Pj Sekda Medan Erfin Fachrur Razi Dituntut Ubah Pengawasan Aparatur
Medan — Pelantikan Erfin Fachrur Razi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dinilai momen penting untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan pelanggaran birokrasi. Pengangkatan itu terjadi di tengah sejumlah temuan audit Inspektorat yang memicu tindakan terhadap pejabat daerah.
Modal Inspektorat bagi Pj Sekda
Erfin sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Kota Medan, lembaga yang bertugas mengawasi internal dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengalaman ini dinilai memberi modal strategis untuk merubah pendekatan pengawasan dari reaktif menjadi preventif.
Pengamat komunikasi dan kebijakan publik, Dr Fakhrur Rozi, SSos MIKom, menekankan pentingnya mengubah audit menjadi kebijakan yang berdampak pada tata kelola pemerintahan.
"Audit harus menghasilkan tindakan. Tindakan harus menghasilkan pembelajaran. Dan pembelajaran harus menghasilkan perubahan sistem,"
Kasus jadi alarm pengawasan
Belakangan Inspektorat menjadi dasar tindakan tegas terhadap beberapa aparatur. Contohnya, Lurah Aur di Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dinonaktifkan setelah audit menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan.
Sedangkan Camat Medan Timur, Fernanda, dibebastugaskan sementara setelah Laporan Hasil Audit menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait jual beli jabatan saat menjabat Plt Camat Medan Amplas. Audit menyebut adanya janji penempatan jabatan dengan menerima uang.
Jangan berhenti pada sanksi individu
Rozi mengingatkan agar temuan Inspektorat tidak hanya berujung pada sanksi individual. Setiap kasus harus menjadi bahan evaluasi menutup celah yang memungkinkan pelanggaran berulang.
"Ketika sekarang berada sebagai Pj Sekda, pengetahuan itu harus digunakan untuk melakukan pembenahan yang lebih luas,"
Perlu deteksi dini dan perbaikan sistem
Selain kasus korps, Rozi mendorong evaluasi terhadap masalah tata kelola lain yang sempat mendapat sorotan publik. Salah satunya pengadaan perlengkapan sekolah SMP senilai lebih dari Rp16 miliar, yang dipertanyakan kualitas tas dan sepatu yang diterima siswa.
Isu lain berkaitan dugaan keterlibatan pejabat dalam pengelolaan wahana berkuda di Taman Cadika. Rozi menyarankan isu ini diperlakukan sebagai masalah tata kelola aset dan potensi konflik kepentingan yang perlu klarifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai korupsi.
Menurut Rozi, Sekda memegang peran strategis sebagai pengendali administrasi dan koordinator perangkat daerah. Maka, pengawasan internal harus berlanjut menjadi tindakan nyata: rekomendasi dilaksanakan, kelemahan sistem diperbaiki, dan mekanisme deteksi dini dikembangkan.
Penempatan Erfin sebagai Pj Sekda memberi kesempatan untuk menyelaraskan pengawasan, pembinaan, penindakan, dan perbaikan sistem agar tata kelola Pemko Medan lebih transparan dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Satgas PRR Monitoring Rehabilitasi Pascabencana di Aceh Tenggara
Satgas PRR melakukan monitoring pascabencana di Aceh Tenggara pada 3 Oktober, meninjau jembatan dan sungai r...
PDNI Kepulauan Nias 2026-2030 Dilantik, Dorong Kolaborasi Intelektual
PDNI Kepulauan Nias periode 2026-2030 resmi dilantik di Teluk Dalam. Organisasi diharapkan melahirkan kajian...
Pameran Hari Jadi Taput Jadi Ruang Belajar untuk Petani
Pameran Hari Jadi ke-81 Tapanuli Utara diubah menjadi ruang belajar bagi petani, menampilkan edukasi benih,...
BPH Silaturahmi dengan Civitas Univa Labuhanbatu, Tekankan Rekrutmen Mahasiswa
BPH dan civitas Univa Labuhanbatu bersinergi untuk kembangkan kampus dan tingkatkan perekrutan mahasiswa set...
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...