Lokal

Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang

Bagikan:
Ilustrasi rapat anggaran dan Lapas Tanjung Gusta Medan

Medan — Klaim pejabat Kementerian Dalam Negeri bahwa pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak cacat hukum dinilai memiliki kelemahan mendasar, di tengah gagalnya pengesahan P-APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2026. Selain isu anggaran, pemberitaan lokal juga mencatat kasus keluarga tersangkut jaringan narkoba dan program perekaman E-KTP bagi warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kontroversi pergeseran anggaran Rp503 miliar

Pernyataan pejabat Kemendagri yang menyatakan pergeseran anggaran tidak bermasalah disorot sejumlah pihak karena berbarengan dengan gagalnya pengesahan P-APBD 2026. Kegagalan pengesahan ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur, transparansi, dan mekanisme pengambilan keputusan anggaran di tingkat daerah.

Pejabat Kemendagri menilai langkah administratif tertentu sudah ditempuh, namun kritik menyebut masih ada kelemahan substantif yang perlu diperbaiki. Dampak paling nyata adalah ketidakpastian belanja daerah yang dapat menghambat layanan publik dan program pembangunan.

Secara umum, perubahan anggaran besar seperti ini harus memenuhi persyaratan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Jika persyaratan tidak terpenuhi, proses pengesahan P-APBD dapat terhambat hingga masalah administratif terselesaikan.

Satu keluarga terjerat kasus narkoba

Sebuah keluarga ditangkap atas dugaan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Modus yang disebutkan adalah berusaha cepat kaya melalui peredaran narkoba, namun rencana berujung pada penahanan anggota keluarga tersebut.

Kasus ini memperlihatkan pola kriminalitas yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga dinamika keluarga dalam jaringan peredaran narkoba. Penegakan hukum dan upaya pencegahan tetap menjadi fokus aparat untuk memutus rantai peredaran di tingkat lokal.

Lapas Tanjung Gusta gelar perekaman E-KTP dan pemadanan NIK

Untuk memperbaiki data kependudukan warga binaan, Lapas Tanjung Gusta Medan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat. Kegiatan mencakup perekaman E-KTP dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan.

Langkah ini bertujuan memastikan identitas resmi warga binaan terdaftar dengan baik, memudahkan akses layanan administrasi, serta mendukung penanganan hukum yang akurat. Pemadanan NIK juga membantu mencegah masalah identitas ganda atau data terduplikasi.

Penyatuan tiga isu ini — kontroversi anggaran, kasus narkoba keluarga, dan program administrasi kependudukan di lapas — mencerminkan dinamika pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Perkembangan selanjutnya akan menjadi penentu langkah administrasi dan hukum berikutnya di daerah terkait.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait