Lokal

BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0

Bagikan:
Diskusi BPJS Lubuk Pakam dengan wartawan soal surat konsultasi dan Program REHAB 3.0

Deliserdang — BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam menyerahkan penjelasan tentang penyesuaian penerbitan surat konsultasi dan mengenalkan Program REHAB 3.0 bagi peserta JKN pada Selasa (29/9). Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk diskusi bersama wartawan untuk memperjelas alur pelayanan dan mekanisme pelunasan tunggakan iuran.

Penyesuaian penerbitan surat konsultasi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung, menyatakan penyesuaian ini bertujuan memperkuat alur pelayanan peserta dan memastikan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai kebutuhan medis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Surat Kontrol Rawat Jalan diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan memuat diagnosa, pengobatan, serta rencana tindak lanjut. Surat berlaku untuk satu kali kunjungan namun dapat diterbitkan kembali jika masih diperlukan.

Surat konsultasi pasca rawat inap juga dijelaskan sebagai mekanisme transisi dari perawatan rumah sakit ke rawat jalan agar pasien mendapatkan tindak lanjut yang tepat.

"Pada dasarnya, surat (konsultasi) ini sebagai tiket agar peserta bisa melanjutkan pengobatan di FKRTL. Jadi, penerbitannya perlu dijadwalkan secara terencana agar perawatan peserta tetap berjalan lancar hingga tuntas," kata Zoni.

Mekanisme baru dan masa transisi

BPJS menjabarkan beberapa penyesuaian teknis, antara lain:

  • Surat konsultasi diterbitkan pada hari yang sama setelah DPJP memberikan permintaan perawatan kembali.
  • Peserta datang dan dilayani sesuai tanggal yang tercantum dalam surat; dapat mengajukan perubahan jika berhalangan.
  • Rumah sakit wajib mencatat surat di sistem sesuai pelayanan yang diberikan.

Pelaksanaan penyesuaian ini memasuki masa transisi 1 September hingga 30 November 2026 sebelum monitoring dijalankan lebih optimal. Menurut BPJS, penerbitan elektronik memudahkan peserta memantau jadwal dan mengurangi antrean serta waktu tunggu.

Program REHAB 3.0: opsi pelunasan tunggakan

Selain soal surat konsultasi, BPJS Cabang Lubuk Pakam juga memaparkan Program REHAB 3.0 sebagai solusi bagi peserta PBPU (mandiri) dengan tunggakan 4–24 bulan.

Zoni menyampaikan kebijakan cicilan yang fleksibel: maksimal 12 bulan dengan pilihan setoran harian, mingguan, atau bulanan. Minimal cicilan disebut sangat terjangkau, mulai dari Rp10.000 per transaksi lewat Virtual Account khusus harian.

"Lewat Program REHAB 3.0, kini peserta diberikan kebebasan penuh untuk memilih periode cicilan dengan batas maksimal hingga 12 bulan... minimal cicilan sangat terjangkau mulai dari Rp10.000 per transaksi melalui Virtual Account (VA) khusus harian," ujar Zoni.

Pendaftaran REHAB 3.0 dapat diakses melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811 8 165 165), atau kantor BPJS setempat. BPJS mengingatkan bahwa selama masa pencicilan, peserta tidak dapat mengakses layanan atau mengubah data hingga tunggakan lunas.

Tanggapan organisasi wartawan

Ketua PWI Kabupaten Deliserdang, Lisbon Situmorang, memberi respons positif terhadap penguatan implementasi surat konsultasi. Ia menilai kebijakan memberi kepastian bagi peserta dan memudahkan rumah sakit menyiapkan pelayanan sesuai jadwal.

"Yang paling penting bagi masyarakat tentu kepastian... Jadi surat konsultasi ini menguntungkan sebenarnya," kata Lisbon.

Lisbon juga menekankan peran wartawan untuk menyampaikan informasi dengan bahasa sederhana agar masyarakat memahami mekanisme baru.

Penutup

Penyesuaian penerbitan surat konsultasi dan peluncuran Program REHAB 3.0 merupakan upaya BPJS Lubuk Pakam memperjelas alur layanan dan memberi solusi atas tunggakan iuran. Proses transisi hingga akhir November 2026 akan menjadi periode evaluasi sebelum penerapan penuh.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait