Ekonomi

OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk September 2026 yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026.

Permintaan EDD dan alasan penindakan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank diminta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melakukan pemblokiran atas rekening yang terindikasi. Langkah ini ditempuh karena perjudian online dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,"

Sumber data dan peningkatan jumlah rekening

Data rekening terindikasi disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK. Jumlah yang diminta diblokir naik dari sebelumnya, yakni 38.370 rekening, menjadi 38.796 rekening.

OJK memanfaatkan data tersebut sebagai dasar penindakan untuk menutup aliran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.

Penelusuran NIK dan perluasan penutupan rekening

Selain memblokir rekening yang teridentifikasi, OJK meminta bank memperluas penelusuran dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang diduga terlibat perjudian daring.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,"

Pencabutan izin lembaga keuangan regional

Di samping penanganan rekening, OJK mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan regional sepanjang September 2026. Langkah ini bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap lembaga jasa keuangan.

  • PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur) — izin dicabut pada 1 September 2026
  • PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta (Badung) — izin dicabut pada 17 September 2026
  • PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Masyarakat Umat Indonesia (Kota Tangerang) — izin dicabut pada 25 September 2026

Dampak dan langkah ke depan

Permintaan EDD dan pemblokiran rekening ini menandakan intensifikasi pengawasan terhadap aliran dana ilegal melalui kanal perbankan. OJK mendorong perbankan untuk lebih proaktif dalam menelusuri indikasi penyalahgunaan rekening.

Ke depan, tindakan lanjutan akan bergantung pada hasil penelusuran, koordinasi dengan kementerian terkait, dan kepatuhan bank dalam menerapkan mekanisme EDD serta penutupan rekening yang terbukti melanggar ketentuan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait