Kemenperin Perkuat Pasar Domestik, 78,4% Produk Terserap
Kementerian Perindustrian memperkuat pasar domestik untuk meningkatkan penyerapan produk nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan capaian ini saat pembahasan RKA-KL 2027 bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Menurut Agus, sekitar 78,4 persen produk manufaktur diserap di pasar dalam negeri karena kekuatan pasar domestik dengan hampir 290 juta jiwa penduduk.
Capaian industri dan data IPNM
Kemenperin mencatat pertumbuhan industri pengolahan nonmigas atau IPNM sebesar 5,32 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Angka ini sedikit melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.
Agus menegaskan peran IPNM dalam perekonomian nasional.
Bahwa pertumbuhan atau tumbuhnya 5,32 persen tahunan ini lebih tinggi. Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.
Selain itu, IPNM menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi, dengan sumbangan sebesar 0,97 poin persentase.
Kapasitas produksi dan target utilitas
Sisi kapasitas produksi menunjukkan ruang untuk ditingkatkan. Utilitas IPNM tercatat pada angka 64,8 persen. Pemerintah menargetkan utilitas naik ke kisaran minimal 70 persen atau lebih untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas produksi.
Utilitas IPNM masih pada angka 64,8 persen dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimal 70% atau lebih.
Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri
Untuk memperkuat penyerapan produk nasional, Kementerian Perindustrian menerapkan sejumlah kebijakan pengamanan pasar dalam negeri. Instrumen utama meliputi Standard Nasional Indonesia wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, standar industri hijau, serta sertifikasi halal.
Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan. Seperti, SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standar industri hijau serta sertifikasi halal.
Strategi perluasan pasar ekspor
Selain fokus pada pasar domestik, Kemenperin juga mendorong perluasan akses pasar ekspor. Langkah ini dimaksudkan agar kenaikan kapasitas produksi tidak hanya terserap di pasar dalam negeri, tetapi juga di pasar global secara optimal.
Sekaligus juga upaya kami untuk memperkuat atau memperluas akses pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan kapasitas produksi dapat terserap secara optimal baik di pasar domestik maupun global.
Dengan kombinasi penguatan pasar domestik dan strategi ekspor, Kementerian Perindustrian berharap pemanfaatan kapasitas pabrik meningkat dan kontribusi manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi berlanjut ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...