HR CPO September Naik 1,10% jadi USD1.007,51 per MT
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) periode September 2026 sebesar USD1.007,51 per metrik ton (MT). Angka ini naik USD10,99 atau 1,10% dibandingkan Agustus 2026. Pemerintah juga menentukan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per MT dan Pungutan Ekspor (PE) 12,5% sehingga besaran PE periode ini mencapai USD125,9389 per MT. Keputusan diumumkan di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Penetapan HR CPO dan komponen pungutan
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama 20 Juli—19 Agustus 2026. Perhitungan menggunakan dua bursa karena selisih rata-rata tiga sumber harga melebihi ambang batas yang diatur pemerintah.
Perhitungan akhir menunjukkan rata-rata Bursa CPO Indonesia sebesar USD904,75 per MT dan Bursa CPO Malaysia USD1.110,27 per MT, sehingga HR CPO menggunakan kedua referensi tersebut. Besaran BK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
"HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT," kata Tommy Andana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Dasar hukum
Penetapan beberapa komponen merujuk pada sejumlah regulasi kementerian keuangan dan perdagangan. BK CPO periode September 2026 merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara penetapan PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Harga komoditas lain
Kemendag juga menetapkan kenaikan pada komoditas lain. HR biji kakao periode September 2026 ditetapkan sebesar USD5.635,76 per MT, naik USD210,79 atau 3,89% dari periode sebelumnya. Sedangkan HPE biji kakao naik menjadi USD5.271 per MT, meningkat USD206 atau 4,07%.
"HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September 2026 terjadi karena adanya penurunan produksi," ujar Tommy.
Kenaikan HPE juga terlihat pada getah pinus, yang naik 3,85% menjadi USD1.052 per MT.
Penyebab dan implikasi
Pemerintah menyebut kenaikan HR dan HPE biji kakao dipicu penurunan produksi di kawasan penghasil utama akibat serangan hama dan cuaca buruk terkait fenomena El Niño di Afrika Barat. Perubahan HR dan HPE mempengaruhi besaran pungutan ekspor dan potensi penerimaan negara dari komoditas terkait.
| Komoditas | Nilai (USD/MT) | Perubahan |
|---|---|---|
| HR CPO (Sept 2026) | 1.007,51 | +1,10% (vs Agustus) |
| Bursa CPO Indonesia (rata-rata) | 904,75 | — |
| Bursa CPO Malaysia (rata-rata) | 1.110,27 | — |
| Bea Keluar CPO | 148,00 | — |
| PE CPO (12,5%) | 125,9389 | — |
| HR biji kakao | 5.635,76 | +3,89% |
| HPE biji kakao | 5.271,00 | +4,07% |
| HPE getah pinus | 1.052,00 | +3,85% |
Ke depan, pemerintah akan terus memantau pergerakan harga internasional dan kondisi produksi global untuk menyesuaikan kebijakan pungutan ekspor. Perubahan HR dan HPE menjadi indikator penting bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan industri komoditas ekspor.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BPDP Pamerkan Inovasi Turunan Sawit dan Kakao di JIFHEX 2026
BPDP tampilkan booth edutainment di JIFHEX 2026 Yogyakarta untuk perkenalkan inovasi turunan sawit, kakao, d...
Harga BBM Naik di September 2026: Perbandingan Pertamina, Shell, BP, Vivo
Harga BBM berubah efektif 1 September 2026; kenaikan banyak terjadi pada produk nonsubsidi seperti Pertamax...
Juli 2026: Neraca Perdagangan Surplus Ditopang Ekspor Nonmigas
Juli 2026: neraca perdagangan Indonesia surplus didorong ekspor nonmigas, kumulatif Jan–Jul surplus USD3,70...
SIMODIS® Diluncurkan di Jember untuk Perlindungan Hama Cabai
Syngenta Indonesia meluncurkan SIMODIS®, insektisida berbasis PLINAZOLIN®, di Jember untuk mengendalikan thr...
Rupiah Melemah ke Rp17.744, Tekanan dari Konflik AS-Iran
Rupiah ditutup melemah 0,12% ke Rp17.744 per dolar, ditekan eskalasi konflik AS-Iran dan ekspektasi kenaikan...
Satgas PASTI Hentikan Dua Entitas yang Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
Satgas PASTI menghentikan aktivitas dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, karena menawarkan investasi kripto tanpa...