Ragil Dituntut 20 Tahun Penjara karena Pembunuhan di Medan Tembung
Medan — Terdakwa Ragil dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Elvina pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5). Jaksa menilai Ragil terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pencari pakan babi di Kecamatan Medan Tembung.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menjerat Ragil dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP. Dalam persidangan, Jaksa Elvina menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur perencanaan dan berakibat fatal.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,"
Jaksa juga memaparkan pertimbangan pemberatan dan peringan. Yang memberatkan, tindakan terdakwa berujung pada kematian korban dan dinilai dilakukan dengan rencana. Yang meringankan, terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Hal meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"
Kronologi Kasus
Menurut dakwaan, peristiwa terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Kejadian berawal dari ajakan tawuran via pesan Instagram pada malam hari.
- 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Ragil mendapat kabar dari Farel bahwa "anak rel" menantang tawuran.
- Malam itu Ragil menjemput beberapa anggota geng, lalu berkumpul di Gang Terong termasuk dengan anggota Tongkrongan Gejora Medan (TGM).
- 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00–03.30 WIB, kelompok bergerak menuju Jalan Padang untuk menghadapi kelompok lawan.
- Di lokasi, seorang bernama Berry melempar batu ke arah Ragil. Ragil kemudian menyerang David dengan senjata tajam hingga David terluka parah dan kemudian meninggal dunia.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah kejadian, Ragil bersama beberapa rekannya sempat pergi ke MAN 1 Kreatif. Kabar kematian korban membuat Ragil meninggalkan sekolah dengan alasan sakit dan berangkat ke Bandara Kualanamu menuju Jakarta.
Menurut berkas, saudara Ragil, Rangga, membeli tiket dan menyiapkan kamar kos saat Ragil melarikan diri. Ragil berangkat pada malam hari dan, beberapa hari kemudian, ditangkap polisi di kos-kosan di Jakarta.
Pihak kepolisian menangkap Ragil pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Sidang Selanjutnya
Majelis hakim memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum Ragil untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang mendatang. Pleidoi menjadi langkah terakhir pembelaan sebelum putusan pengadilan.
Catatan: Tuntutan jaksa merupakan salah satu fase proses pidana; keputusan akhir bergantung pada putusan majelis hakim setelah menimbang bukti dan pembelaan.
Berita Terkait
Pasar Murah Aceh Besar Bantu Warga Jelang Idul Adha
Ketua TP PKK Aceh Besar apresiasi Pasar Murah di Peukan Bada yang bantu warga dapatkan kebutuhan pokok terja...
Ketua Dekranasda Sumbang 3 Canting Batik dan 1 Mesin Tenun di Aceh Besar
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menyumbang tiga canting batik dan satu mesin tenun untuk pengrajin b...
43 CPNS Kemenag Nagan Raya Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 43 CPNS Kemenag Nagan Raya dilantik menjadi PNS oleh Menag Nasaruddin Umar pada 21 Mei; mayoritas a...
Pemadaman Listrik Sumatera: PLN Periksa Jaringan Setelah Padam 23 Mei
Seluruh Sumatera padam listrik Jumat 23/5 pukul 18.45 WIB. PLN Sumut kerahkan tim teknis untuk pemeriksaan d...
Ibadah Qurban: Makna Spiritual dan Sosial di Aceh Besar
Tgk Tarmizi: qurban adalah sarana membersihkan jiwa dan memperkuat solidaritas sosial, disampaikan pada khut...
Posyandu Aceh Dukung Target Vaksinasi dan IDL, Cakupan 34%
Ketua TP Posyandu Aceh dukung upaya Kemenkes tingkatkan vaksinasi dan IDL; cakupan Aceh saat ini 34% dan tar...