MUI Tetapkan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut
Padanglawas — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Pernyataan itu disampaikan Ustadz Sumardan Hasibua Lc MA, sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Padanglawas, saat sosialisasi fatwa dan hukum perundang-undangan di Kecamatan Ulu Sosa pada Kamis (6/8). Fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Keterangan fatwa
Menurut Ustadz Sumardan, tindakan membuang sampah ke badan air dikategorikan sebagai perbuatan merusak lingkungan atau fasad. Penetapan status haram didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat dan upaya melindungi kehidupan manusia serta makhluk lain dari dampak pencemaran.
Dan fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta bahaya kesehatan bagi manusia dan makhluk hidup berdasarkan prinsip kemaslahatan umat.
Dampak pembuangan sampah ke perairan
Ustadz Sumardan menjelaskan beberapa akibat langsung dari pembuangan sampah sembarangan. Dampak tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik.
- Pencemaran air yang mengurangi kualitas sumber air untuk konsumsi dan irigasi.
- Peningkatan risiko banjir akibat tersumbatnya aliran sungai.
- Penyebaran penyakit karena lingkungan menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit.
- Kerusakan habitat organisme air yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
Seruan kepada pemimpin dan masyarakat
Ustadz Sumardan meminta pemimpin di tingkat lingkungan dan pemerintahan desa untuk bertindak tegas. Ia mendorong pembuatan aturan yang bisa mencegah warga membuang sampah ke sungai dan perairan lain.
Malah bila diperlukan membuat aturan dan perturan yang tegas agar masyarakat tidak lagi sembarangan membuang sampah ke sungai.
Selain langkah hukum dan peraturan, penegakan fatwa ini juga dimaksudkan untuk menguatkan kesadaran agama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari iman. Upaya kolektif antara ulama, pemerintah, dan warga dianggap kunci untuk menurunkan praktik pembuangan sampah sembarangan dan memperbaiki kondisi lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DWP Kalsel Kunjungi Aceh untuk Pererat Silaturahmi
Ketua DWP Aceh terima kunjungan Ketua DWP Kalimantan Selatan di Banda Aceh, Jumat (7/8), untuk pererat silat...
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Pertikaian Abang-Adik Lewat Call Center 110
Polsek Siantar Marihat cepat tanggap setelah laporan via Call Center 110; personel menyelesaikan perselisiha...
Kekosongan Sekdaprovsu Picu Risiko Kinerja TAPD Sumut
Kekosongan jabatan Sekdaprovsu berisiko mengganggu kinerja TAPD Sumut karena ketua TAPD melekat pada posisi...
Forensik: Kematian Winda Gowasa Bukan Akibat Penganiayaan
Dokter forensik RS Bhayangkara: hasil otopsi Winda Lorenza Gowasa tidak menunjukkan tanda penganiayaan, leba...
Aceh Utara Pelajari Program Beut Kitab Bak Sikula di Aceh Besar
Plt Kadisdik Dayah Aceh Utara kunjungi Aceh Besar (6/8) untuk mempelajari implementasi Program Beut Kitab Ba...
Aceh Besar Siaga Antisipasi Angin Kencang, 16 Kejadian Tercatat
Pemkab Aceh Besar tingkatkan kesiapsiagaan menyusul 16 kejadian angin kencang sejak 4 Agustus; BPBD dan inst...