Satgas PASTI Hentikan Dua Entitas yang Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan operasional dua entitas, YWWSDC dan RTHAE, setelah ditemukan indikasi penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang melanggar ketentuan. Penghentian dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang diumumkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.
Temuan pelanggaran
Satgas PASTI menemukan kedua entitas tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga mengklaim memiliki izin di luar negeri atau sedang mengurus perizinan di OJK, namun klaim itu tidak terbukti.
Selain itu, kegiatan usaha kedua entitas tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM). Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- YWWSDC mengaku bagian dari YWWSDC Group US Ltd dan menyebut memiliki izin di Colorado, AS.
- RTHAE menawarkan token perdana yang diklaim akan tercatat di bursa dan menjanjikan pengembalian dana bila tidak tercatat.
- Teridentifikasi perubahan alamat tautan serta penggunaan nama berbeda yang menyerupai platform resmi.
Modus penawaran dan klaim entitas
YWWSDC menawarkan layanan trading kripto dan penjualan token melalui platformnya. Dari verifikasi, Satgas PASTI menyatakan platform tersebut tidak tercatat sebagai PSE dan tidak berizin sebagai PAKD.
RTHAE memasarkan produk melalui platform bernama Retail Trader Hosted Automates Engine dengan janji pencatatan token di bursa dan garansi pengembalian dana jika pencatatan tidak terjadi. Verifikasi menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Tindakan yang diambil Satgas PASTI
Berdasarkan temuan, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Imbauan kepada masyarakat dan cara pelaporan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Waspadai penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK, ujar Hudiyanto.
Jika merasa dirugikan atau menemukan indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI, menghubungi Kontak OJK 157, atau melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung langkah pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan bahwa verifikasi legalitas pihak penawar investasi dan pemahaman terhadap karakteristik serta risiko produk menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian finansial.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia
DPR menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031 pada rapat paripurna 1 September 2026; dua dep...
IHSG Menguat 0,60% ke 6.564,51 pada Jeda Siang 1 September
IHSG menguat 0,60% ke 6.564,51 pada jeda siang 1 Sep 2026, didorong kepastian kebijakan BI dan data inflasi;...
BPS: Inflasi Bulanan Agustus 2026 Mencapai 0,21%
BPS mencatat inflasi bulanan Agustus 2026 sebesar 0,21% dan IHK naik ke 111,97; makanan segar jadi penyumban...
Harga Emas Pegadaian 1 September 2026: Galeri24 & UBS Stabil
Harga emas Pegadaian stabil pada 1 September 2026; Galeri24 Rp2.606.000/g dan UBS Rp2.639.000/g, tanpa perub...
Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram Awal September
Harga emas Antam turun Rp6.000 per gram pada 1 Sep 2026; berikut daftar harga per pecahan dan catatan pajak.
Pagu Kemenperin 2027 Turun 19,51% Jadi Rp2,01 Triliun
Pagu Kemenperin 2027 turun 19,51% jadi Rp2,01 triliun; mayoritas bersumber dari rupiah murni dan porsi belan...