DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
Tebingtinggi — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) resmi mencopot 5 kepala lingkungan (kepling)
Keputusan pencopotan
Kepala Dinas DP3APM, M. Syah Irwan, menyampaikan pencopotan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Keputusan itu diberlakukan agar layanan publik dan tata kelola lingkungan tetap sesuai aturan.
"5 kepling secara resmi telah dicopot kemarin, Kamis(1/10), sementara 2 lagi masih menunggu keputusan dari ombudsman karena keduanya sedang melayangkan surat keberatan," kata Syah Irwan.
Kasus dua kepling yang mengajukan keberatan
Dari tujuh kepling yang dilaporkan masyarakat, dua orang mengajukan sanggahan. Keduanya menolak tuduhan berafiliasi partai politik dan melampirkan surat dari ketua partai sebagai bukti pembantahan.
Kepling Lingkungan 1 Kelurahan Tualang, Hayati Simatupang, dituduh sebagai anggota Partai Nasdem. Sedangkan Kepling Lingkungan 4 Kelurahan Tualang, Hotlan, diduga terkait Partai Golkar. Kedua ketua partai menyatakan tidak ada keterlibatan.
Penanganan sementara dan pelaksana tugas
Sambil menunggu rekomendasi Ombudsman, DP3APM belum mencopot kedua kepling yang mengajukan keberatan. Jika Ombudsman merekomendasikan pencopotan, keduanya akan dicopot menyusul lima yang telah diberhentikan.
"Sampai hari ini belum kita copot, karena mereka masih mengajukan keberatan, tapi itupun nanti jika ada rekomendasi dari Ombudsman RI mereka harus dicopot maka keduanya juga harus dicopot menyusul lima lainnya," terangnya.
Untuk menjaga kelancaran administrasi dan layanan publik, DP3APM telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepling di masing-masing kelurahan tempat pilkepling akan diselenggarakan.
Jadwal pilkepling dan aturan
DP3APM merencanakan pemilihan kepala lingkungan (pilkepling) pada lima lingkungan yang terdampak. Kelima lingkungan tersebut adalah:
- Lingkungan 1, Kelurahan Mandailing
- Lingkungan 3, Kelurahan Durian
- Lingkungan 7, Kelurahan Durian
- Lingkungan 2, Kelurahan Berohol
- Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti
Pelaksanaan pilkepling dijadwalkan setelah revisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2009 rampung. Menurut Syah Irwan, proses revisi menjadi prasyarat untuk memastikan mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang baru.
"Insyallah kalau tidak ada halangan, seusai merevisi perwa, maka pilkepling akan segera kita lakukan," tutupnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah kota menindaklanjuti temuan Ombudsman. Keputusan final terhadap dua kepling yang bersengketa bergantung pada rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Jika rekomendasi keluar, DP3APM siap menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...