Fadli Zon: Tim Ahli Cagar Budaya di Daerah Masih Minim
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan proses penetapan cagar budaya kerap terhambat karena birokrasi dan kekurangan tenaga ahli di daerah. Pernyataan disampaikan saat taklimat media di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Ia menilai minimnya tim ahli cagar budaya di tingkat kabupaten/kota dan provinsi membuat penetapan berjalan lambat.
Kendala Penetapan dan Prosedur
Fadli menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya harus melewati tahapan dari kabupaten/kota, lalu provinsi, dan akhirnya tingkat nasional. Namun pada praktiknya, proses ini sering tersendat. Salah satu alasan utama adalah ketiadaan tim ahli yang lengkap di level daerah.
Akibatnya, rekomendasi penetapan butuh waktu lama dan sering bergantung pada peminjaman tenaga ahli dari luar wilayah. Langkah seperti itu membuat prosedur menjadi tidak ideal dan memperlambat perlindungan warisan budaya.
Komposisi Tim Ahli yang Ideal
Menurut Fadli, susunan tim ahli tidak boleh sembarangan. Ia menegaskan bahwa setiap tim setidaknya perlu terdiri dari geolog, sejarawan, antropolog, arsitek, dan sosiolog dengan sertifikat kompetensi profesi khusus.
"Seorang dosen saja atau seorang akademisi saja tidak bisa,"
Penekanan ini dimaksudkan agar keputusan penetapan cagar budaya bersandar pada kompetensi multidisipliner. Tanpa itu, penilaian terhadap suatu objek menjadi kurang akurat.
Pentingnya Kajian dan Dokumentasi
Fadli menekankan bahwa setiap objek harus dilengkapi naskah kajian dan dokumentasi. Hal ini mencakup penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda-benda bersejarah tertentu.
"Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian ilmiah. Nggak bisa tunjuk 'yang ini cagar budaya, ini budaya', tidak bisa main-main juga,"
Dengan kajian ilmiah dan dokumentasi lengkap, penetapan akan lebih tepat sasaran dan dapat melindungi nilai sejarah secara akurat. Fadli juga menyebut beberapa tim yang ada kadang kesulitan menentukan kriteria objek yang layak ditetapkan.
Upaya Pemerintah Mempercepat Penetapan
Menanggapi masalah tersebut, pemerintah telah mendorong pembentukan tim ahli melalui peran gubernur dan bupati. Langkah itu diharapkan memperkuat kapasitas daerah dan mempercepat proses penetapan cagar budaya.
"Jadi walaupun (tim ahli) sekarang bisa dipinjam dari negara lain misalnya. Tapi idealnya setiap kabupaten/kota itu punya tim ahli cagar budaya sendiri, begitu juga setiap provinsi,"
Jika pembentukan tim daerah berjalan, proses administrasi diharapkan lebih ringkas dan keputusan penetapan menjadi lebih cepat serta berbasis kajian yang sahih.
Langkah yang dilakukan pemerintah membuka peluang percepatan perlindungan warisan budaya. Namun keberhasilan tetap bergantung pada penyediaan tenaga bersertifikat dan ketersediaan dokumen kajian ilmiah di setiap daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bandung Lautan Api: Pembakaran Kota 24 Maret 1946
Bandung Lautan Api pada 24 Maret 1946 adalah pembakaran terencana untuk mengosongkan kota agar fasilitas tid...
15 Agustus: Hari Perdamaian, Kemerdekaan, dan Perayaan Keagamaan
15 Agustus menandai pengumuman penyerahan Jepang 1945, Hari Perdamaian Aceh, kemerdekaan beberapa negara, da...
Mengenal BPUPKI: Titik Awal Gagasan Kemerdekaan
BPUPKI didirikan 1 Maret 1945 sebagai forum perumusan dasar negara; Soekarno memperkenalkan Pancasila pada 1...
Tapal Market Luncurkan Gabin Tapal, Rethink Gabin di Bandung
Tapal Market meluncurkan Gabin Tapal di Bandung sebagai bagian dari RETHINK GABIN, menawarkan enam interpret...
Makna Hymne Guru: Peran Pendidik dalam Membangun Generasi Bangsa
Lagu 'Hymne Guru' karya Sartono (1980) mengapresiasi peran guru dalam mencerdaskan dan membentuk karakter ge...
13 Agustus: HUT MK, Hari Kidal & Peringatan Lainnya
13 Agustus menandai HUT Mahkamah Konstitusi serta peringatan internasional seperti Hari Kidal dan Hari Filet...