MUI Tetapkan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut
Padanglawas — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Pernyataan itu disampaikan Ustadz Sumardan Hasibua Lc MA, sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Padanglawas, saat sosialisasi fatwa dan hukum perundang-undangan di Kecamatan Ulu Sosa pada Kamis (6/8). Fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Keterangan fatwa
Menurut Ustadz Sumardan, tindakan membuang sampah ke badan air dikategorikan sebagai perbuatan merusak lingkungan atau fasad. Penetapan status haram didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat dan upaya melindungi kehidupan manusia serta makhluk lain dari dampak pencemaran.
Dan fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta bahaya kesehatan bagi manusia dan makhluk hidup berdasarkan prinsip kemaslahatan umat.
Dampak pembuangan sampah ke perairan
Ustadz Sumardan menjelaskan beberapa akibat langsung dari pembuangan sampah sembarangan. Dampak tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik.
- Pencemaran air yang mengurangi kualitas sumber air untuk konsumsi dan irigasi.
- Peningkatan risiko banjir akibat tersumbatnya aliran sungai.
- Penyebaran penyakit karena lingkungan menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit.
- Kerusakan habitat organisme air yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
Seruan kepada pemimpin dan masyarakat
Ustadz Sumardan meminta pemimpin di tingkat lingkungan dan pemerintahan desa untuk bertindak tegas. Ia mendorong pembuatan aturan yang bisa mencegah warga membuang sampah ke sungai dan perairan lain.
Malah bila diperlukan membuat aturan dan perturan yang tegas agar masyarakat tidak lagi sembarangan membuang sampah ke sungai.
Selain langkah hukum dan peraturan, penegakan fatwa ini juga dimaksudkan untuk menguatkan kesadaran agama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari iman. Upaya kolektif antara ulama, pemerintah, dan warga dianggap kunci untuk menurunkan praktik pembuangan sampah sembarangan dan memperbaiki kondisi lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...