Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Dua Entitas yang Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi peringatan investasi kripto ilegal dan pemblokiran platform

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan operasional dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, setelah ditemukan indikasi penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang melanggar ketentuan. Penghentian dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang diumumkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.

Temuan pelanggaran

Satgas PASTI menemukan kedua entitas tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga mengklaim memiliki izin di luar negeri atau sedang mengurus perizinan di OJK, namun klaim itu tidak terbukti.

Selain itu, kegiatan usaha kedua entitas tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM). Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  • YWWSDC mengaku bagian dari YWWSDC Group US Ltd dan menyebut memiliki izin di Colorado, AS.
  • RTHAE menawarkan token perdana yang diklaim akan tercatat di bursa dan menjanjikan pengembalian dana bila tidak tercatat.
  • Teridentifikasi perubahan alamat tautan serta penggunaan nama berbeda yang menyerupai platform resmi.

Modus penawaran dan klaim entitas

YWWSDC menawarkan layanan trading kripto dan penjualan token melalui platformnya. Dari verifikasi, Satgas PASTI menyatakan platform tersebut tidak tercatat sebagai PSE dan tidak berizin sebagai PAKD.

RTHAE memasarkan produk melalui platform bernama Retail Trader Hosted Automates Engine dengan janji pencatatan token di bursa dan garansi pengembalian dana jika pencatatan tidak terjadi. Verifikasi menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Tindakan yang diambil Satgas PASTI

Berdasarkan temuan, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Imbauan kepada masyarakat dan cara pelaporan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Waspadai penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK, ujar Hudiyanto.

Jika merasa dirugikan atau menemukan indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI, menghubungi Kontak OJK 157, atau melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung langkah pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI menegaskan bahwa verifikasi legalitas pihak penawar investasi dan pemahaman terhadap karakteristik serta risiko produk menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian finansial.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait