Batas Usia Pesawat Impor Naik, Pengamat Tekankan Perawatan
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pesawat impor menjadi 20 tahun aman jika didukung perawatan dan inspeksi ketat. Pernyataan itu disampaikan saat dialog bersama PRO3 RRI, Rabu, 20 Mei 2026, sehubungan dengan upaya menekan biaya operasional dan menjaga tarif tiket tetap terjangkau.
Inti pernyataan: usia bukan satu-satunya ukuran
Alvin menjelaskan bahwa usia pesawat bukanlah parameter tunggal untuk menentukan kelayakan terbang. Menurut dia, pesawat berusia 20 tahun tetap dapat beroperasi dengan aman asalkan seluruh komponen dirawat sesuai standar pabrikan dan prosedur.
“Pesawat yang berusia 20 tahun tetap aman. Asalkan dirawat secara menyeluruh dan sesuai standar pabrikan,”
Dia menambahkan bahwa keputusan menaikkan batas usia impor bertujuan untuk membantu maskapai menambah armada secara lebih ekonomis tanpa mengorbankan keselamatan.
Komponen, logbook, dan peran maskapai
Alvin memaparkan bahwa setiap komponen pesawat memiliki batas jam operasional masing-masing. Mesin, sistem pendaratan, dan suku cadang lain harus menjalani pemeriksaan berkala untuk menjamin kelayakan teknis.
“Perawatan rutin dan penggantian komponen secara berkala penting. Ini memastikan keselamatan penumpang tanpa memandang usia pesawat,”
Ia juga menekankan tanggung jawab maskapai untuk menjalankan standar perawatan. Menurutnya, regulator dan teknisi profesional wajib memverifikasi catatan perawatan dalam logbook.
“Setiap tindakan perawatan tercatat di logbook lengkap dengan nomor seri dan pemasangannya. Sehingga bisa dilacak kembali,”
Fokus pada struktur dan risiko kelelahan material
Selain mesin dan sistem bergerak, Alvin menyebut kerangka pesawat dan kulit luarnya sebagai titik kritis pemeriksaan. Inspeksi struktural berkala diperlukan untuk mendeteksi retak atau kelelahan logam lebih awal.
Dengan pemeriksaan yang konsisten, risiko kegagalan struktural dapat diminimalkan, sehingga operasi pesawat usia lebih tua tetap aman.
Dampak kebijakan dan pengawasan
Pemerintah sebelumnya menetapkan batas usia impor melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020. Alvin menilai aturan itu masih membatasi jenis pesawat yang bisa diimpor, sehingga kenaikan batas usia memberi ruang bagi maskapai menambah armada lebih fleksibel.
Namun, dia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada pengawasan. Audit dan inspeksi berkala harus dilakukan sepanjang rantai layanan aviasi, dari teknisi hingga otoritas keselamatan.
Secara keseluruhan, Alvin menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan efisiensi biaya bagi maskapai sekaligus mempertahankan standar keselamatan, asalkan praktik perawatan dan verifikasi dipatuhi ketat oleh semua pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...