Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
SUBULUSSALAM — Proses pendefinitifan Desa Persiapan Subulussalam Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, memasuki tahap verifikasi teknis batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini dilakukan setelah desa memperoleh kode register dari Pemerintah Aceh pada September 2025.
Verifikasi teknis oleh BIG
Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra, mengatakan verifikasi saat ini menjadi fokus pemerintah kota untuk memastikan kepastian batas antardesa secara teknis dan spasial. Verifikasi ini merupakan salah satu prasyarat utama pemekaran dan pendefinitifan desa.
"Prosesnya saat ini sudah di Badan Informasi Geospasial, tahap verifikasi teknis batas wilayah,"
Wildan menegaskan verifikasi itu penting untuk menegaskan posisi administrasi dan peta batas yang akan menjadi dasar hukum pendefinitifan.
Data spasial masih perlu dilengkapi
Hasil koordinasi Pemko Subulussalam dengan BIG pada 2 Oktober 2026 menunjukkan sejumlah data spasial batas desa belum memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pemerintah kota diminta untuk melakukan penyempurnaan sebelum pemeriksaan lanjutan.
Pemko menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan perbaikan data spasial. Setelah dilengkapi, dokumen akan kembali diserahkan ke BIG untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status batas desa dan produk hukum
Sesuai data koordinasi, terdapat 82 desa di lima kecamatan se-Kota Subulussalam yang masih tercatat berstatus batas indikatif di basis data BIG. Hal ini terjadi meski telah diterbitkan Peraturan Wali Kota tentang batas untuk 61 kampong/desa.
Selain itu, Pemko mengajukan pemeriksaan produk hukum untuk dua Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal terkait Desa Subulussalam sebagai desa induk dan Perwal terkait Subulussalam Beringin sebagai calon desa pemekaran.
Perubahan mekanisme verifikasi BIG
Wildan juga menjelaskan mekanisme verifikasi terbaru BIG. Saat ini BIG tidak lagi menerbitkan SK Verifikasi Teknis untuk produk hukum batas wilayah. Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui surat balasan resmi.
Karena mekanisme berubah, penyempurnaan data spasial menjadi langkah krusial agar proses pemeriksaan dapat berjalan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Langkah selanjutnya
Proses menuju pendefinitifan Desa Subulussalam Beringin dipastikan berjalan bertahap: memperoleh kode register, melengkapi dokumen, memastikan batas desa induk, dan memenuhi persyaratan teknis spasial yang diperiksa BIG. Pemko akan terus mengerjakan pemutakhiran data dan koordinasi hingga semua persyaratan terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Seorang sopir di Medan didakwa menjual nomor togel Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak Nov 2025; ia mener...
Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan MOU 33 kabupaten/kot...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...