Tata Kelola Ekspor SDA Diubah, Danantara Pegang Peran Utama
PemerintahPT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pemegang peran utama dalam transaksi ekspor komoditas strategis mulai 1 September 2026. Kebijakan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 Mei 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, dan dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan devisa serta menekan praktik miss invoicing dan under invoicing.
Perubahan tata kelola ekspor
Pemerintah menetapkan pengelolaan seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga aliran devisa dan meningkatkan validitas data perdagangan.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Atau Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Alasan kebijakan
Airlangga menjelaskan praktik miss invoicing dan under invoicing menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antarnegara. Perbedaan ini memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, dan validitas data perdagangan nasional.
"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA. Antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,"
Tahap implementasi dan masa transisi
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Tahap awal mencakup tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasi awal akan melalui masa transisi selama tiga bulan.
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy
Selama masa transisi, transaksi jual-beli tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan selama masa transisi sebelum pemberlakuan penuh.
Pemberlakuan penuh dan cakupan proses
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis—meliputi perjanjian kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran—akan ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan ekspor dan memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri.
Dampak dan tujuan jangka panjang
Pemerintah menargetkan peningkatan validitas data perdagangan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, kebijakan diarahkan untuk menekan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Pelaksanaan penuh kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan tujuan pengawasan devisa serta perbaikan kualitas data perdagangan tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemasaran Jadi Tantangan Utama Produk Lokal Manggarai
Kelompok tani Program TEKAD di Manggarai menghadapi tantangan pemasaran; akses pasar dan penguatan branding...
Program TEKAD Dorong Produk Lokal Manggarai Bernilai Tambah
Dinas PMD Manggarai dorong kelompok tani Program TEKAD olah dan kemas produk lokal agar bernilai tambah dan...
Kode Homemade Batam: Frozen Food Tanpa Pengawet dan Ekspor
Kode Homemade Batam memproduksi frozen food dan camilan tanpa pengawet sejak 2021, kini melayani pesanan nas...
Moora Fresh: Inspirasi Usaha Kuliner dari Manokwari
Alfiana Ida Matini berbagi perjalanan membangun Moora Fresh di Manokwari, menekankan kualitas, sentuhan loka...
Inovasi dan Digitalisasi Kunci UMKM Naik Kelas
Noorahmiati: inovasi, manajemen, dan digitalisasi jadi kunci agar UMKM rumahan dapat naik kelas dan berkelan...
Perayaan HUT RI di Sidodadi Dongkrak Pendapatan UMKM
Perayaan HUT RI Ke-81 di Dusun Sidodadi, Lampung Tengah, meningkatkan pendapatan UMKM hingga tiga kali lipat...