Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Aek Kanopan — Seorang tersangka berinisial DH ditahan setelah mengaku sebagai eksekutor pembakaran mobil milik Sukur Rambe warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pengakuan itu terekam dalam rekaman video call yang beredar, dan mengungkap perintah dari seorang berinisial RPJ.
Pengakuan pelaku dan bukti rekaman
Dalam rekaman berdurasi 9 menit 8 detik, DH menyatakan mendapat perintah untuk membakar mobil yang terparkir di teras rumah Sukur. Ia mengatakan telah melakukan survei lokasi dengan biaya operasional Rp 3 juta.
DH mengaku dijanjikan imbalan Rp 25 juta dan baru menerima Rp 15 juta secara bertahap. Pengakuan ini kemudian menjadi dasar penahanan DH.
Dari bukti awal rekaman video berdurasi 9 menit 8 detik, DH mengaku diperintah seseorang berinisial RPJ disebut sebagai bandar narkoba untuk membakar mobil Sukur Rambe. DH mengaku dijanjikan bayaran Rp 25 juta dan baru menerima Rp 15 juta serta uang survey operasional Rp 3 juta.
Laporan polisi dan pemeriksaan saksi
Kasus pembakaran itu dilaporkan ke Polsek Aek Natas dan Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/23/IV/2026/SPKT UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 April 2026.
Polisi juga memeriksa saksi berinisial RS beberapa kali pada bulan September. Keterangan saksi dinilai memperkuat pengakuan DH.
Pengakuan pelaku dan saksi menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan menargetkan dalang utama sebagai aktor intelektual. Terlebih kasus ini sudah menjadi rahasia umum di Kecamatan Aek Kuo. Jika alasan minimnya saksi, sudah terjawab dari pengakuan eksekutor DH.
Seruan pengungkapan aktor intelektual
Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara, Zakaria Rambe, meminta agar kepolisian segera mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini. Ia menilai kasus telah menimbulkan kegelisahan publik dan aparat tidak boleh menunda penyidikan.
Polisi jangan banyak alasan mengungkap aktor intelektual pembakaran mobil yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Dugaan motif
Zakaria menduga pembakaran berkaitan dengan aktivitas anak korban yang vokal menolak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labura. Ia meminta penyelidikan objektif untuk membuktikan dugaan tersebut.
Indikasi ini layak ditelusuri, dugaan berkembang di masyarakat mengarah pada aktivitas anak korban selama ini aktif memerangi peredaran narkoba dan harus dibuktikan melalui penyelidikan objektif.
Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menguji keterangan DH serta mencari bukti lain yang menguatkan atau menyangkal keterlibatan RPJ sebagai dalang. Kasus ini akan menjadi tolok ukur respons penegak hukum terhadap tindak kekerasan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...