Prabowo: PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Agar Awasi Eksekutif
Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan partai politik untuk tidak bergabung dalam pemerintahan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Sidang Utama Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Menurut Prabowo, posisi tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
Pernyataan Presiden di DPR
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan dirinya menginginkan kolaborasi antarpartai dalam menjalankan pemerintahan. Namun ia menegaskan keberadaan partai di luar pemerintahan juga memiliki peran penting bagi jalannya demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
"Kalau semua partai di pemerintah, alangkah manisnya untuk saya, tapi mungkin tidak baik. Setiap pemimpin harus mau dikritik, setiap eksekutif harus diawasi,"
Alasan: Pengawasan dan Keseimbangan
Presiden menilai tidak bergabungnya PDI-P dan partai lain memberi ruang bagi keseimbangan politik. Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga dan proses pengambilan keputusan dapat diawasi publik.
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada PDI-P atas pilihan berada di luar kabinet, yang menurutnya merupakan bentuk pengorbanan demi demokrasi.
"Saya paham dan saya mengerti bahwa PDIP berkorban untuk berada di luar pemerintah. Sebenarnya saya ingin ucapkan terima kasih kepada PDI-P, saudara berjasa untuk demokrasi kita,"
Sikap Terhadap Tender dan Proyek
Selain soal posisi politik, Presiden juga menyinggung soal tender dan proyek pemerintah. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi berdasarkan afiliasi partai jika perusahaan terafiliasi PDI-P memenangkan tender.
"Menteri minta petunjuk, Pak bagaimana ada proyek tender tapi belakangnya PDI-P?, jawaban saya, tidak ada masalah. Kalo memang dia (PDI-P) menang, menang aja, jangan kita lihat latar belakangnya,"
Dengan pernyataan ini, Kepala Negara menekankan prinsip netralitas administrasi negara dalam proses pengadaan.
Implikasi dan Prospek
Pernyataan Presiden menegaskan dua hal: pentingnya kolaborasi antarpartai untuk efektivitas pemerintahan, dan perlunya pengawasan dari pihak yang berada di luar eksekutif. Ke depan, posisi PDI-P sebagai partai di luar pemerintahan dipandang dapat memperkuat mekanisme kontrol politik.
Pengawasan yang sehat dianggap pemerintah sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihormati, sementara prinsip non-intervensi pada tender menunjukkan komitmen terhadap proses administratif yang adil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...