Indonesia-Singapura Terapkan Transaksi dengan Rupiah dan Dolar Singapura
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan skema penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal pada 31 Agustus 2026. Kesepakatan ini memungkinkan penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura, melalui bank-bank penunjuk (ACCD) sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Ringkasan kerangka LCT
Kerangka Local Currency Transaction (LCT) bertujuan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara. Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.
"Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022. Serta tindak lanjut dari Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026,"
Penetapan aturan formal melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur memberikan dasar hukum bagi bank untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.
Daftar bank penunjuk (ACCD)
Bank-bank yang ditunjuk berperan sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer untuk memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara.
Bank ACCD di Indonesia:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Bank ACCD di Singapura:
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited
Fitur dan manfaat
Salah satu fitur utama adalah penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura dan relaksasi ketentuan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal. Penunjukan bank ACCD akan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna jasa keuangan.
"Penunjukan bank-bank ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal. Terutama bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,"
Dampak dan cakupan
Otoritas menilai mekanisme ini akan memperkuat perdagangan bilateral dan integrasi keuangan ASEAN. Selain Singapura, Indonesia sudah menerapkan skema LCT dengan sejumlah negara untuk memperluas penggunaan mata uang lokal.
- Malaysia
- Jepang
- Thailand
- Tiongkok
- Korea Selatan
- Uni Emirat Arab
- India
- Hong Kong
Ke depan, pelaksanaan LCT Indonesia-Singapura akan dipantau untuk melihat efektivitas dalam mengurangi biaya transaksi dan volatilitas nilai tukar. Bank-bank penunjuk akan memegang peran utama dalam merancang mekanisme operasional dan likuiditas pasar guna mendukung kelancaran penyelesaian transaksi.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Kementerian UMKM Perkuat Legalitas dan Akses Pembiayaan 2027
Kementerian UMKM memperkuat legalitas, sertifikasi, pelatihan terpadu, pemasaran digital, dan akses pembiaya...
KemenUMKM Rangkul 20 Lembaga lewat Prokesra untuk Akses Sertifikasi
KemenUMKM mengonsolidasikan hampir 20 lembaga lewat Prokesra untuk menyinergikan program, memperluas akses s...
Menteri UMKM Tetapkan Target 10 Juta Usaha lewat Prokesra
Menteri UMKM Maman Abdurrahman targetkan 10 juta pelaku usaha lewat Prokesra Produktif 2026–2029 dengan inte...
OJK Jatuhkan Denda Rp327,05 Miliar ke Pelaku Pasar Modal hingga 31 Agustus
OJK menjatuhkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar untuk pelangg...
Danantara Housing Expo Catat Transaksi Rp2 Triliun
Danantara Housing Expo 2026 di NICE PIK 2 mencatat >1.000 akad senilai Rp2 triliun dan 40 ribu pengunjung, d...
Syailendra Capital Edukasi Investor soal Strategi Investasi Emas
Syailendra Capital mengedukasi investor tentang strategi investasi emas pada Syailendra Media Talks, menekan...