Ekonomi

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Gempa NTT hingga 3 Tahun

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 untuk meringankan beban dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Ringkasan kebijakan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyatakan kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur setelah bencana dan kondisi industri jasa keuangan di wilayah terdampak. Aturan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana.

"Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah," ujar Kiki. "OJK juga mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah."

Wilayah dan lembaga yang tercakup

Perlakuan khusus mencakup debitur di delapan kabupaten di NTT. Kabupaten yang dimaksud antara lain:

  • Ende
  • Flores Timur
  • Manggarai
  • Manggarai Barat
  • Manggarai Timur
  • Nagekeo
  • Ngada
  • Sikka

Ketentuan ini berlaku untuk perbankan dan berbagai perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan modal ventura, penyelenggara LPBBTI, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Rincian perlakuan khusus

OJK menetapkan beberapa keringanan terkait penilaian kualitas kredit dan pembiayaan. Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit yang direstrukturisasi dapat dinyatakan sebagai kualitas lancar jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Restrukturisasi dan pembiayaan baru

Untuk penyelenggara LPBBTI dan fintech P2P lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana. Ketentuan ini memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memperoleh keringanan melalui mekanisme yang berlaku pada masing-masing penyelenggara.

OJK juga membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Pembiayaan baru ini dinilai secara terpisah dan tidak diterapkan konsep one obligor.

Dampak dan langkah berikutnya

Langkah ini diharapkan meringankan beban finansial korban dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. Selanjutnya, lembaga jasa keuangan diwajibkan menerapkan ketentuan sesuai Peraturan OJK dan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk pelaksanaan di lapangan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait