BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
Tapaktuan – Polemik pembabatan tanaman kelapa sawit di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, berlanjut setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menegaskan lokasi pembabatan berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Warga dan PeTA Aceh memprotes cara penertiban yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Rabu (30/9).
Keterangan BKSDA Aceh
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan pembabatan dilakukan karena tanaman berada dalam kawasan konservasi. Ia menekankan pentingnya melindungi ekosistem gambut dari tanaman eksotis ekspansif seperti sawit.
Protes warga dan tuntutan PeTA
Masyarakat Trumon yang tanah dan kebunnya dibabat menyatakan tidak menerima pemberitahuan atau komunikasi sebelum tindakan di lapangan. Keluhan itu juga disuarakan organisasi PeTA Aceh.
"Kalau memang itu kawasan, panggil dulu masyarakat, beri peringatan, beri pemberitahuan secara tertulis, lakukan sosialisasi. Jangan main tebang seperti penjajah. Ini sawit masyarakat, bukan sawit korporasi. Ini kebun untuk menyekolahkan anak dan untuk makan,"
Perwakilan PeTA Aceh, T. Sukandi, menyebut pembabatan tanpa pemberitahuan akan bersifat biadab jika memang benar terjadi tanpa komunikasi. Ia meminta penjelasan tentang status lahan, dasar hukum tindakan, dan kejelasan tata batas kawasan.
Tuntutan masyarakat
Dalam pertemuan lintas pihak, tokoh masyarakat dan petani menyampaikan lima tuntutan resmi. Mereka juga meminta penghentian sementara pembabatan sampai ada musyawarah terbuka.
- Hentikan sementara pembabatan sampai digelar musyawarah.
- Gelarnya forum terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
- Penyelesaian terhadap tanaman yang telah dibabat jika ditemukan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
- Klarifikasi status lahan yang dikelola warga sesuai ketentuan hukum.
- Penetapan dan pemasangan tapal batas kawasan secara jelas agar warga mengetahui batas Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Dampak dan langkah yang diminta
Warga menilai kebun sawit adalah sumber penghidupan, untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak. Karena itu, mereka menuntut penyelesaian yang tidak sepihak dan transparan.
PeTA dan warga meminta BKSDA serta pemerintah daerah membuka peta dan tata batas kawasan secara transparan. Mereka juga meminta pihak berwenang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran prosedur di lapangan, termasuk kompensasi atas kerugian tanaman.
Harapan penyelesaian
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memfasilitasi pertemuan terbuka melibatkan BKSDA Aceh, Pemerintah Aceh, DPRK, Forkopimda, dan pihak terkait. Tujuannya memperjelas status lahan, peta, dan tapal batas agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di Trumon Raya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...
Hortikultura dan Arang Terlaris, Transaksi Sumut-Jatim Capai Rp2,5 T
Hortikultura dan arang paling banyak dibeli pelaku usaha Jatim; transaksi awal Sumut-Jatim tercatat Rp2,5 tr...