Lokal

Banda Aceh Survei 165 Proposal Bantuan Rumah 2026

Bagikan:
Petugas Baitul Mal melakukan survei kondisi rumah calon penerima bantuan di Banda Aceh

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal akan memulai survei lapangan terhadap 165 proposal calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah pada 2026. Survei dimulai Rabu, 28 Oktober 2026, untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga fakir dan miskin yang membutuhkan hunian layak.

Tujuan dan mekanisme survei

Survei ini merupakan bagian dari proses verifikasi guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik rumah dan keadaan keluarga calon penerima. Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.

"Pemerintah Kota mendorong agar pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tepat sasaran," ujar Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal.

Rincian proposal dan target program

Berdasarkan data yang diterima sekretariat Baitul Mal, ada 165 proposal yang masuk, terdiri dari 103 proposal pembangunan rumah baru dan 62 proposal rehabilitasi. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua proposal dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

Untuk 2026, Baitul Mal memprogramkan pembangunan 30 rumah layak huni dan rehabilitasi 30 rumah bagi keluarga fakir miskin yang memenuhi syarat.

Peran OPD dan dukungan teknis

Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 mengamanatkan kolaborasi antara Baitul Mal dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyediaan data, dukungan teknis, dan pengawasan program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

"Survei penting untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan. Keputusan harus berdasar data dan fakta di lapangan," kata Dr. M. Yusuf Al-Qardhawy, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan membantu verifikasi teknis, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar, spesifikasi teknis, serta pendampingan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi.

Administrasi dan hasil verifikasi

Kepala Sekretariat Baitul Mal, Irwan SE M.Si Ak, menyatakan survei juga membutuhkan koordinasi administrasi, penyiapan data proposal, dukungan lapangan, dan dokumentasi hasil verifikasi sebagai bahan evaluasi.

"Melalui koordinasi dengan Dinas Perumahan, kami berharap proses verifikasi tertib dan menghasilkan data akurat sebagai bahan penetapan penerima bantuan," ujar Irwan.

Penetapan penerima dan tindak lanjut

Penetapan penerima akan didasarkan pada hasil survei, evaluasi tingkat kelayakan, dan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan. Hasil verifikasi menjadi dasar prioritas agar bantuan dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Dengan tahapan ini, Pemerintah Kota dan Baitul Mal berupaya meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan warga Banda Aceh melalui pengelolaan dana ZIS yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait