OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Gempa NTT hingga 3 Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 untuk meringankan beban dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Ringkasan kebijakan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyatakan kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur setelah bencana dan kondisi industri jasa keuangan di wilayah terdampak. Aturan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana.
"Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah," ujar Kiki. "OJK juga mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah."
Wilayah dan lembaga yang tercakup
Perlakuan khusus mencakup debitur di delapan kabupaten di NTT. Kabupaten yang dimaksud antara lain:
- Ende
- Flores Timur
- Manggarai
- Manggarai Barat
- Manggarai Timur
- Nagekeo
- Ngada
- Sikka
Ketentuan ini berlaku untuk perbankan dan berbagai perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan modal ventura, penyelenggara LPBBTI, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Rincian perlakuan khusus
OJK menetapkan beberapa keringanan terkait penilaian kualitas kredit dan pembiayaan. Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit yang direstrukturisasi dapat dinyatakan sebagai kualitas lancar jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Restrukturisasi dan pembiayaan baru
Untuk penyelenggara LPBBTI dan fintech P2P lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana. Ketentuan ini memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memperoleh keringanan melalui mekanisme yang berlaku pada masing-masing penyelenggara.
OJK juga membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Pembiayaan baru ini dinilai secara terpisah dan tidak diterapkan konsep one obligor.
Dampak dan langkah berikutnya
Langkah ini diharapkan meringankan beban finansial korban dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. Selanjutnya, lembaga jasa keuangan diwajibkan menerapkan ketentuan sesuai Peraturan OJK dan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk pelaksanaan di lapangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...
Buyer Spanyol Tertarik Limbah Jaring Ikan untuk Pelet Nilon 6
Calon buyer Spanyol menjajaki limbah jaring ikan untuk diolah jadi pelet nilon 6; Atase Perdagangan RI Madri...