Tata Kelola Ekspor SDA Diubah, Danantara Pegang Peran Utama
PemerintahPT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pemegang peran utama dalam transaksi ekspor komoditas strategis mulai 1 September 2026. Kebijakan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 Mei 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, dan dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan devisa serta menekan praktik miss invoicing dan under invoicing.
Perubahan tata kelola ekspor
Pemerintah menetapkan pengelolaan seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga aliran devisa dan meningkatkan validitas data perdagangan.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Atau Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Alasan kebijakan
Airlangga menjelaskan praktik miss invoicing dan under invoicing menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antarnegara. Perbedaan ini memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, dan validitas data perdagangan nasional.
"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA. Antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,"
Tahap implementasi dan masa transisi
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Tahap awal mencakup tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasi awal akan melalui masa transisi selama tiga bulan.
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy
Selama masa transisi, transaksi jual-beli tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan selama masa transisi sebelum pemberlakuan penuh.
Pemberlakuan penuh dan cakupan proses
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis—meliputi perjanjian kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran—akan ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan ekspor dan memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri.
Dampak dan tujuan jangka panjang
Pemerintah menargetkan peningkatan validitas data perdagangan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, kebijakan diarahkan untuk menekan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Pelaksanaan penuh kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan tujuan pengawasan devisa serta perbaikan kualitas data perdagangan tercapai.
Berita Terkait
Batas Usia Pesawat Impor Naik, Pengamat Tekankan Perawatan
Alvin Lie: pesawat impor hingga 20 tahun bisa aman jika perawatan, inspeksi, dan logbook dijalankan ketat un...
Misbakhun: Pemerintah Harus Kelola Ketidakpastian Ekonomi Global
Misbakhun menekankan pemerintah harus mengelola risiko dan peluang akibat ketidakpastian ekonomi global untu...
Harga Emas Antam Turun Rp24 Ribu, Kini Rp2,765 Juta/gram
Harga emas Antam turun Rp24.000 menjadi Rp2.765.000 per gram pada 20 Mei 2026; buyback Rp2.569.000 per gram.
Rupiah Melemah Jelang Keputusan BI, Tekanan Dolar dan Geopolitik
Rupiah melemah ke Rp17.743 per USD jelang keputusan suku bunga BI, terdorong kenaikan dolar dan ketegangan g...
IHSG Berisiko Melemah, Potensi Uji Support 6.250-6.300
IHSG diperkirakan melemah pada 20 Mei 2026 dan berpotensi menguji support 6.250-6.300 menjelang pidato Presi...
Prabowo Bacakan KEM-PPKF 2026 di Paripurna DPR, Dasar RAPBN
Presiden Prabowo membacakan KEM-PPKF 2026 di Paripurna DPR pada 20 Mei 2026; dokumen ini jadi dasar penyusun...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!