Airlangga: Tata Kelola Baru Ekspor SDA Jaga Stabilitas Rupiah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis diberlakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, saat pemerintah menjelaskan kebijakan pengawasan ekspor.
Ruang lingkup dan tujuan kebijakan
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor dan menekan praktik miss invoicing serta under invoicing yang menggerus penerimaan devisa. Airlangga menekankan pentingnya transparansi data volume dan nilai ekspor untuk meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global.
Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade miss invoicing. Dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar.
Komoditas yang diawali pengawasan
Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan untuk komoditas strategis sebagai berikut:
- Batu bara
- Crude palm oil (CPO)
- Ferro alloy
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat dokumentasi dan pengawasan ekspor komoditas tersebut selama masa transisi.
Masa transisi dan implementasi penuh
Dalam masa transisi, eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia selama periode transisi tiga bulan.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum menerapkan mekanisme penuh mulai 1 September 2026. Pada tahap itu, proses kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran ekspor akan dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan sebagai eksportir tunggal.
Dukungan dari Presiden dan implikasi fiskal
Presiden menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor ini adalah langkah strategis bagi pengelolaan komoditas SDA. Pernyataan Presiden menegaskan peran BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis.
Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita.
Dengan komoditas SDA yang menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional, kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP serta memperbesar cadangan devisa. Langkah ini juga dipandang krusial untuk memperbaiki transparansi dan reputasi perdagangan Indonesia di pasar internasional.
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 6,5% pada 2027
Menkeu Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 6,5% pada 2027 karena sektor swasta dan investa...
Komisi VII Dorong Gotong Royong Kawal Kebijakan dan APBN 2027
Komisi VII dukung arah kebijakan Presiden, namun tekankan pelaksanaan di kementerian hingga daerah untuk cap...
Tata Kelola Ekspor SDA Diubah, Danantara Pegang Peran Utama
Pemerintah tunjuk PT Danantara kelola ekspor SDA untuk tekan praktik miss/under invoicing dan jaga devisa, b...
Ekraf dan Kemlu Perkuat Diplomasi Kreatif, Siapkan WCCE 2026
Ekraf dan Kemlu menguatkan kolaborasi untuk memperluas jejaring global dan menyiapkan WCCE 2026 demi mendoro...
IHSG Turun 0,60% Jeda Siang, Pasar Tunggu Pidato Presiden dan Rapat BI
IHSG turun 0,60% ke 6.332,18 pada jeda siang 20 Mei 2026; pasar menunggu pidato Presiden dan keputusan BI ya...
Ekraf-Kemlu Perkuat Jejaring Kreatif Jelang WCCE 2026
Ekraf dan Kemlu memperkuat kolaborasi untuk memperluas jejaring global dan mempersiapkan WCCE 2026 demi tari...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!