Indonesia-Singapura Terapkan Transaksi dengan Rupiah dan Dolar Singapura
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan skema penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal pada 31 Agustus 2026. Kesepakatan ini memungkinkan penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura, melalui bank-bank penunjuk (ACCD) sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Ringkasan kerangka LCT
Kerangka Local Currency Transaction (LCT) bertujuan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara. Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.
"Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022. Serta tindak lanjut dari Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026,"
Penetapan aturan formal melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur memberikan dasar hukum bagi bank untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.
Daftar bank penunjuk (ACCD)
Bank-bank yang ditunjuk berperan sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer untuk memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara.
Bank ACCD di Indonesia:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Bank ACCD di Singapura:
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited
Fitur dan manfaat
Salah satu fitur utama adalah penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura dan relaksasi ketentuan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal. Penunjukan bank ACCD akan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna jasa keuangan.
"Penunjukan bank-bank ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal. Terutama bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,"
Dampak dan cakupan
Otoritas menilai mekanisme ini akan memperkuat perdagangan bilateral dan integrasi keuangan ASEAN. Selain Singapura, Indonesia sudah menerapkan skema LCT dengan sejumlah negara untuk memperluas penggunaan mata uang lokal.
- Malaysia
- Jepang
- Thailand
- Tiongkok
- Korea Selatan
- Uni Emirat Arab
- India
- Hong Kong
Ke depan, pelaksanaan LCT Indonesia-Singapura akan dipantau untuk melihat efektivitas dalam mengurangi biaya transaksi dan volatilitas nilai tukar. Bank-bank penunjuk akan memegang peran utama dalam merancang mekanisme operasional dan likuiditas pasar guna mendukung kelancaran penyelesaian transaksi.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...