Lokal

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi, Amankan 32 Ton

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan BBM bersubsidi ilegal dan kendaraan di Aceh

BANDA ACEH — Polda Aceh bersama jajaran Polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada periode 19–25 Oktober 2026. Penindakan juga mengamankan 18 kendaraan dan sekitar 32 ton BBM ilegal.

Rincian penindakan

Data penindakan disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan satuan reskrim polres jajaran.

  • Jumlah tersangka: 22 orang
  • Jumlah laporan polisi: 19
  • Kendaraan yang diamankan: 18 unit (roda empat dan roda enam)
  • Volume BBM ilegal yang disita: sekitar 32 ton
  • Periode operasi: 19–25 Oktober 2026

Alasan penindakan dan arahan pimpinan

Joko menjelaskan penindakan dilakukan untuk mengatasi praktik yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. Penyalahgunaan BBM subsidi juga berisiko menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi

Dia mengatakan langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan ilegal.

Imbauan dan mekanisme pelaporan

Polda Aceh mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan call center 110 atau mendatangi kantor polres dan polsek terdekat.

Joko juga mengimbau warga membeli BBM sesuai kebutuhan dan pemilik usaha mematuhi aturan distribusi agar penyaluran tidak merugikan publik.

Dampak sementara dan langkah ke depan

Menurut Joko, antrean kendaraan di beberapa SPBU mulai terlihat lebih longgar setelah penindakan, namun pengawasan tetap diperlukan. Polda Aceh berjanji memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Penindakan ini diharapkan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberi efek jera agar BBM bersubsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait