Lokal

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi

Bagikan:
Pelaku diamankan tim Jatanras Polda Sumut saat penangkapan

MEDAN — Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap motif pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia di Kompleks J-Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (30/9). Polisi menyatakan pelaku berencana menguasai harta korban setelah dipecat dari pekerjaan sebagai kuli bangunan di sekitar lokasi.

Pengungkapan motif

Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Purba, menyampaikan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. Mereka menargetkan aset korban dengan rencana perampokan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal.

"Motifnya pelaku ingin menguasai harta korban Asprina karena sebelumnya merupakan mantan kuli bangunan di sekitaran tempat tinggal korban," kata Kompol Jama Purba.

Penangkapan pelaku

Dua tersangka berhasil ditangkap setelah upaya penangkapan di kawasan Jermal, Kabupaten Deliserdang. Polisi menyebut keduanya dilumpuhkan karena mencoba melawan saat ditangkap.

Identitas pelaku yang diamankan adalah AFR (25) warga Kabupaten Simalungun dan MRS (37) warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Penangkapan dilakukan oleh personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Karo.

Barang bukti dan kronologi singkat

Polisi menjelaskan pelaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan di sekitar rumah korban sehingga mengetahui kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dipecat, keduanya merencanakan perampokan dengan kembali ke Berastagi menggunakan travel.

"Setelah dipecat keduanya menyusun rencana merampok rumah korban dengan kembali datang ke Berastagi menggunakan armada travel. Namun aksi kedua pelaku itu diketahui korban lalu melakukan penyerangan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kompol Jama Purba.

Setelah korban dinyatakan tewas, pelaku mengambil sejumlah barang berharga. Polisi menyebut barang yang diambil meliputi uang tunai Rp30 juta, perhiasan, dan sebuah mobil.

Status hukum

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat atas tindak pidana pembunuhan dan perampokan, yang dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup.

"Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya telah membunuh korban," kata Kompol Jama Purba.

Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pelaku, rekonstuksi, serta upaya pemulangan barang bukti kepada keluarga korban.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait