Kemenperin Perkuat Pasar Domestik, 78,4% Produk Terserap
Kementerian Perindustrian memperkuat pasar domestik untuk meningkatkan penyerapan produk nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan capaian ini saat pembahasan RKA-KL 2027 bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Menurut Agus, sekitar 78,4 persen produk manufaktur diserap di pasar dalam negeri karena kekuatan pasar domestik dengan hampir 290 juta jiwa penduduk.
Capaian industri dan data IPNM
Kemenperin mencatat pertumbuhan industri pengolahan nonmigas atau IPNM sebesar 5,32 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Angka ini sedikit melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.
Agus menegaskan peran IPNM dalam perekonomian nasional.
Bahwa pertumbuhan atau tumbuhnya 5,32 persen tahunan ini lebih tinggi. Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.
Selain itu, IPNM menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi, dengan sumbangan sebesar 0,97 poin persentase.
Kapasitas produksi dan target utilitas
Sisi kapasitas produksi menunjukkan ruang untuk ditingkatkan. Utilitas IPNM tercatat pada angka 64,8 persen. Pemerintah menargetkan utilitas naik ke kisaran minimal 70 persen atau lebih untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas produksi.
Utilitas IPNM masih pada angka 64,8 persen dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimal 70% atau lebih.
Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri
Untuk memperkuat penyerapan produk nasional, Kementerian Perindustrian menerapkan sejumlah kebijakan pengamanan pasar dalam negeri. Instrumen utama meliputi Standard Nasional Indonesia wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, standar industri hijau, serta sertifikasi halal.
Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan. Seperti, SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standar industri hijau serta sertifikasi halal.
Strategi perluasan pasar ekspor
Selain fokus pada pasar domestik, Kemenperin juga mendorong perluasan akses pasar ekspor. Langkah ini dimaksudkan agar kenaikan kapasitas produksi tidak hanya terserap di pasar dalam negeri, tetapi juga di pasar global secara optimal.
Sekaligus juga upaya kami untuk memperkuat atau memperluas akses pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan kapasitas produksi dapat terserap secara optimal baik di pasar domestik maupun global.
Dengan kombinasi penguatan pasar domestik dan strategi ekspor, Kementerian Perindustrian berharap pemanfaatan kapasitas pabrik meningkat dan kontribusi manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi berlanjut ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KDKMP Jambi Didorong Diperkuat Pengawasan dan Pendampingan
Seminar di Jambi menekankan penguatan pengawasan dan pendampingan hukum agar KDKMP berjalan mandiri dan memb...
IAW: Opini WTP Bukan Akhir, Pemprov Babel Harus Tindaklanjut
IAW mengingatkan opini WTP bukan akhir; Pemprov Babel diminta tindaklanjuti rekomendasi BPK agar tata kelola...
BAZNAS BMD Dorong Omzet Usaha Snack Mustahik Tembus Rp12 Juta
BAZNAS lewat BMD Palangka Raya membantu usaha snack milik Hatriyawati hingga omzet naik ke Rp12 juta per bul...
BAZNAS Perkuat Transparansi Jelang Monev KIP 2026
BAZNAS memperkuat tata kelola informasi publik lewat sosialisasi Monev KIP 2026 untuk menjaga predikat infor...
5 Kripto Prospektif untuk Investasi Jangka Panjang
Bitcoin, Ethereum, XRP, Solana, dan Chainlink dinilai menarik untuk jangka panjang berdasarkan utilitas, jar...
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Turun Tajam
Harga emas Galeri24 turun Rp158.000/gram dan UBS turun Rp29.000/gram di Pegadaian pada 5 Sept 2026; berikut...