Lokal

Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba

Bagikan:
Rapat sinergi penanganan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar

Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkuat sinergi menangani kawasan rawan tanaman terlarang lewat pendekatan terpadu. Rapat Sinergi Program Stakeholders digelar Selasa (29/9) di Aula BGTK Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya. Langkah ini mengedepankan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan alternatif ekonomi, bukan hanya penegakan hukum.

Rapat sinergi dan peserta

Rapat dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil; Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat; Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo; Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani; serta Kapolres, perwakilan Kodim, kepala BNNK se-Aceh, dan sejumlah kepala OPD terkait.

Pendekatan terpadu: pencegahan dan pemberdayaan

Wakil Bupati Syukri menegaskan bahwa persoalan tanaman terlarang menyentuh banyak aspek, seperti keamanan, kesehatan publik, ketahanan sosial, pendidikan, dan ekonomi. Oleh karena itu, penanganan harus bersifat terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.

“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda.”

Ia menekankan pentingnya melihat potensi dan kebutuhan masyarakat di kawasan rawan sebagai dasar merancang program intervensi. Program yang disiapkan harus berjalan seiring pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, dan penciptaan alternatif mata pencaharian yang legal.

Pemetaan kawasan rawan di Aceh Besar

Deputi BNN RI Aldrin menyampaikan bahwa BNN memiliki pemetaan kawasan rawan di seluruh Indonesia. Untuk Aceh Besar, terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada.

  • Enam kawasan berstatus bahaya: Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, Pulo Aceh, dan satu lokasi lain.
  • Tambah: tiga kawasan berstatus waspada (detail daerah dibahas oleh BNN dan stakeholder setempat).

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata.”

Aldrin mendorong tindak lanjut pemetaan melalui program konkret yang mengoptimalkan sumber daya manusia dan alam setempat. Tujuannya agar warga yang sebelumnya bergantung pada kultivasi atau distribusi tanaman terlarang bisa beralih ke kegiatan yang legal, produktif, dan berdaya saing.

Langkah ke depan dan harapan

Pemerintah daerah bersama BNN dan stakeholder lain diminta membuka ruang partisipasi masyarakat agar mereka memiliki kesadaran dan kemampuan menjaga lingkungan. Fokus program meliputi pemetaan akurat, penguatan pengawasan, edukasi, dan pengembangan alternatif ekonomi produktif.

Syukri menambahkan bahwa upaya pencegahan harus menghadirkan harapan dan kesempatan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. Sinergi lintas sektor diharapkan menghasilkan aksi nyata dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan rawan.

Kesimpulan: Penanganan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar menuntut pendekatan terpadu: penegakan hukum disertai pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan pembangunan ekonomi alternatif. Hasil rapat ini diharapkan memperkuat langkah bersama seluruh elemen untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait