Lokal

Hardi Gunawan Didakwa Edarkan Ekstasi dan Sabu di Medan

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti narkoba dan lokasi penggeledahan di Medan

Medan — Terdakwa Hardi Gunawan (45), warga Banda Aceh, didakwa mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan shabu di Kota Medan. Peristiwa itu terungkap setelah penangkapan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan dan penyelidikan

Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti menyatakan bahwa informasi peredaran narkotika diterima oleh beberapa saksi sehingga memicu penyelidikan. Penyidik yang terlibat antara lain Haryono Suprapto, Hengky Setiawan, dan Marensius D. Lumban Gaol.

Para saksi menerima informasi bahwa ada peredaran narkotika seperti Vibrating Vape, Ecstasy, Shabu dan Psikotropika tipe H5.

Petugas kemudian melihat Hardi sedang melakukan transaksi jual beli 20 butir psikotropika kepada seorang pembeli bernama Fathur Rahman Nur. Saat hendak diamankan, Fathur melarikan diri namun berhasil ditangkap sekitar 50 meter dari lokasi oleh salah satu petugas.

Saat hendak diamankan, Fathur melarikan diri. Namun, Hengky mengejarnya dan berhasil menangkap Fathur sekitar 50 meter dari lokasi.

Penggeledahan di kos dan rumah

Usai penangkapan, petugas membawa Hardi ke kamar kosnya di Jalan Sei Siguti No.33, Kamar 17, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Di sana dilakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai jenis narkotika.

Jenis Barang Detail/Merek Jumlah / Berat Bersih
Ekstasi WhatsApp 26 butir (9,17 gram)
Ekstasi Maserati 47 butir (17,10 gram)
Ekstasi Lego 10 butir (3,60 gram)
Ekstasi Minion 5 butir (1,80 gram)
Ekstasi Transformer 10 butir (3,89 gram)
Shabu 8 bungkus (3,45 gram)
Happy Five 11 butir
Ketamine Tabung 1 tabung (10 ml)
Ekstasi (tambahan dari rumah) Transformer (warna hijau kebiruan) 200 butir (78 gram)
Happy Five (rumah) 19 butir
Ketamine (rumah) Tabung 58 tabung (10 ml tiap)
Shabu (rumah) Klip 1 klip (0,30 gram)

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Hardi di Jalan Johar, Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjut.

Dakwaan dan proses persidangan

Jaksa menjerat Hardi dengan dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana sesuai dengan undang-undang terkait. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/8).

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan mendatang. Perkembangan proses hukum akan menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait