Kesehatan

BPJS Perluas KAPJ dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

Bagikan:
Ilustrasi kerja sama BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

BPJS Kesehatan resmi memperluas skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan menggandeng 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Pengesahan kerja sama itu dilakukan di Bogor pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebagai implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 untuk memperkuat koordinasi pembiayaan dan layanan kesehatan.

Skema pembiayaan dan akses layanan

Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, serta pengaturan selisih biaya pelayanan. Pada skema pertama, BPJS Kesehatan menanggung porsi pembiayaan sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG. Skema kedua membuka akses peserta ke rumah sakit jejaring AKT secara langsung, di mana AKT menanggung selisih biaya hingga batas maksimal 175 persen tarif INA-CBG.

Dukungan kelembagaan dan dasar regulasi

Perluasan KAPJ ini dijalankan berdasar Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan mengacu pula pada PMK Nomor 51 Tahun 2018 terkait kenaikan kelas rawat. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan regulasi Nomor 36 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko perasuransian dalam rangka mendukung kolaborasi ini.

Komentar pejabat

"Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif... diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi,"

— Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.

"KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,"

— Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

"Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal... Kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta,"

— Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Implementasi dan target ke depan

Dalam forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) dilaporkan ada 18 mitra baru yang menyepakati komitmen tersebut. Secara operasional, tercatat 25 mitra AKT telah menjalin kerja sama dengan 13 rumah sakit. Regulator menargetkan keterlibatan penuh seluruh perusahaan asuransi kesehatan tambahan menjelang 2027 untuk memperluas jangkauan layanan bagi peserta JKN yang memiliki AKT.

Dampak bagi peserta

Dengan mekanisme KAPJ, peserta JKN yang memegang polis AKT berpotensi memperoleh layanan kelas perawatan lebih tinggi lewat pembiayaan selisih biaya oleh AKT sesuai ketentuan polis. Inisiatif ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kepastian pembiayaan bagi peserta dan fasilitas kesehatan.

Pengumuman tersebut menyebut sejumlah rincian teknis dan menegaskan komitmen antar-otoritas untuk mempercepat operasionalisasi KAPJ sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem jaminan kesehatan nasional.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait