Kejari Medan Tuntut 3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling 18 Bulan
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan
Tuntutan dan dasar hukum
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, JPU Rahmayani Amir meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada ketiga terdakwa.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,"
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Nomor 32 Tahun 2024Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan undang-undang penyesuaian pidana. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 50 hari penjara.
Siapa terdakwa
Tiga terdakwa adalah:
- Ebed Baedillah (41), warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan;
- Awaluddin (58), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
- Muhammad Nasir (45), warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kronologi penangkapan
Berdasarkan surat dakwaan JPU Kharya Saputra, perkara bermula pada 12 Januari saat Ebed dihubungi seseorang bernama Ranjes yang menawarkan sisik trenggiling seharga Rp2,8 juta per kilogram.
Ebed lalu mengontak Awaluddin yang menyebut tersedia 45 kilogram sisik. Pada 14 Januari, Awaluddin dan Nasir datang ke rumah Ebed untuk mengatur pengambilan barang yang disebut berada di wilayah Tebing Tinggi.
Mereka sepakat mengambil barang di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan memberi uang pertinggal Rp10 juta. Nasir meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah mendapat uang, ketiganya pergi ke Sei Rampah dan membawa pulang sisik trenggiling.
Saat perjalanan menuju Medan, Ebed melaporkan ke Ranjes bahwa 15 kilogram sisik telah diperoleh. Ranjes meminta bertemu di Mall Manhattan dan mengarahkan mereka ke gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia.
Sekitar pukul 23.45 WIB saat tiba di gudang, ketiganya langsung diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan. Selanjutnya, para terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pledoi dan jadwal putusan
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pembelaan lisan. Ketiganya memohon keringanan hukuman dengan alasan ekonomi.
"Kami mohon agar hukuman kami diperingan karena masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,"
Majelis menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.
Implikasi
Perkara ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi terus berjalan. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan penegakan hukum kasus serupa di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengedar 4,14 Gram Sabu Divonis 7 Tahun di PN Medan
Rudi Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kepemilikan 4,14 gram sabu oleh PN Medan, Rab...
Empat Terdakwa Disidang Kasus Jual Beli Ekstasi di Medan
Empat terdakwa disidang di PN Medan atas dugaan jual beli 10 butir ekstasi; penangkapan hasil operasi penyam...
DPRD Sumut Targetkan Finalisasi Seleksi KIP dan KPID Akhir Agustus
DPRD Sumut menargetkan tahap akhir seleksi KIP dan KPID rampung akhir Agustus 2026; rapat internal Komisi A...
Polda Sumut Tangkap PMI Bawa 8 kg Sabu dari Malaysia
Polda Sumut menangkap PMI yang kedapatan membawa 8 kg sabu dari Malaysia; tersangka ditangkap di Asahan dan...
Wagub Sumut Tegaskan Pendidikan Gratis PUBG Prioritas di Kepulauan Nias
Wagub Sumut Surya pastikan Kepulauan Nias jadi prioritas Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) untuk men...
Bobby Nasution Dorong Transformasi Olahraga Sumut Jadi Industri Mandiri
Gubernur Bobby Nasution mendorong Grand Design olahraga Sumut menjadi industri mandiri, dengan pengelolaan B...