Ragil Dituntut 20 Tahun Penjara karena Pembunuhan di Medan Tembung
Medan — Terdakwa Ragil dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Elvina pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5). Jaksa menilai Ragil terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pencari pakan babi di Kecamatan Medan Tembung.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menjerat Ragil dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP. Dalam persidangan, Jaksa Elvina menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur perencanaan dan berakibat fatal.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,"
Jaksa juga memaparkan pertimbangan pemberatan dan peringan. Yang memberatkan, tindakan terdakwa berujung pada kematian korban dan dinilai dilakukan dengan rencana. Yang meringankan, terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Hal meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"
Kronologi Kasus
Menurut dakwaan, peristiwa terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Kejadian berawal dari ajakan tawuran via pesan Instagram pada malam hari.
- 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Ragil mendapat kabar dari Farel bahwa "anak rel" menantang tawuran.
- Malam itu Ragil menjemput beberapa anggota geng, lalu berkumpul di Gang Terong termasuk dengan anggota Tongkrongan Gejora Medan (TGM).
- 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00–03.30 WIB, kelompok bergerak menuju Jalan Padang untuk menghadapi kelompok lawan.
- Di lokasi, seorang bernama Berry melempar batu ke arah Ragil. Ragil kemudian menyerang David dengan senjata tajam hingga David terluka parah dan kemudian meninggal dunia.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah kejadian, Ragil bersama beberapa rekannya sempat pergi ke MAN 1 Kreatif. Kabar kematian korban membuat Ragil meninggalkan sekolah dengan alasan sakit dan berangkat ke Bandara Kualanamu menuju Jakarta.
Menurut berkas, saudara Ragil, Rangga, membeli tiket dan menyiapkan kamar kos saat Ragil melarikan diri. Ragil berangkat pada malam hari dan, beberapa hari kemudian, ditangkap polisi di kos-kosan di Jakarta.
Pihak kepolisian menangkap Ragil pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Sidang Selanjutnya
Majelis hakim memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum Ragil untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang mendatang. Pleidoi menjadi langkah terakhir pembelaan sebelum putusan pengadilan.
Catatan: Tuntutan jaksa merupakan salah satu fase proses pidana; keputusan akhir bergantung pada putusan majelis hakim setelah menimbang bukti dan pembelaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tgk Marbawi Yusuf: Makna Kemerdekaan Sejati bagi Umat Islam
Tgk. Marbawi Yusuf menyampaikan khutbah Jumat di Aceh Besar, mengajak umat memahami kemerdekaan sejati sebag...
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun/tahun; satgas dibentuk untuk me...
BKKBN Sumut Luncurkan Pemutakhiran Data Keluarga SIGA di Simalungun
BKKBN Sumut meluncurkan pemutakhiran Data Keluarga SIGA 2026 di Simalungun untuk memastikan data akurat seba...
Dua Pasien Keracunan di Berastagi Masih Dirawat, Satu Dipulangkan
Tiga pasien diduga keracunan di Berastagi membaik; satu dipulangkan, dua masih dirawat dan dipantau RSU Haji...
Aktivis: P3-TGAI Belum Selesaikan Masalah Irigasi di Aceh Tenggara
Aktivis menilai P3-TGAI 2026 belum menjangkau semua lahan irigasi di Aceh Tenggara, meski ada 247 lokasi yan...
Benny Sinomba Turun Jabatan: Dari Kepala Dinas Jadi Staf Pemprov
Benny Sinomba, kerabat Gubernur Bobby Nasution, dicopot dari jabatan kepala dinas dan kini berstatus staf Pe...