Industri Nonmigas Tumbuh 5,32%, Lampaui Ekonomi Nasional
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan industri pengolahan nonmigas (IPNM) tumbuh 5,32 persen pada triwulan II 2026, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Pertumbuhan dan kontribusi IPNM
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dikutip Kementerian Perindustrian, IPNM menjadi sumber pertumbuhan terbesar perekonomian dengan kontribusi sebesar 0,97 poin persentase. Agus menekankan capaian ini penting karena mendongkrak laju ekonomi nasional.
"Bahwa pertumbuhan atau tumbuhnya 5,32 persen tahunan ini lebih tinggi. Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen,"
Nilai tambah dan peringkat global
Nilai tambah manufaktur Indonesia juga meningkat. Mengutip data World Bank 2025, Manufacturing Value Added mencapai 275,61 miliar dolar AS, naik dari 265 miliar dolar AS pada 2024. Kenaikan ini mengangkat posisi Indonesia ke peringkat ke-12 dunia pada 2025, naik dari peringkat ke-13 sebelumnya.
"Untuk negara-negara di ASEAN tentu kita menjadi peringkat nomor satu tertinggi dalam penciptaan nilai tambah di manufaktur,"
Pasar domestik dan kapasitas produksi
Agus menyoroti penyerapan produk manufaktur di pasar domestik. Saat ini sekitar 78,4 persen output manufaktur diserap di dalam negeri, sementara 21,6 persen diekspor. Meski demikian, tingkat utilitas industri pengolahan nonmigas masih berada pada 64,8 persen dan perlu ditingkatkan.
"Utilitas IPNM masih pada angka 64,8 persen dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimal 70 persen atau lebih,"
Kebijakan untuk mengamankan pasar
Untuk memperkuat produksi dan menyerap output dalam negeri, Kementerian Perindustrian menerapkan sejumlah instrumen kebijakan. Langkah tersebut bertujuan menjaga pasar domestik sekaligus mendorong kualitas produk.
- SNI wajib
- TKDN dalam belanja produk dalam negeri
- Standar industri hijau
- Sertifikasi halal
"Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan. Seperti SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standar industri hijau serta sertifikasi halal,"
Statistik kunci
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Pertumbuhan IPNM (Triwulan II 2026) | 5,32% |
| Pertumbuhan ekonomi nasional | 5,29% |
| Kontribusi IPNM ke pertumbuhan | 0,97 poin |
| Manufacturing Value Added (2025) | 275,61 miliar USD |
| Utilitas industri | 64,8% |
| Penyerapan pasar domestik | 78,4% |
Dengan capaian ini, fokus berikutnya adalah meningkatkan utilitas pabrik serta memperkuat permintaan domestik untuk menopang pertumbuhan berkelanjutan. Penguatan kebijakan dan peningkatan kapasitas menjadi kunci agar industri manufaktur dapat terus berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kemenperin Perkuat Pasar Domestik, 78,4% Produk Terserap
Kemenperin mendorong penguatan pasar domestik; 78,4% produk manufaktur terserap di dalam negeri dan IPNM tum...
Kementerian UMKM Perkuat Legalitas dan Akses Pembiayaan 2027
Kementerian UMKM memperkuat legalitas, sertifikasi, pelatihan terpadu, pemasaran digital, dan akses pembiaya...
Indonesia-Singapura Terapkan Transaksi dengan Rupiah dan Dolar Singapura
BI dan MAS operasionalkan LCT pada 31 Agustus 2026, memungkinkan penyelesaian transaksi bilateral dengan Rup...
KemenUMKM Rangkul 20 Lembaga lewat Prokesra untuk Akses Sertifikasi
KemenUMKM mengonsolidasikan hampir 20 lembaga lewat Prokesra untuk menyinergikan program, memperluas akses s...
Menteri UMKM Tetapkan Target 10 Juta Usaha lewat Prokesra
Menteri UMKM Maman Abdurrahman targetkan 10 juta pelaku usaha lewat Prokesra Produktif 2026–2029 dengan inte...
OJK Jatuhkan Denda Rp327,05 Miliar ke Pelaku Pasar Modal hingga 31 Agustus
OJK menjatuhkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar untuk pelangg...