Edy Rahmayadi Kecam Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo
Medan, 6 November 2026 — Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi mengecam keras dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Edy menilai tindakan itu merupakan bentuk makar dan tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun.
Kecaman langsung dari Edy Rahmayadi
Dalam pernyataannya di Medan, Jumat (6/11/2026), Edy mengatakan seorang Kapolri seharusnya berada di garis depan untuk melindungi kepala negara, bukan melakukan tindakan yang mengancam keamanan presiden.
“Harusnya seorang Kapolri itu berada di depan untuk mengamankan presiden, bukan malah ikut. Malah dia berbuat seperti itu. Saya mau komentar bagaimana, karena tidak masuk akal… apa pun alasannya itu sangat buruk, pastinya makar,”
Tiga pelanggaran: logika, etika, estetika
Edy merinci penilaiannya bahwa tindakan penyadapan melanggar tiga aspek sekaligus. Pertama dari sisi logika, ia menyebut tindakan itu salah. Kedua dari sisi etika, tindakan itu tidak baik. Ketiga dari sisi estetika, perbuatan tersebut membuat kondisi politik menjadi kacau.
“Saya punya etika. Ada tiga yang dia langgar. Logika, benar atau salah? Salah dia. Etika, baik atau tidak baik? Tidak baik. Estetika, membuat politik ini kacau,”
Penyadapan sebagai langkah awal menuju makar
Edy menilai penyadapan bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan langkah yang berpotensi berkembang menjadi upaya menggulingkan pemerintahan. Ketika ditanya apakah hal itu berujung pada kudeta, Edy menjawab afirmatif.
“Iya, pada akhirnya kan kudeta. Menyadap pasti akan melakukan kegiatan makar. Ini kan dia akan melakukan perbuatan,”
Tanggapan terhadap dugaan keterlibatan jenderal
Ada spekulasi tentang keterlibatan banyak perwira tinggi dalam kasus ini. Edy tidak menahan kritiknya dan menyatakan bahwa perwira yang terlibat menunjukkan niat buruk dan ketidakmampuan menahan nafsu untuk berbuat salah.
“Pasti jahat. Orang yang ikut di dalam situ, itu sangat buruk, nafsu yang tak bisa dia tahan,”
Konsekuensi dan wewenang penanganan
Soal langkah hukum atau sanksi, Edy menyerahkan keputusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat Pangkostrad, dirinya tidak pernah melakukan penyadapan atas perintah siapa pun.
Pernyataan Edy menambah tekanan publik terhadap proses penyelidikan dugaan penyadapan. Dampak politis dan hukum dari kasus ini kemungkinan akan menentukan langkah aparat dan sikap pimpinan negara dalam waktu dekat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Satuone Coffee Binjai Kantongi Izin, Bantah Isu Pesta Miras dan LGBT
Satuone Coffee Binjai mengantongi izin keramaian untuk Fashion Show Halloween 30 Okt 2026 dan membantah tudu...
Kadis Kesehatan Labuhanbatu Kunjungi Balita Penderita Hipospadia
Kadis Kesehatan Labuhanbatu mengunjungi balita MAR (3 thn 4 bln) di Desa Cinta Makmur untuk memantau dan mem...
Inalum Kumpulkan 119 Inovasi di TIS 2026 untuk Efisiensi Produksi
Inalum mengumpulkan 119 inovasi dari 273 inovator di TIS 2026 untuk meningkatkan efisiensi peleburan, digita...
Pengukuhan PPIR Korda Batubara, Wabup Syafrizal Tegaskan Sinergi
Wabup Batubara Syafrizal mengukuhkan PPIR Korda Batubara Jumat (6/11) dan mendorong sinergi untuk dukung pem...
AYAM FC Batubara Juara LFN Sumut, Melaju ke Putaran Nasional
AYAM FC Batubara juara LFN Sumut 2026 dan akan mewakili Sumut pada putaran nasional Liga Futsal Nusantara Fe...
Polres Labuhanbatu Gelar Warung Polri, Bagikan 400 Porsi Gratis
Polres Labuhanbatu menggelar Warung Polri Presisi ke-31 di Rantauprapat pada 6 November, membagikan 400 pors...