Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi, Amankan 32 Ton
BANDA ACEH — Polda Aceh bersama jajaran Polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada periode 19–25 Oktober 2026. Penindakan juga mengamankan 18 kendaraan dan sekitar 32 ton BBM ilegal.
Rincian penindakan
Data penindakan disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan satuan reskrim polres jajaran.
- Jumlah tersangka: 22 orang
- Jumlah laporan polisi: 19
- Kendaraan yang diamankan: 18 unit (roda empat dan roda enam)
- Volume BBM ilegal yang disita: sekitar 32 ton
- Periode operasi: 19–25 Oktober 2026
Alasan penindakan dan arahan pimpinan
Joko menjelaskan penindakan dilakukan untuk mengatasi praktik yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. Penyalahgunaan BBM subsidi juga berisiko menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi
Dia mengatakan langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan ilegal.
Imbauan dan mekanisme pelaporan
Polda Aceh mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan call center 110 atau mendatangi kantor polres dan polsek terdekat.
Joko juga mengimbau warga membeli BBM sesuai kebutuhan dan pemilik usaha mematuhi aturan distribusi agar penyaluran tidak merugikan publik.
Dampak sementara dan langkah ke depan
Menurut Joko, antrean kendaraan di beberapa SPBU mulai terlihat lebih longgar setelah penindakan, namun pengawasan tetap diperlukan. Polda Aceh berjanji memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Penindakan ini diharapkan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberi efek jera agar BBM bersubsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Sabang Tangkap Pria 34 Tahun Diduga Pemilik Sabu
Polres Sabang menangkap MA (34) di Sukakarya pada 27 Oktober; ditemukan kotak rokok berisi kristal diduga sa...
Wali Kota Minta PGRI Sabang Perkuat Sinergi untuk Guru
Wali Kota Sabang ajak PGRI perkuat sinergi untuk tingkatkan kompetensi guru dan perjuangkan aspirasi pendidi...
Dojang Taekwondo Bank Aceh Borong 80 Medali di BTC 2.0
Dojang Taekwondo Bank Aceh meraih 80 medali dan dua gelar juara umum di BTC 2.0 Piala Wali Kota Banda Aceh 2...
Ananda Bersinar Goes to School di Tanjungbalai, 350 Pelajar Ikut Serta
Wali Kota Tanjungbalai buka Ananda Bersinar Goes to School di SMPN 1, melibatkan 350 pelajar dari 25 sekolah...
Banda Aceh Survei 165 Proposal Bantuan Rumah 2026
Banda Aceh melakukan survei 165 proposal bantuan rumah 2026 untuk memastikan penerima sesuai kriteria dan an...
Camat Lhoknga Dampingi Kafilah di MTQ Aceh Besar 2026
Camat Lhoknga, Zayadinur, mengunjungi kafilah Lhoknga di MTQ Aceh Besar 2026 pada 27/10 untuk memberi semang...