Kesehatan

Pemerintah Perluas Jaminan Sosial untuk 100.000 Pekerja Rentan

Bagikan:
Ilustrasi pekerja rentan menerima informasi program Jaminan Sosial BAZNAS dan BPJS

Pemerintah bekerja sama dengan BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial untuk pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program ini menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas dan diluncurkan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Tangerang Selatan, Banten.

Target peserta dan cakupan perlindungan

Program JSB memberi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan bagi pekerja rentan yang masuk kriteria mustahik. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk mengurangi beban ekonomi keluarga bila risiko kerja terjadi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri, menyebutkan bahwa program ini menempatkan prioritas khusus pada daerah terpencil. Sekitar 30 persen penerima manfaat ditargetkan berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif menghadapi situasi ekonomi. Pemerintah terus berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial agar tetap aman dalam menjalankan aktivitasnya,"

Alasan program dan dampak bagi keluarga

Dyah menekankan bahwa risiko kecelakaan kerja atau kematian memberi dampak langsung bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keluarga yang menjadi tanggungan. Perlindungan JKK dan JKM dirancang untuk mengurangi konsekuensi finansial bagi keluarga yang ditinggalkan atau terkena musibah.

"Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah,"

Ia juga mengingatkan pentingnya mendaftar sebelum masalah muncul agar perlindungan bisa berjalan efektif saat dibutuhkan.

"Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,"

Kebijakan lanjutan dan pemantauan

Pemerintah menyatakan akan menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan membayar iuran. Kemenko PM juga akan memantau distribusi dan pemanfaatan program, dengan perhatian khusus pada penerima manfaat di wilayah 3T.

Langkah ini diharapkan memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal dan rentan, sekaligus mendorong kesinambungan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemantauan dan kebijakan lanjutan akan menentukan perluasan program ke wilayah lain sesuai kebutuhan.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait