Pagu Kemenperin 2027 Turun 19,51% Jadi Rp2,01 Triliun
Kementerian Perindustrian memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp2,01 triliun, turun 19,51% atau Rp488,16 miliar dibanding pagu awal 2026. Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat pembahasan RKA-KL dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Penurunan berkelanjutan sejak 2023
Menteri Agus mencatat tren penurunan pagu Kementerian Perindustrian sejak 2023. Angka pagu tercatat Rp4,53 triliun pada 2023, kemudian menyusut menjadi Rp2,50 triliun pada 2026, dan kini menjadi Rp2,01 triliun untuk 2027.
"Pada tahun 2023 pagu Kementerian Perindustrian tercatat sebesar 4,53 triliun dan terus-menerus menurun hingga pada tahun 2026 tercatat 2,50 triliun. Dan pada tahun 2027 Kementerian Perindustrian memperoleh pagu sebesar 2,01 triliun atau turun 488,16 miliar,"
Target makro dan sektor manufaktur
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,8% dalam RKP 2027. Sektor industri pengolahan ditetapkan tumbuh lebih tinggi, yaitu 5,86%, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 21,5%.
"Dalam RKP 2027 pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,8 persen. Sedangkan pertumbuhan industri pengolahan atau manufaktur ditargetkan 5,86 persen atau di atas target pertumbuhan ekonomi,"
Rincian sumber anggaran 2027
Pagu 2027 mayoritas bersumber dari rupiah murni, tanpa tambahan alokasi baru. Rincian sumber anggaran adalah sebagai berikut:
| Sumber | Jumlah |
|---|---|
| Rupiah murni | Rp1,58 triliun |
| PNBP | Rp79,54 miliar |
| BLU | Rp315,69 miliar |
| SBSN | Rp34,63 miliar |
"Pada tahun 2027 pagu anggaran Kementerian Perindustrian tidak mendapatkan alokasi tambahan atau masih sama dengan pagu indikatif tahun 2027. Di mana pagu anggaran bersumber dari rupiah murni sebesar 1,58 triliun,"
Alokasi menurut jenis dan program
Berdasarkan jenis belanja, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional. Rincian menurut jenis belanja:
| Jenis Belanja | Alokasi |
|---|---|
| Belanja pegawai | Rp1,119 triliun |
| Belanja operasional | Rp354,42 miliar |
| Belanja nonoperasional | Rp539,91 miliar |
Berdasarkan program, pagu terbagi menjadi tiga program utama:
- Program dukungan manajemen: Rp1,59 triliun
- Nilai tambah dan daya saing industri: Rp297,31 miliar
- Pendidikan dan pelatihan vokasi: Rp119,08 miliar
Dampak anggaran dan catatan Kemenperin
Menteri Agus menyoroti peningkatan porsi belanja operasional dasar, terutama belanja pegawai dan kebutuhan operasional pelaksanaan tugas. Kenaikan ini memangkas ruang anggaran untuk belanja nonoperasional yang biasa digunakan untuk program-program strategis.
"Porsi belanja operasional dasar khususnya belanja pegawai dan kebutuhan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi cenderung meningkat. Konsekuensinya ruang anggaran untuk belanja non-operasional menjadi terbatas,"
Dengan target pertumbuhan ekonomi dan manufaktur yang menuntut akselerasi, Kementerian Perindustrian perlu menyesuaikan prioritas belanja agar capaian program tetap terjaga meski pagu menyusut.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Kemenperin Perkuat Pasar Domestik, 78,4% Produk Terserap
Kemenperin mendorong penguatan pasar domestik; 78,4% produk manufaktur terserap di dalam negeri dan IPNM tum...
Kementerian UMKM Perkuat Legalitas dan Akses Pembiayaan 2027
Kementerian UMKM memperkuat legalitas, sertifikasi, pelatihan terpadu, pemasaran digital, dan akses pembiaya...
Indonesia-Singapura Terapkan Transaksi dengan Rupiah dan Dolar Singapura
BI dan MAS operasionalkan LCT pada 31 Agustus 2026, memungkinkan penyelesaian transaksi bilateral dengan Rup...
KemenUMKM Rangkul 20 Lembaga lewat Prokesra untuk Akses Sertifikasi
KemenUMKM mengonsolidasikan hampir 20 lembaga lewat Prokesra untuk menyinergikan program, memperluas akses s...
Menteri UMKM Tetapkan Target 10 Juta Usaha lewat Prokesra
Menteri UMKM Maman Abdurrahman targetkan 10 juta pelaku usaha lewat Prokesra Produktif 2026–2029 dengan inte...
OJK Jatuhkan Denda Rp327,05 Miliar ke Pelaku Pasar Modal hingga 31 Agustus
OJK menjatuhkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar untuk pelangg...