Fadli Zon: Tim Ahli Cagar Budaya di Daerah Masih Minim
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan proses penetapan cagar budaya kerap terhambat karena birokrasi dan kekurangan tenaga ahli di daerah. Pernyataan disampaikan saat taklimat media di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Ia menilai minimnya tim ahli cagar budaya di tingkat kabupaten/kota dan provinsi membuat penetapan berjalan lambat.
Kendala Penetapan dan Prosedur
Fadli menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya harus melewati tahapan dari kabupaten/kota, lalu provinsi, dan akhirnya tingkat nasional. Namun pada praktiknya, proses ini sering tersendat. Salah satu alasan utama adalah ketiadaan tim ahli yang lengkap di level daerah.
Akibatnya, rekomendasi penetapan butuh waktu lama dan sering bergantung pada peminjaman tenaga ahli dari luar wilayah. Langkah seperti itu membuat prosedur menjadi tidak ideal dan memperlambat perlindungan warisan budaya.
Komposisi Tim Ahli yang Ideal
Menurut Fadli, susunan tim ahli tidak boleh sembarangan. Ia menegaskan bahwa setiap tim setidaknya perlu terdiri dari geolog, sejarawan, antropolog, arsitek, dan sosiolog dengan sertifikat kompetensi profesi khusus.
"Seorang dosen saja atau seorang akademisi saja tidak bisa,"
Penekanan ini dimaksudkan agar keputusan penetapan cagar budaya bersandar pada kompetensi multidisipliner. Tanpa itu, penilaian terhadap suatu objek menjadi kurang akurat.
Pentingnya Kajian dan Dokumentasi
Fadli menekankan bahwa setiap objek harus dilengkapi naskah kajian dan dokumentasi. Hal ini mencakup penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda-benda bersejarah tertentu.
"Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian ilmiah. Nggak bisa tunjuk 'yang ini cagar budaya, ini budaya', tidak bisa main-main juga,"
Dengan kajian ilmiah dan dokumentasi lengkap, penetapan akan lebih tepat sasaran dan dapat melindungi nilai sejarah secara akurat. Fadli juga menyebut beberapa tim yang ada kadang kesulitan menentukan kriteria objek yang layak ditetapkan.
Upaya Pemerintah Mempercepat Penetapan
Menanggapi masalah tersebut, pemerintah telah mendorong pembentukan tim ahli melalui peran gubernur dan bupati. Langkah itu diharapkan memperkuat kapasitas daerah dan mempercepat proses penetapan cagar budaya.
"Jadi walaupun (tim ahli) sekarang bisa dipinjam dari negara lain misalnya. Tapi idealnya setiap kabupaten/kota itu punya tim ahli cagar budaya sendiri, begitu juga setiap provinsi,"
Jika pembentukan tim daerah berjalan, proses administrasi diharapkan lebih ringkas dan keputusan penetapan menjadi lebih cepat serta berbasis kajian yang sahih.
Langkah yang dilakukan pemerintah membuka peluang percepatan perlindungan warisan budaya. Namun keberhasilan tetap bergantung pada penyediaan tenaga bersertifikat dan ketersediaan dokumen kajian ilmiah di setiap daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jakarta Sambungkan Hotel di Bundaran HI ke MRT lewat Koridor Bawah Tanah
Pemprov DKI rencanakan koridor bawah tanah Hubungkan hotel di Bundaran HI ke MRT untuk kurangi kemacetan dan...
POTEK Dance Fest 2026 Semifinal Bandung: 10 Finalis Unjuk Gigi di Festlink Mall
POTEK Dance Fest 2026 menggelar semifinal di Festlink Mall Bandung dengan 10 finalis dan ribuan penonton yan...
Tanggal 1 Juli: Hari Bhayangkara, Hari Buah, Lelucon & Canada Day
Tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara, Hari Buah Sedunia, Hari Lelucon Internasional, dan Cana...
Bernadya Andalkan Galaxy S26 Ultra untuk Abadikan Momen Spontan
Musisi Bernadya memakai Galaxy S26 Ultra untuk merekam dan mengedit momen spontan, termasuk konser dengan pe...
Semarak Muharram: YBM PLN Jabar Bantu 100 Anak Yatim Rp500 Ribu
YBM PLN UID Jawa Barat menyalurkan Rp500 ribu untuk 100 anak yatim dhuafa melalui program Semarak Muharram,...
Hari Asteroid Internasional: Mengingat Tunguska dan Siaga Asteroid
30 Juni diperingati sebagai Hari Asteroid Internasional untuk mengenang Tunguska 1908 dan memperkuat kesiaps...