OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk September 2026 yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026.
Permintaan EDD dan alasan penindakan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank diminta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melakukan pemblokiran atas rekening yang terindikasi. Langkah ini ditempuh karena perjudian online dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,"
Sumber data dan peningkatan jumlah rekening
Data rekening terindikasi disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK. Jumlah yang diminta diblokir naik dari sebelumnya, yakni 38.370 rekening, menjadi 38.796 rekening.
OJK memanfaatkan data tersebut sebagai dasar penindakan untuk menutup aliran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Penelusuran NIK dan perluasan penutupan rekening
Selain memblokir rekening yang teridentifikasi, OJK meminta bank memperluas penelusuran dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang diduga terlibat perjudian daring.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,"
Pencabutan izin lembaga keuangan regional
Di samping penanganan rekening, OJK mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan regional sepanjang September 2026. Langkah ini bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap lembaga jasa keuangan.
- PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur) — izin dicabut pada 1 September 2026
- PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta (Badung) — izin dicabut pada 17 September 2026
- PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Masyarakat Umat Indonesia (Kota Tangerang) — izin dicabut pada 25 September 2026
Dampak dan langkah ke depan
Permintaan EDD dan pemblokiran rekening ini menandakan intensifikasi pengawasan terhadap aliran dana ilegal melalui kanal perbankan. OJK mendorong perbankan untuk lebih proaktif dalam menelusuri indikasi penyalahgunaan rekening.
Ke depan, tindakan lanjutan akan bergantung pada hasil penelusuran, koordinasi dengan kementerian terkait, dan kepatuhan bank dalam menerapkan mekanisme EDD serta penutupan rekening yang terbukti melanggar ketentuan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...
Buyer Spanyol Tertarik Limbah Jaring Ikan untuk Pelet Nilon 6
Calon buyer Spanyol menjajaki limbah jaring ikan untuk diolah jadi pelet nilon 6; Atase Perdagangan RI Madri...