DPRD Sumut Desak Usut Bulog Sumut soal 52 Ton Beras dan 1,2 Ton Minyakita
MEDAN — Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap Bulog Sumut menyusul dugaan pengendapan 52 ton beras dan 1,2 ton Minyakita yang berpotensi mengganggu distribusi kebutuhan pokok. Pernyataan itu disampaikan Rudi kepada wartawan, Rabu (12/8), seiring kekhawatiran akan munculnya kelangkaan dan lonjakan harga.
Desakan pemanggilan dan RDP
Rudi menegaskan Komisi B berperan sebagai mitra pengawas Bulog Sumut bersama Pemerintah Provinsi. Karena itu, ia meminta Pemprov Sumut memanggil Bulog untuk meminta klarifikasi resmi.
Selain meminta pemanggilan oleh Pemerintah Provinsi, Komisi B juga berencana mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Bulog Sumut. RDP dimaksudkan untuk memastikan status komoditas tersebut dan alasan penahanan stok.
"Bulog Sumut itu kan memang mitra yang diawasi Komisi B dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Artinya, kita dengan mereka hanya berkoordinasi. Jadi, untuk menelusuri apa pun yang terjadi, apakah benar ada penimbunan atau bagaimana, harus dilakukan,"
Dampak ke pasokan dan inflasi
Politikus Partai Amanat Nasional itu memperingatkan jika pengendapan terbukti, pasokan beras dan minyak goreng bisa terganggu. Gangguan pasokan berpotensi mendorong kenaikan harga dan mempercepat inflasi di Sumatera Utara.
Rudi menjelaskan tujuan pemanggilan bukan sekadar mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan ketersediaan pangan tetap aman bagi masyarakat.
"Tujuan kita untuk menjaga inflasi, menjaga agar tidak terjadi kenaikan harga dan kelangkaan persediaan beras dan minyak goreng di pasaran,"
Sanksi administratif hingga penyelidikan pidana
Komisi B membuka kemungkinan mendorong pemberhentian pimpinan Bulog Sumut jika hasil klarifikasi menemukan kesalahan pengelolaan. Rudi menyatakan akan membawa rekomendasi ke pusat bila diperlukan.
Selain sanksi administratif, ia menegaskan aparat penegak hukum harus turun bila ada indikasi tindak pidana. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah permasalahan berakar pada persoalan teknis atau unsur kriminal.
"Kalau memang itu terbukti, kita dorong ke pusat untuk memberhentikan. Kalau ada unsur pidananya, aparat penegak hukum harus menyelidiki,"
Langkah selanjutnya
Komisi B DPRD Sumut akan menunggu hasil penelusuran resmi sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun, bila dugaan penimbunan 52 ton beras dan 1,2 ton Minyakita terbukti, DPRD berjanji mendorong evaluasi hingga pencopotan pimpinan Bulog Sumut demi menjaga stabilitas pangan publik.
Pemeriksaan dan klarifikasi diharapkan berjalan cepat untuk mencegah potensi gangguan distribusi dan kenaikan harga yang merugikan konsumen.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...