Tata Kelola Ekspor SDA Diubah, Danantara Pegang Peran Utama
PemerintahPT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pemegang peran utama dalam transaksi ekspor komoditas strategis mulai 1 September 2026. Kebijakan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 Mei 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, dan dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan devisa serta menekan praktik miss invoicing dan under invoicing.
Perubahan tata kelola ekspor
Pemerintah menetapkan pengelolaan seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga aliran devisa dan meningkatkan validitas data perdagangan.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Atau Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Alasan kebijakan
Airlangga menjelaskan praktik miss invoicing dan under invoicing menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antarnegara. Perbedaan ini memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, dan validitas data perdagangan nasional.
"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA. Antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,"
Tahap implementasi dan masa transisi
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Tahap awal mencakup tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasi awal akan melalui masa transisi selama tiga bulan.
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy
Selama masa transisi, transaksi jual-beli tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan selama masa transisi sebelum pemberlakuan penuh.
Pemberlakuan penuh dan cakupan proses
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis—meliputi perjanjian kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran—akan ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan ekspor dan memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri.
Dampak dan tujuan jangka panjang
Pemerintah menargetkan peningkatan validitas data perdagangan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, kebijakan diarahkan untuk menekan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Pelaksanaan penuh kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan tujuan pengawasan devisa serta perbaikan kualitas data perdagangan tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...