Airlangga: Tata Kelola Baru Ekspor SDA Jaga Stabilitas Rupiah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis diberlakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, saat pemerintah menjelaskan kebijakan pengawasan ekspor.
Ruang lingkup dan tujuan kebijakan
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor dan menekan praktik miss invoicing serta under invoicing yang menggerus penerimaan devisa. Airlangga menekankan pentingnya transparansi data volume dan nilai ekspor untuk meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global.
Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade miss invoicing. Dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar.
Komoditas yang diawali pengawasan
Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan untuk komoditas strategis sebagai berikut:
- Batu bara
- Crude palm oil (CPO)
- Ferro alloy
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat dokumentasi dan pengawasan ekspor komoditas tersebut selama masa transisi.
Masa transisi dan implementasi penuh
Dalam masa transisi, eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia selama periode transisi tiga bulan.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum menerapkan mekanisme penuh mulai 1 September 2026. Pada tahap itu, proses kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran ekspor akan dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan sebagai eksportir tunggal.
Dukungan dari Presiden dan implikasi fiskal
Presiden menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor ini adalah langkah strategis bagi pengelolaan komoditas SDA. Pernyataan Presiden menegaskan peran BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis.
Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita.
Dengan komoditas SDA yang menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional, kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP serta memperbesar cadangan devisa. Langkah ini juga dipandang krusial untuk memperbaiki transparansi dan reputasi perdagangan Indonesia di pasar internasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...