Lokal

MUI Tetapkan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut

Bagikan:
Ilustrasi sampah di sungai yang mencemari lingkungan

Padanglawas — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Pernyataan itu disampaikan Ustadz Sumardan Hasibua Lc MA, sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Padanglawas, saat sosialisasi fatwa dan hukum perundang-undangan di Kecamatan Ulu Sosa pada Kamis (6/8). Fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Keterangan fatwa

Menurut Ustadz Sumardan, tindakan membuang sampah ke badan air dikategorikan sebagai perbuatan merusak lingkungan atau fasad. Penetapan status haram didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat dan upaya melindungi kehidupan manusia serta makhluk lain dari dampak pencemaran.

Dan fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta bahaya kesehatan bagi manusia dan makhluk hidup berdasarkan prinsip kemaslahatan umat.

Dampak pembuangan sampah ke perairan

Ustadz Sumardan menjelaskan beberapa akibat langsung dari pembuangan sampah sembarangan. Dampak tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik.

  • Pencemaran air yang mengurangi kualitas sumber air untuk konsumsi dan irigasi.
  • Peningkatan risiko banjir akibat tersumbatnya aliran sungai.
  • Penyebaran penyakit karena lingkungan menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit.
  • Kerusakan habitat organisme air yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Seruan kepada pemimpin dan masyarakat

Ustadz Sumardan meminta pemimpin di tingkat lingkungan dan pemerintahan desa untuk bertindak tegas. Ia mendorong pembuatan aturan yang bisa mencegah warga membuang sampah ke sungai dan perairan lain.

Malah bila diperlukan membuat aturan dan perturan yang tegas agar masyarakat tidak lagi sembarangan membuang sampah ke sungai.

Selain langkah hukum dan peraturan, penegakan fatwa ini juga dimaksudkan untuk menguatkan kesadaran agama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari iman. Upaya kolektif antara ulama, pemerintah, dan warga dianggap kunci untuk menurunkan praktik pembuangan sampah sembarangan dan memperbaiki kondisi lingkungan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait