Tata Kelola Ekspor SDA Diubah, Danantara Pegang Peran Utama
PemerintahPT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pemegang peran utama dalam transaksi ekspor komoditas strategis mulai 1 September 2026. Kebijakan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 Mei 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, dan dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan devisa serta menekan praktik miss invoicing dan under invoicing.
Perubahan tata kelola ekspor
Pemerintah menetapkan pengelolaan seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga aliran devisa dan meningkatkan validitas data perdagangan.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Atau Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Alasan kebijakan
Airlangga menjelaskan praktik miss invoicing dan under invoicing menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antarnegara. Perbedaan ini memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, dan validitas data perdagangan nasional.
"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA. Antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,"
Tahap implementasi dan masa transisi
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Tahap awal mencakup tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasi awal akan melalui masa transisi selama tiga bulan.
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy
Selama masa transisi, transaksi jual-beli tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,"
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan selama masa transisi sebelum pemberlakuan penuh.
Pemberlakuan penuh dan cakupan proses
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis—meliputi perjanjian kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran—akan ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan ekspor dan memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri.
Dampak dan tujuan jangka panjang
Pemerintah menargetkan peningkatan validitas data perdagangan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, kebijakan diarahkan untuk menekan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Pelaksanaan penuh kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan tujuan pengawasan devisa serta perbaikan kualitas data perdagangan tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...