Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Medan — Klaim pejabat Kementerian Dalam Negeri bahwa pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak cacat hukum dinilai memiliki kelemahan mendasar, di tengah gagalnya pengesahan P-APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2026. Selain isu anggaran, pemberitaan lokal juga mencatat kasus keluarga tersangkut jaringan narkoba dan program perekaman E-KTP bagi warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kontroversi pergeseran anggaran Rp503 miliar
Pernyataan pejabat Kemendagri yang menyatakan pergeseran anggaran tidak bermasalah disorot sejumlah pihak karena berbarengan dengan gagalnya pengesahan P-APBD 2026. Kegagalan pengesahan ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur, transparansi, dan mekanisme pengambilan keputusan anggaran di tingkat daerah.
Pejabat Kemendagri menilai langkah administratif tertentu sudah ditempuh, namun kritik menyebut masih ada kelemahan substantif yang perlu diperbaiki. Dampak paling nyata adalah ketidakpastian belanja daerah yang dapat menghambat layanan publik dan program pembangunan.
Secara umum, perubahan anggaran besar seperti ini harus memenuhi persyaratan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Jika persyaratan tidak terpenuhi, proses pengesahan P-APBD dapat terhambat hingga masalah administratif terselesaikan.
Satu keluarga terjerat kasus narkoba
Sebuah keluarga ditangkap atas dugaan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Modus yang disebutkan adalah berusaha cepat kaya melalui peredaran narkoba, namun rencana berujung pada penahanan anggota keluarga tersebut.
Kasus ini memperlihatkan pola kriminalitas yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga dinamika keluarga dalam jaringan peredaran narkoba. Penegakan hukum dan upaya pencegahan tetap menjadi fokus aparat untuk memutus rantai peredaran di tingkat lokal.
Lapas Tanjung Gusta gelar perekaman E-KTP dan pemadanan NIK
Untuk memperbaiki data kependudukan warga binaan, Lapas Tanjung Gusta Medan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat. Kegiatan mencakup perekaman E-KTP dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan.
Langkah ini bertujuan memastikan identitas resmi warga binaan terdaftar dengan baik, memudahkan akses layanan administrasi, serta mendukung penanganan hukum yang akurat. Pemadanan NIK juga membantu mencegah masalah identitas ganda atau data terduplikasi.
Penyatuan tiga isu ini — kontroversi anggaran, kasus narkoba keluarga, dan program administrasi kependudukan di lapas — mencerminkan dinamika pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Perkembangan selanjutnya akan menjadi penentu langkah administrasi dan hukum berikutnya di daerah terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...