Lokal

Kejari Medan Tuntut 3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling 18 Bulan

Bagikan:
Ilustrasi sisik trenggiling dan penindakan penegak hukum

MEDAN — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan

Tuntutan dan dasar hukum

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, JPU Rahmayani Amir meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada ketiga terdakwa.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,"

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Nomor 32 Tahun 2024Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan undang-undang penyesuaian pidana. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 50 hari penjara.

Siapa terdakwa

Tiga terdakwa adalah:

  • Ebed Baedillah (41), warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan;
  • Awaluddin (58), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
  • Muhammad Nasir (45), warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Kronologi penangkapan

Berdasarkan surat dakwaan JPU Kharya Saputra, perkara bermula pada 12 Januari saat Ebed dihubungi seseorang bernama Ranjes yang menawarkan sisik trenggiling seharga Rp2,8 juta per kilogram.

Ebed lalu mengontak Awaluddin yang menyebut tersedia 45 kilogram sisik. Pada 14 Januari, Awaluddin dan Nasir datang ke rumah Ebed untuk mengatur pengambilan barang yang disebut berada di wilayah Tebing Tinggi.

Mereka sepakat mengambil barang di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan memberi uang pertinggal Rp10 juta. Nasir meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah mendapat uang, ketiganya pergi ke Sei Rampah dan membawa pulang sisik trenggiling.

Saat perjalanan menuju Medan, Ebed melaporkan ke Ranjes bahwa 15 kilogram sisik telah diperoleh. Ranjes meminta bertemu di Mall Manhattan dan mengarahkan mereka ke gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia.

Sekitar pukul 23.45 WIB saat tiba di gudang, ketiganya langsung diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan. Selanjutnya, para terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pledoi dan jadwal putusan

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pembelaan lisan. Ketiganya memohon keringanan hukuman dengan alasan ekonomi.

"Kami mohon agar hukuman kami diperingan karena masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,"

Majelis menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.

Implikasi

Perkara ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi terus berjalan. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan penegakan hukum kasus serupa di masa depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait