LPS Targetkan Aset Rp303,5 Triliun pada 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan total aset mencapai Rp303,5 triliun hingga akhir 2026. Target ini disampaikan bersamaan proyeksi kenaikan pendapatan lembaga dan sejumlah rencana penguatan struktur organisasi serta sistem pelaporan.
Target aset dan proyeksi pendapatan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan total aset LPS hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp276,2 triliun, yang saat ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan. Pendapatan LPS pada 2025 tercatat Rp37,6 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp40,3 triliun pada 2026.
“Kami tidak menargetkan pendapatan, namun agar lebih kredibel, lebih sehat sehingga bisa mencapai 2,5% dari DPK. Bisa memberikan pendapatan non pajak kepada negara,”
Anggito menyampaikan pernyataan itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pembentukan kantor wilayah dan kantor pusat baru
Untuk mendukung mandat yang diperluas, LPS merencanakan pembentukan kantor wilayah baru di Jakarta. Kantor ini akan membawahi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain itu, LPS juga mengusulkan pembangunan kantor pusat baru yang akan terintegrasi secara fisik dengan Bank Indonesia, OJK, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Sistem pelaporan real time dan pengawasan bank
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, LPS berencana membangun sistem pelaporan data secara real time. Sistem ini dirancang untuk memantau 1.549 bank di seluruh Indonesia. Bank yang menjadi objek pemantauan meliputi:
- bank umum
- bank syariah
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- bank digital
- Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Tujuan penguatan sistem adalah mempercepat deteksi dini masalah perbankan dan memungkinkan LPS melakukan intervensi lebih awal terhadap bank bermasalah.
Dampak hukum dan alasan percepatan
Menurut Anggito, keterlambatan penerimaan data menjadi salah satu penyebab munculnya lebih dari 20 tuntutan hukum terhadap LPS. Sebagian besar gugatan berkaitan dengan penutupan BPR. Kondisi ini menjadi dorongan tambahan bagi LPS untuk memperbaiki alur pelaporan dan kapasitas respons.
Implikasi dan langkah ke depan
Rencana perluasan kantor, pembangunan kantor pusat terintegrasi, dan penguatan sistem pelaporan menandai perubahan peran LPS yang lebih proaktif. Jika target aset dan pendapatan tercapai, LPS diharapkan lebih mampu menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan kontribusi nonpajak bagi negara.
Berita Terkait
OJK: Koreksi IHSG Wajar di Tengah Rebalancing MSCI
OJK menyatakan koreksi IHSG pada 19 Mei 2026 wajar akibat rebalancing MSCI, geopolitik, dan kebijakan monete...
Kemendag Fasilitasi UMKM Tembus Pasar Buyer Asing Tujuh Negara
Kemendag fasilitasi business networking yang mempertemukan tiga UMKM dengan buyer asing dari tujuh negara un...
Kemenperin-Perkosmi Perluas Rantai Pasok IKM Kosmetik
Kemenperin dan Perkosmi memperluas kemitraan rantai pasok untuk memperkuat IKM kosmetik, meningkatkan akses...
Dubes Dukung MIND ID Jajaki Kerja Sama Mineral di Kazakhstan
Dubes Fadjroel dukung MIND ID yang menjajaki kerja sama strategis dengan perusahaan mineral Kazakhstan untuk...
RI-Swiss Luncurkan Kurikulum Vokasi IBC untuk Perkuat SDM Industri
RI dan Swiss meluncurkan kurikulum vokasi IBC serta aplikasi pendukung untuk mencetak SDM industri yang komp...
Komisi VII: Masih Ada Kendala Penyaluran KUR di Lapangan
Komisi VII DPR menemukan masalah kedisiplinan bank dalam penyaluran KUR, khususnya soal agunan pada pinjaman...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!