Ekonomi

LPS Targetkan Aset Rp303,5 Triliun pada 2026

Bagikan:
Gedung Lembaga Penjamin Simpanan dan rencana penguatan sistem pelaporan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan total aset mencapai Rp303,5 triliun hingga akhir 2026. Target ini disampaikan bersamaan proyeksi kenaikan pendapatan lembaga dan sejumlah rencana penguatan struktur organisasi serta sistem pelaporan.

Target aset dan proyeksi pendapatan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan total aset LPS hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp276,2 triliun, yang saat ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan. Pendapatan LPS pada 2025 tercatat Rp37,6 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp40,3 triliun pada 2026.

“Kami tidak menargetkan pendapatan, namun agar lebih kredibel, lebih sehat sehingga bisa mencapai 2,5% dari DPK. Bisa memberikan pendapatan non pajak kepada negara,”

Anggito menyampaikan pernyataan itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pembentukan kantor wilayah dan kantor pusat baru

Untuk mendukung mandat yang diperluas, LPS merencanakan pembentukan kantor wilayah baru di Jakarta. Kantor ini akan membawahi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain itu, LPS juga mengusulkan pembangunan kantor pusat baru yang akan terintegrasi secara fisik dengan Bank Indonesia, OJK, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Sistem pelaporan real time dan pengawasan bank

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, LPS berencana membangun sistem pelaporan data secara real time. Sistem ini dirancang untuk memantau 1.549 bank di seluruh Indonesia. Bank yang menjadi objek pemantauan meliputi:

  • bank umum
  • bank syariah
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • bank digital
  • Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Tujuan penguatan sistem adalah mempercepat deteksi dini masalah perbankan dan memungkinkan LPS melakukan intervensi lebih awal terhadap bank bermasalah.

Dampak hukum dan alasan percepatan

Menurut Anggito, keterlambatan penerimaan data menjadi salah satu penyebab munculnya lebih dari 20 tuntutan hukum terhadap LPS. Sebagian besar gugatan berkaitan dengan penutupan BPR. Kondisi ini menjadi dorongan tambahan bagi LPS untuk memperbaiki alur pelaporan dan kapasitas respons.

Implikasi dan langkah ke depan

Rencana perluasan kantor, pembangunan kantor pusat terintegrasi, dan penguatan sistem pelaporan menandai perubahan peran LPS yang lebih proaktif. Jika target aset dan pendapatan tercapai, LPS diharapkan lebih mampu menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan kontribusi nonpajak bagi negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!