Airlangga: Tata Kelola Baru Ekspor SDA Jaga Stabilitas Rupiah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis diberlakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, saat pemerintah menjelaskan kebijakan pengawasan ekspor.
Ruang lingkup dan tujuan kebijakan
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor dan menekan praktik miss invoicing serta under invoicing yang menggerus penerimaan devisa. Airlangga menekankan pentingnya transparansi data volume dan nilai ekspor untuk meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global.
Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade miss invoicing. Dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar.
Komoditas yang diawali pengawasan
Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan untuk komoditas strategis sebagai berikut:
- Batu bara
- Crude palm oil (CPO)
- Ferro alloy
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat dokumentasi dan pengawasan ekspor komoditas tersebut selama masa transisi.
Masa transisi dan implementasi penuh
Dalam masa transisi, eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia selama periode transisi tiga bulan.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum menerapkan mekanisme penuh mulai 1 September 2026. Pada tahap itu, proses kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran ekspor akan dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan sebagai eksportir tunggal.
Dukungan dari Presiden dan implikasi fiskal
Presiden menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor ini adalah langkah strategis bagi pengelolaan komoditas SDA. Pernyataan Presiden menegaskan peran BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis.
Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita.
Dengan komoditas SDA yang menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional, kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP serta memperbesar cadangan devisa. Langkah ini juga dipandang krusial untuk memperbaiki transparansi dan reputasi perdagangan Indonesia di pasar internasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...
Archipelago Hotels Beri Diskon 10% untuk Pengemudi Seluruh Indonesia
Archipelago Hotels beri diskon 10% untuk pengemudi seluruh Indonesia. Pemesanan lewat situs resmi dengan kod...
Harga Emas Antam Stagnan per 4 Oktober 2026
Harga emas Antam stagnan pada 4 Oktober 2026; pecahan 1 gram tetap Rp2.574.000, berikut daftar harga lengkap...