LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
Medan, LSM Social Justice menyatakan menemukan indikasi penimbunan BBM solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (3/10). Temuan ini diduga melibatkan pengiriman tanki yang keluar-masuk hingga dinihari, sehingga merugikan rakyat yang berhak menerima subsidi.
Hasil investigasi dan dugaan
Ketua LSM Social Justice, Syaiful Erwin Pandu SE SH MH, mengatakan timnya melakukan investigasi panjang terhadap aktivitas di gudang tersebut. Menurut dia, pola mobil tanki yang terus-menerus keluar masuk menimbulkan kecurigaan bahwa solar subsidi ditimbun dan disalurkan secara ilegal.
Hasil investigasi kami mencurigai adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi ilegal di gudang tersebut,
Modus operandi yang dicurigai
LSM menyebut setiap kali mobil tanki masuk, pintu gerbang gudang kerap ditutup rapat. Perilaku ini, kata Syaiful, menunjukkan upaya menutup-nutupi kegiatan di dalam gudang.
Kami sangat mencurigai adanya permainan dalam gudang karena tiap kali mobil tanki yang masuk langsung ditutup rapat,
Selain itu, LSM menduga pemilik atau pihak yang berkepentingan berkoordinasi untuk melayani kebutuhan distribusi di wilayah Medan Utara. Namun LSM belum membeberkan bukti fisik atau dokumen kepemilikan secara rinci dalam pernyataannya.
Tuntutan kepada aparat penegak hukum
Menanggapi temuan itu, Syaiful meminta aparat kepolisian setempat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyimpangan BBM subsidi. Permintaan serupa ditegaskan agar penertiban berjalan menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kami minta aparat kepolisian Polres Labuhan Belawan untuk segera mengambil tindakan hukum dugaan penimbunan minyak ilegal yang ada di gudang tersebut,
Indikator aktivitas ilegal
- Mobil tanki keluar-masuk hingga dinihari.
- Pintu gerbang sering ditutup rapat saat kendaraan masuk.
- Pergerakan logistik diduga terkoordinasi untuk wilayah Medan Utara.
Dampak dan langkah ke depan
Jika benar terbukti, penimbunan solar subsidi dapat mengurangi pasokan bagi konsumen berhak dan memperbesar beban anggaran negara. LSM mendesak pemeriksaan menyeluruh agar pelaku bisa diproses dan distribusi subsidi kembali tepat sasaran.
Polres Pelabuhan Belawan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan ini. Publik dan pihak terkait menanti tindakan penegak hukum serta hasil pemeriksaan di lokasi.
Catatan: Pernyataan di atas disampaikan LSM Social Justice pada tanggal yang disebutkan. Proses hukum dan verifikasi bukti masih diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...