Prabowo: PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Agar Awasi Eksekutif
Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan partai politik untuk tidak bergabung dalam pemerintahan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Sidang Utama Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Menurut Prabowo, posisi tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
Pernyataan Presiden di DPR
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan dirinya menginginkan kolaborasi antarpartai dalam menjalankan pemerintahan. Namun ia menegaskan keberadaan partai di luar pemerintahan juga memiliki peran penting bagi jalannya demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
"Kalau semua partai di pemerintah, alangkah manisnya untuk saya, tapi mungkin tidak baik. Setiap pemimpin harus mau dikritik, setiap eksekutif harus diawasi,"
Alasan: Pengawasan dan Keseimbangan
Presiden menilai tidak bergabungnya PDI-P dan partai lain memberi ruang bagi keseimbangan politik. Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga dan proses pengambilan keputusan dapat diawasi publik.
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada PDI-P atas pilihan berada di luar kabinet, yang menurutnya merupakan bentuk pengorbanan demi demokrasi.
"Saya paham dan saya mengerti bahwa PDIP berkorban untuk berada di luar pemerintah. Sebenarnya saya ingin ucapkan terima kasih kepada PDI-P, saudara berjasa untuk demokrasi kita,"
Sikap Terhadap Tender dan Proyek
Selain soal posisi politik, Presiden juga menyinggung soal tender dan proyek pemerintah. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi berdasarkan afiliasi partai jika perusahaan terafiliasi PDI-P memenangkan tender.
"Menteri minta petunjuk, Pak bagaimana ada proyek tender tapi belakangnya PDI-P?, jawaban saya, tidak ada masalah. Kalo memang dia (PDI-P) menang, menang aja, jangan kita lihat latar belakangnya,"
Dengan pernyataan ini, Kepala Negara menekankan prinsip netralitas administrasi negara dalam proses pengadaan.
Implikasi dan Prospek
Pernyataan Presiden menegaskan dua hal: pentingnya kolaborasi antarpartai untuk efektivitas pemerintahan, dan perlunya pengawasan dari pihak yang berada di luar eksekutif. Ke depan, posisi PDI-P sebagai partai di luar pemerintahan dipandang dapat memperkuat mekanisme kontrol politik.
Pengawasan yang sehat dianggap pemerintah sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihormati, sementara prinsip non-intervensi pada tender menunjukkan komitmen terhadap proses administratif yang adil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...