Lokal

PN Medan Gelar Bimtek PHI dan Sosialisasi Anti-Penyuapan

Bagikan:
Suasana bimtek PHI di Ruang Sidang Cakra II PN Medan dengan peserta dari Gebrak

Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sosialisasi anti-penyuapan pada Jumat, 6 November, di Ruang Sidang Cakra II PN Medan. Kegiatan diikuti 16 perwakilan dari Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak (Gebrak) untuk meningkatkan pemahaman mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendukung pelayanan peradilan yang berintegritas.

Pembukaan dan tujuan kegiatan

Kegiatan dibuka oleh Ketua PN Medan, Mardison, S.H., dan dihadiri hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), panitera, sekretaris, serta Panitera Muda PHI. Dalam sambutannya, Mardison menegaskan komitmen pimpinan pengadilan untuk memberikan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada praktik transaksional dalam pelayanan maupun penanganan perkara di lingkungan PN Medan. PN Medan juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2023 untuk memperkuat integritas aparatur dan mencegah potensi penyuapan.

Materi, narasumber, dan format

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan kegiatan menghadirkan dua narasumber utama. Mereka adalah Hakim Ad Hoc PHI PN Medan, Surya Dharma, dan Usaha Tarigan. Kedua narasumber memaparkan mekanisme penyelesaian perselisihan menurut jalur nonlitigasi dan litigasi.

"Keduanya memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur nonlitigasi dan litigasi," kata Soniady.

Setelah paparan materi, sesi dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab antar peserta dan narasumber. Menurut Soniady, interaksi berjalan aktif dan peserta mengajukan banyak pertanyaan terkait tahapan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

"Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan, terutama dalam memahami tahapan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha," jelas Soniady.

Tanggapan peserta dan implikasi

Perwakilan peserta dari Gebrak, Buldozer Purba, memberi apresiasi atas terselenggaranya bimtek tersebut. Ia menilai materi memberikan wawasan baru bagi pekerja dan buruh tentang mekanisme penyelesaian perselisihan serta penerapan program anti-penyuapan di lingkungan pengadilan.

"Kita berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan sehingga semakin banyak pekerja dan buruh memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pentingnya pelayanan peradilan yang bersih dan transparan," ujar Buldozer.

Dengan format paparan dan diskusi, PN Medan bertujuan memperluas pemahaman para pekerja dan membangun kesadaran kolektif untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang berintegritas. Kegiatan ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan praktik penyuapan melalui penerapan SMAP dan peningkatan literasi hukum bagi tenaga kerja.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait