Lokal

MUI Padanglawas Sosialisasi Fatwa dan Hukum di Ulu Sosa

Bagikan:
Warga mengikuti sosialisasi fatwa MUI dan hukum perundang-undangan di Desa Parapat, Ulu Sosa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padanglawas menggelar sosialisasi fatwa MUI dan hukum perundang-undangan pada Kamis (6/8) di Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa. Kegiatan itu dihadiri puluhan peserta, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa se-Kecamatan Ulu Sosa, untuk meningkatkan pemahaman hukum agama dan negara di tingkat desa.

Sosialisasi dan peserta

Ketua MUI Kabupaten Padanglawas, Dr H Ismail Nasution Lc MTH, diwakili oleh Ketua Komisi Hukum Mardan Siregar MH saat membuka kegiatan. Sosialisasi berjalan dengan partisipasi aktif sejumlah unsur masyarakat setempat.

Ketua MUI Kecamatan Ulu Sosa, Ustadz Makmur Hasan Nasution, mengatakan masyarakat merasa perlu mendapatkan informasi jelas tentang fatwa MUI dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman ini diharapkan membantu warga dalam mengambil keputusan sehari-hari yang sesuai syariat dan aturan negara.

Kolaborasi antar unsur wilayah

Camat Ulu Sosa, Ricky H Siregar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif MUI Kabupaten. Ia menilai kegiatan seperti ini memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.

Menurut Camat Ricky, kolaborasi tersebut penting agar persoalan yang muncul di tingkat desa dapat diminimalisir. Ia juga mengingatkan nilai lokal yang menjadi pedoman bersama.

Motto daerah yang dikutip dalam kegiatan ini adalah tano adat digomgom ibadat, luruskan niat teruslah bermanfaat, sebagai pengingat agar seluruh pihak bekerja dengan niat baik dan manfaat bagi masyarakat.

Penegasan soal zakat

Ustadz Ali Pori Lubis Lc MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten, menguraikan materi tentang kewajiban zakat. Ia menegaskan bahwa zakat hanya sah dikeluarkan dari harta yang halal.

Ustadz Ali juga menekankan bahwa harta yang diperoleh secara haram tidak dapat dijadikan objek zakat. Lebih penting lagi, menurutnya, adalah upaya taubat dan perbaikan atas harta yang tercemar unsur haram.

Implikasi dan tindak lanjut

Penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap fatwa dan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pihak desa dan tokoh setempat diharapkan dapat menangani persoalan hukum dan agama secara lebih tepat.

Ke depan, MUI Kabupaten dan unsur terkait diperkirakan akan melanjutkan kegiatan serupa untuk menjangkau desa lain di wilayah Padanglawas, guna memperkuat pemahaman hukum agama dan publik di level akar rumput.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait