Ekonomi

OJK Blokir Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar hingga Sep 2026

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana korban penipuan total Rp811,1 miliar sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Selain pemblokiran, OJK mencatat pengembalian sebagian dana kepada korban.

Pemblokiran dan pengembalian dana

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening yang dilaporkan terkait tindak penipuan. Dari proses ini, dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar.

"Jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.372.483 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir oleh IASC,"

Dana yang dikembalikan berasal dari rekening di 24 bank. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian korban dan mencegah peredaran hasil penipuan.

Laporan, verifikasi, dan temuan IASC

Hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan terkait penipuan sektor keuangan. Laporan tersebut masuk melalui dua jalur utama.

  • 334.756 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran.
  • 367.586 laporan diajukan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

IASC juga mencatat 1.372.483 rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi. Dari jumlah itu, 702.833 rekening diblokir. Selain rekening, ada 173.718 nomor telepon yang teridentifikasi dalam laporan korban.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,"

Penindakan aktivitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI

Sejalan dengan upaya IASC, Satgas PASTI melakukan pemberantasan entitas keuangan ilegal. Temuan Satgas sampai periode pelaporan menunjukkan tindakan penghentian terhadap berbagai entitas ilegal.

  • 951 entitas pinjaman online ilegal dihentikan.
  • 242 entitas investasi ilegal dihentikan.
  • 27 kegiatan gadai ilegal dihentikan.
  • 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya turut dihentikan.

Implikasi dan langkah ke depan

Data ini menunjukkan intensifikasi pengawasan dan penindakan di sektor jasa keuangan. Peningkatan kapasitas IASC diharapkan mempercepat verifikasi laporan dan proses pemulihan dana korban.

Di sisi pencegahan, koordinasi antara OJK, IASC, bank, penyedia pembayaran, dan Satgas PASTI akan menjadi kunci menekan angka penipuan dan menutup celah aktivitas keuangan ilegal ke depan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait