Lokal

Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M

Bagikan:
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang menjadi lokasi penggeledahan

Aceh Singkil — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Senin, 28 September. Penggeledahan berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB dan menyasar indikasi korupsi pada pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1.770.250.000. Operasi berjalan lancar dan kondusif.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen

Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting. Dokumen tersebut diyakini berkaitan langsung dengan aliran dana dan pelaksanaan proyek pengadaan seragam untuk TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.

Barang bukti yang disita menjadi fokus awal penyidikan untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak terkait. Proses pengamanan bukti dilakukan secara tertib dan tercatat.

Sumber dana dan dugaan penyalahgunaan

Program pengadaan seragam bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025. Jumlah anggaran yang dipersoalkan sekitar Rp 1,7 miliar.

Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana. Dugaan ini menjadi dasar pemeriksaan terhadap pejabat pelaksana kegiatan.

Proses penyidikan yang masih berjalan

Kejari menegaskan penyidikan masih berlanjut. Tim berkomitmen mengusut perkara secara profesional dan transparan, mengingat dana tersebut bersifat kemanusiaan.

"Penyitaan dokumen ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti untuk membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana," kata Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen Raja Liola Gurusinga, SH.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi lanjutan terkait hasil pemeriksaan dari penggeledahan tersebut. Kejaksaan akan menentukan langkah selanjutnya setelah analisis dokumen selesai.

Konteks dan implikasi

Jika terbukti, penyalahgunaan Dana BTT dapat mengganggu penanganan korban bencana yang membutuhkan bantuan cepat. Kasus ini juga meningkatkan perhatian publik terhadap tata kelola dana darurat daerah.

Pengusutan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur pidana korupsi dan siapa saja yang bertanggung jawab. Publik dan pemangku kepentingan menanti hasil pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait