Lokal

Partai Demokrat Sumut Buka Pendaftaran Ketua DPD 2026–2031

Bagikan:
Panitia Pengarah Musda V Partai Demokrat Sumut membuka pendaftaran calon Ketua DPD Sumut

Medan — Panitia Pengarah Musyawarah Daerah V (Musda V) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD periode 2026–2031 pada Jumat, 6 November 2026. Pendaftaran berlangsung 6–12 November 2026 di Sekretariat DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, sebagai rangkaian Musdalub yang dijadwalkan 13–15 November 2026 di Hotel Grand Mercure, Medan.

Pendaftaran: waktu, lokasi, dan layanan

Panitia menetapkan pelayanan pendaftaran setiap hari pukul 10.00–17.00 WIB di sekretariat. Pada hari terakhir, Kamis (12/11/2026), pengembalian formulir ditutup pukul 23.59 WIB dan formulir harus diserahkan langsung ke Panitia Pengarah di kantor tersebut.

Panitia Pengarah dan dasar pembentukan

Panitia Pengarah Musda V dibentuk berdasarkan Surat Keputusan BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor 24.3/MUSDALUB-SUMUT/BPOKK/DPP-PD/XI/2026 tanggal 2 November 2026. Ketua panitia adalah Si Made Rai Edi Astawa, S.Sos., MPM, dengan anggota Chairil Mukmin Tambunan, Ahmad Kamil Lubis, Dr. Pangeran SE M.SP, dan Dr. Bakhtiar Efendi SE M.Si.

Persyaratan bakal calon

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Nomor 01/JUKLAK/DPP.PD/IV/2026, calon Ketua DPD harus memenuhi sembilan persyaratan inti. Chairil Mukmin Tambunan memperinci beberapa poin penting.

"Bakal calon juga tidak boleh berstatus tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Selain itu, tidak pernah mendapat sanksi berat atas pelanggaran AD/ART dan kode etik Partai Demokrat,"

Persyaratan utama meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dan menjalankan agama sesuai keyakinan;
  • Memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat;
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan surat dokter;
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
  • Kader Partai Demokrat dibuktikan Kartu Tanda Anggota (KTA);
  • Mendapat dukungan minimal 20% dari total hak suara pemegang suara Musda;
  • Tidak terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat atau tindakan yang mengancam kedaulatan partai yang sah.

Mekanisme pencalonan dan tahapan selanjutnya

Proses pencalonan diawali dengan pengambilan dan pengembalian formulir kepada Panitia Pengarah. Setelah itu, calon wajib mengumpulkan dukungan dari pemegang hak suara yang terdiri atas DPP, DPD, DPC se-Sumatera Utara, dan gabungan organisasi sayap.

  1. Pengambilan formulir pendaftaran di sekretariat;
  2. Pengembalian formulir dan pengumpulan dukungan paling lambat tujuh hari sejak pengumuman pendaftaran;
  3. Pelaporan hasil pendaftaran oleh Panitia Pengarah kepada BPOKK DPP;
  4. Verifikasi dukungan, penjaringan, dan penetapan bakal calon oleh BPOKK DPP;
  5. Musda menetapkan maksimal tiga nama calon untuk diusulkan ke DPP;
  6. Ketua Umum DPP memilih dan menetapkan satu nama sebagai Ketua DPD terpilih periode 2026–2031.

"Kami mengajak seluruh kader Partai Demokrat di Sumatera Utara yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Seluruh tahapan akan kami jalankan sesuai Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan DPP agar prosesnya tertib, terbuka, dan berjalan lancar,"

Imbauan dan informasi kontak

Chairil mengimbau bakal calon dan pemegang hak suara mematuhi ketentuan organisasi dan menjaga kondusivitas sepanjang tahapan agar kebersamaan tetap terjaga demi kemajuan Partai Demokrat di Sumatera Utara.

Untuk informasi pendaftaran lebih lanjut, kader dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengarah Musda V melalui Dr. Pangeran di nomor 081275522552 atau Ahmad Kamil Lubis di nomor 081260011611.

Panitia menegaskan proses pendaftaran dan penjaringan akan berjalan sesuai ketentuan organisasi hingga penetapan calon oleh DPP.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait