Polres Sabang Tangkap Pria 34 Tahun Diduga Pemilik Sabu
Sabang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang menangkap MA (34) pada Selasa, 27 Oktober, di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. MA diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Kronologi penangkapan
Informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira SH MH, lalu melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mengamankan terduga pelaku tanpa insiden besar dan segera melakukan penggeledahan.
Barang bukti ditemukan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi plastik bening berisi kristal bening, diduga sabu. Barang itu tersimpan di kantong depan sebelah kanan celana jeans abu-abu yang dikenakan MA. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
Penyidik menjerat MA dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Imbauan dan peran masyarakat
Kapolres Sabang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap aktif memberi informasi bila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Sabang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, SH, S.IK MH.
Polres Sabang menekankan bahwa kerja sama antara aparat dan warga kunci untuk mewujudkan kota yang aman dan bebas narkoba. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium atas barang bukti.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Minta PGRI Sabang Perkuat Sinergi untuk Guru
Wali Kota Sabang ajak PGRI perkuat sinergi untuk tingkatkan kompetensi guru dan perjuangkan aspirasi pendidi...
Dojang Taekwondo Bank Aceh Borong 80 Medali di BTC 2.0
Dojang Taekwondo Bank Aceh meraih 80 medali dan dua gelar juara umum di BTC 2.0 Piala Wali Kota Banda Aceh 2...
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi, Amankan 32 Ton
Polda Aceh menetapkan 22 tersangka terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 19–25 Okt 2026, mengamankan 18...
Ananda Bersinar Goes to School di Tanjungbalai, 350 Pelajar Ikut Serta
Wali Kota Tanjungbalai buka Ananda Bersinar Goes to School di SMPN 1, melibatkan 350 pelajar dari 25 sekolah...
Banda Aceh Survei 165 Proposal Bantuan Rumah 2026
Banda Aceh melakukan survei 165 proposal bantuan rumah 2026 untuk memastikan penerima sesuai kriteria dan an...
Camat Lhoknga Dampingi Kafilah di MTQ Aceh Besar 2026
Camat Lhoknga, Zayadinur, mengunjungi kafilah Lhoknga di MTQ Aceh Besar 2026 pada 27/10 untuk memberi semang...