Lokal

DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman

Bagikan:
Pejabat DP3APM Tebingtinggi membahas pencopotan kepala lingkungan

Tebingtinggi — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) resmi mencopot 5 kepala lingkungan (kepling)

Keputusan pencopotan

Kepala Dinas DP3APM, M. Syah Irwan, menyampaikan pencopotan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Keputusan itu diberlakukan agar layanan publik dan tata kelola lingkungan tetap sesuai aturan.

"5 kepling secara resmi telah dicopot kemarin, Kamis(1/10), sementara 2 lagi masih menunggu keputusan dari ombudsman karena keduanya sedang melayangkan surat keberatan," kata Syah Irwan.

Kasus dua kepling yang mengajukan keberatan

Dari tujuh kepling yang dilaporkan masyarakat, dua orang mengajukan sanggahan. Keduanya menolak tuduhan berafiliasi partai politik dan melampirkan surat dari ketua partai sebagai bukti pembantahan.

Kepling Lingkungan 1 Kelurahan Tualang, Hayati Simatupang, dituduh sebagai anggota Partai Nasdem. Sedangkan Kepling Lingkungan 4 Kelurahan Tualang, Hotlan, diduga terkait Partai Golkar. Kedua ketua partai menyatakan tidak ada keterlibatan.

Penanganan sementara dan pelaksana tugas

Sambil menunggu rekomendasi Ombudsman, DP3APM belum mencopot kedua kepling yang mengajukan keberatan. Jika Ombudsman merekomendasikan pencopotan, keduanya akan dicopot menyusul lima yang telah diberhentikan.

"Sampai hari ini belum kita copot, karena mereka masih mengajukan keberatan, tapi itupun nanti jika ada rekomendasi dari Ombudsman RI mereka harus dicopot maka keduanya juga harus dicopot menyusul lima lainnya," terangnya.

Untuk menjaga kelancaran administrasi dan layanan publik, DP3APM telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepling di masing-masing kelurahan tempat pilkepling akan diselenggarakan.

Jadwal pilkepling dan aturan

DP3APM merencanakan pemilihan kepala lingkungan (pilkepling) pada lima lingkungan yang terdampak. Kelima lingkungan tersebut adalah:

  • Lingkungan 1, Kelurahan Mandailing
  • Lingkungan 3, Kelurahan Durian
  • Lingkungan 7, Kelurahan Durian
  • Lingkungan 2, Kelurahan Berohol
  • Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti

Pelaksanaan pilkepling dijadwalkan setelah revisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2009 rampung. Menurut Syah Irwan, proses revisi menjadi prasyarat untuk memastikan mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang baru.

"Insyallah kalau tidak ada halangan, seusai merevisi perwa, maka pilkepling akan segera kita lakukan," tutupnya.

Implikasi dan langkah ke depan

Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah kota menindaklanjuti temuan Ombudsman. Keputusan final terhadap dua kepling yang bersengketa bergantung pada rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Jika rekomendasi keluar, DP3APM siap menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait