.

"Saat Wahyu menyerahkan 10 butir ekstasi menggunakan tangan kirinya, pembeli tersebut mengaku sebagai polisi dan langsung menangkap Wahyu,"

jelas jaksa.

Dari tangan Wahyu ditemukan 10 butir ekstasi. Ia mengaku memperoleh barang itu bersama Tasya dari Stevi. Polisi kemudian menggeledah kos dan menemukan telepon seluler milik Tasya yang diduga dipakai untuk komunikasi pemesanan.

Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap Stevi dan Zul di kawasan Jalan Kesawan Medan.

Dakwaan dan proses hukum

Keempat terdakwa didakwa melakukan pelanggaran menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan transaksi tatap muka dan peran jaringan keluarga/pacar. Persidangan akan berlanjut untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait