OJK Jatuhkan Denda Rp327,05 Miliar ke Pelaku Pasar Modal hingga 31 Agustus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, dengan total denda mencapai sekitar Rp327,05 miliar. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Rincian sanksi dan denda
Dari total 1.277 sanksi, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda Rp73,99 miliar. Sementara 1.184 sanksi lainnya terkait ketidakpatuhan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait, menghasilkan total denda Rp253,07 miliar.
| Kategori | Jumlah Sanksi | Total Denda | Peringatan Tertulis | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Pelanggaran peraturan pasar modal | 93 | Rp73,99 miliar | 8 | Termasuk larangan dan pembekuan izin |
| Keterlambatan penyampaian laporan (total) | 1.184 | Rp253,07 miliar | 304 | Terbagi menurut jenis laporan |
| - Laporan berkala | 876 | Rp243,33 miliar | 126 | - |
| - Laporan insidentil | 91 | Rp7,87 miliar | - | - |
| - Laporan tata kelola | 209 | Rp1,83 miliar | 178 | - |
| - Laporan profesi penunjang pasar modal | 8 | Rp32,3 juta | - | - |
Siapa yang dikenai sanksi
Sanksi diberlakukan kepada berbagai pihak di pasar modal. OJK mencatat pihak yang dikenai antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham/pengendali, serta pihak lain.
- Emiten: 23 perusahaan
- Perusahaan efek: 6
- Akuntan publik/kantor akuntan publik: 13
- Direksi emiten: 50 orang
- Komisaris emiten: 8 orang
- Pemegang saham/pengendali: 4
- Direksi perusahaan efek: 6
- Pihak lain: 3
Jenis pelanggaran yang paling sering
Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi meliputi aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Tegas terhadap keterlambatan laporan
Sebagian besar sanksi (1.184 kasus) berhubungan dengan keterlambatan penyampaian laporan. Rinciannya: 876 sanksi untuk laporan berkala, 91 untuk laporan insidentil, 209 untuk laporan tata kelola, dan delapan sanksi atas laporan profesi penunjang pasar modal.
Sikap OJK
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan:
"Pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal."
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri dan memberi efek jera.
Langkah pengawasan ini bertujuan memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan menjaga kepercayaan publik ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Stagnan di Jeda Siang, Level 6.517,23
IHSG stagnan di jeda siang 31 Agustus 2026 di level 6.517,23; nilai transaksi Rp10,326 triliun. Analis mempr...
LPDB Apresiasi KSP Balo’ta Dampingi 40 KDKMP di Tana Toraja
LPDB memuji KSP Balo’ta Tana Toraja yang konsisten mengelola pembiayaan dan mendampingi 40 KDKMP, memperluas...
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,67 Juta per Gram (31 Agu 2026)
Harga emas Antam stabil dua hari berturut-turut pada 31 Agustus 2026, berada di Rp2.670.000 per gram; buybac...
KAI Terapkan Safety at Scale pada 190 Perlintasan Sebidang
KAI menerapkan pendekatan safety at scale pada 190 perlintasan prioritas dan memetakan 1.214 lokasi untuk me...
Telkom Dorong Percepat Adopsi AI untuk Enterprise di Asia Pasifik
Telkom Solution mendorong perusahaan di Asia Pasifik mempercepat adopsi AI dari eksperimen menuju implementa...
Analis: Rupiah, Minyak, Emas Diprediksi Masih Tertekan Pekan Depan
Analis memproyeksikan rupiah, harga minyak, dan emas masih tertekan pekan depan karena geopolitik, suku bung...