Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
SUBULUSSALAM — Proses pendefinitifan Desa Persiapan Subulussalam Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, memasuki tahap verifikasi teknis batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini dilakukan setelah desa memperoleh kode register dari Pemerintah Aceh pada September 2025.
Verifikasi teknis oleh BIG
Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra, mengatakan verifikasi saat ini menjadi fokus pemerintah kota untuk memastikan kepastian batas antardesa secara teknis dan spasial. Verifikasi ini merupakan salah satu prasyarat utama pemekaran dan pendefinitifan desa.
"Prosesnya saat ini sudah di Badan Informasi Geospasial, tahap verifikasi teknis batas wilayah,"
Wildan menegaskan verifikasi itu penting untuk menegaskan posisi administrasi dan peta batas yang akan menjadi dasar hukum pendefinitifan.
Data spasial masih perlu dilengkapi
Hasil koordinasi Pemko Subulussalam dengan BIG pada 2 Oktober 2026 menunjukkan sejumlah data spasial batas desa belum memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pemerintah kota diminta untuk melakukan penyempurnaan sebelum pemeriksaan lanjutan.
Pemko menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan perbaikan data spasial. Setelah dilengkapi, dokumen akan kembali diserahkan ke BIG untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status batas desa dan produk hukum
Sesuai data koordinasi, terdapat 82 desa di lima kecamatan se-Kota Subulussalam yang masih tercatat berstatus batas indikatif di basis data BIG. Hal ini terjadi meski telah diterbitkan Peraturan Wali Kota tentang batas untuk 61 kampong/desa.
Selain itu, Pemko mengajukan pemeriksaan produk hukum untuk dua Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal terkait Desa Subulussalam sebagai desa induk dan Perwal terkait Subulussalam Beringin sebagai calon desa pemekaran.
Perubahan mekanisme verifikasi BIG
Wildan juga menjelaskan mekanisme verifikasi terbaru BIG. Saat ini BIG tidak lagi menerbitkan SK Verifikasi Teknis untuk produk hukum batas wilayah. Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui surat balasan resmi.
Karena mekanisme berubah, penyempurnaan data spasial menjadi langkah krusial agar proses pemeriksaan dapat berjalan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Langkah selanjutnya
Proses menuju pendefinitifan Desa Subulussalam Beringin dipastikan berjalan bertahap: memperoleh kode register, melengkapi dokumen, memastikan batas desa induk, dan memenuhi persyaratan teknis spasial yang diperiksa BIG. Pemko akan terus mengerjakan pemutakhiran data dan koordinasi hingga semua persyaratan terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...