Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp327,05 Miliar ke Pelaku Pasar Modal hingga 31 Agustus

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, dengan total denda mencapai sekitar Rp327,05 miliar. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

Rincian sanksi dan denda

Dari total 1.277 sanksi, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda Rp73,99 miliar. Sementara 1.184 sanksi lainnya terkait ketidakpatuhan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait, menghasilkan total denda Rp253,07 miliar.

Kategori Jumlah Sanksi Total Denda Peringatan Tertulis Catatan
Pelanggaran peraturan pasar modal 93 Rp73,99 miliar 8 Termasuk larangan dan pembekuan izin
Keterlambatan penyampaian laporan (total) 1.184 Rp253,07 miliar 304 Terbagi menurut jenis laporan
- Laporan berkala 876 Rp243,33 miliar 126 -
- Laporan insidentil 91 Rp7,87 miliar - -
- Laporan tata kelola 209 Rp1,83 miliar 178 -
- Laporan profesi penunjang pasar modal 8 Rp32,3 juta - -

Siapa yang dikenai sanksi

Sanksi diberlakukan kepada berbagai pihak di pasar modal. OJK mencatat pihak yang dikenai antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham/pengendali, serta pihak lain.

  • Emiten: 23 perusahaan
  • Perusahaan efek: 6
  • Akuntan publik/kantor akuntan publik: 13
  • Direksi emiten: 50 orang
  • Komisaris emiten: 8 orang
  • Pemegang saham/pengendali: 4
  • Direksi perusahaan efek: 6
  • Pihak lain: 3

Jenis pelanggaran yang paling sering

Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi meliputi aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Tegas terhadap keterlambatan laporan

Sebagian besar sanksi (1.184 kasus) berhubungan dengan keterlambatan penyampaian laporan. Rinciannya: 876 sanksi untuk laporan berkala, 91 untuk laporan insidentil, 209 untuk laporan tata kelola, dan delapan sanksi atas laporan profesi penunjang pasar modal.

Sikap OJK

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan:

"Pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal."

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri dan memberi efek jera.

Langkah pengawasan ini bertujuan memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan menjaga kepercayaan publik ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait