Hardi Gunawan Didakwa Edarkan Ekstasi dan Sabu di Medan
Medan — Terdakwa Hardi Gunawan (45), warga Banda Aceh, didakwa mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan shabu di Kota Medan. Peristiwa itu terungkap setelah penangkapan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan dan penyelidikan
Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti menyatakan bahwa informasi peredaran narkotika diterima oleh beberapa saksi sehingga memicu penyelidikan. Penyidik yang terlibat antara lain Haryono Suprapto, Hengky Setiawan, dan Marensius D. Lumban Gaol.
Para saksi menerima informasi bahwa ada peredaran narkotika seperti Vibrating Vape, Ecstasy, Shabu dan Psikotropika tipe H5.
Petugas kemudian melihat Hardi sedang melakukan transaksi jual beli 20 butir psikotropika kepada seorang pembeli bernama Fathur Rahman Nur. Saat hendak diamankan, Fathur melarikan diri namun berhasil ditangkap sekitar 50 meter dari lokasi oleh salah satu petugas.
Saat hendak diamankan, Fathur melarikan diri. Namun, Hengky mengejarnya dan berhasil menangkap Fathur sekitar 50 meter dari lokasi.
Penggeledahan di kos dan rumah
Usai penangkapan, petugas membawa Hardi ke kamar kosnya di Jalan Sei Siguti No.33, Kamar 17, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Di sana dilakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai jenis narkotika.
| Jenis Barang | Detail/Merek | Jumlah / Berat Bersih |
|---|---|---|
| Ekstasi | 26 butir (9,17 gram) | |
| Ekstasi | Maserati | 47 butir (17,10 gram) |
| Ekstasi | Lego | 10 butir (3,60 gram) |
| Ekstasi | Minion | 5 butir (1,80 gram) |
| Ekstasi | Transformer | 10 butir (3,89 gram) |
| Shabu | — | 8 bungkus (3,45 gram) |
| Happy Five | — | 11 butir |
| Ketamine | Tabung | 1 tabung (10 ml) |
| Ekstasi (tambahan dari rumah) | Transformer (warna hijau kebiruan) | 200 butir (78 gram) |
| Happy Five (rumah) | — | 19 butir |
| Ketamine (rumah) | Tabung | 58 tabung (10 ml tiap) |
| Shabu (rumah) | Klip | 1 klip (0,30 gram) |
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Hardi di Jalan Johar, Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjut.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa menjerat Hardi dengan dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana sesuai dengan undang-undang terkait. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/8).
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan mendatang. Perkembangan proses hukum akan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pj Sekda Medan Erfin Fachrur Razi Dituntut Ubah Pengawasan Aparatur
Pelantikan Erfin sebagai Pj Sekda Medan dipandang peluang memperkuat pengawasan aparatur dan mengubah audit...
DPRD Sumut Desak Usut Bulog Sumut soal 52 Ton Beras dan 1,2 Ton Minyakita
DPRD Sumut mendesak investigasi Bulog Sumut terkait dugaan penimbunan 52 ton beras dan 1,2 ton Minyakita yan...
Pengerjaan Beton Jalan Marelan III Rp2,3 Miliar Diawasi Ketat
Dinas SDABMBK Medan melakukan opname dan pengawasan ketat pada pembetonan Jalan Marelan III senilai Rp2,3 mi...
Polres Pematangsiantar Rotasi 5 Jabatan, Kapolres Tekankan Pelayanan
Polres Pematangsiantar menggelar Sertijab dan pisah sambut, Selasa (11/8); lima jabatan strategis berganti d...
Kapolres Taput Perkuat Pelayanan dan Pencegahan Kejahatan
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ferry Mulyana audiensi dengan PWI Taput (12/8) dan berjanji memperkuat pelayana...
Dikmaba TNI AD Gelombang II Dilantik Jadi Serda di Pematangsiantar
Dikmaba TNI AD gelombang II resmi melantik bintara menjadi Serda di Rindam I/BB Pematangsiantar, 11 Agustus...