BPOM Wajibkan Pegawai Ritel Penjual Obat Miliki Sertifikat
BPOM mewajibkan tenaga pendukung di toko ritel modern yang menjual obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Kebijakan ini disampaikan Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian, pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai upaya memastikan sirkulasi obat yang aman di masyarakat.
Aturan dan persyaratan
BPOM menegaskan bahwa pegawai yang menangani pojok obat tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar tentang obat. Mereka wajib menunjukkan sertifikat sebagai bukti kompetensi. Selain itu, BPOM mengatur beberapa ketentuan teknis terkait tata kelola obat di ritel.
- Pemantauan suhu penyimpanan minimal dua kali sehari.
- Penataan produk sedemikian rupa agar obat tidak tertukar saat pengambilan.
- Pembatasan pembelian obat tertentu untuk kebutuhan maksimal tiga hari.
- Pembelian obat batuk pilek yang mengandung zat tertentu hanya untuk konsumen berusia di atas 18 tahun.
Pengawasan dan pelaksanaan
Pengawasan dilaksanakan oleh BPOM melalui 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Pengawasan mencakup proses sejak pengadaan hingga pemusnahan obat, termasuk penerimaan, penyimpanan, penyerahan, dan pengembalian obat.
Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,
BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pengawasan perizinan usaha ritel. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penguatan pengawasan obat dan makanan.
Respons organisasi profesi
Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan, menilai kebijakan pelatihan pegawai toko ritel sebagai langkah positif. Ia mencatat banyak pojok obat di supermarket yang selama ini beroperasi tanpa pelatihan khusus bagi petugasnya.
Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka,
Dampak dan langkah ke depan
Dengan mewajibkan sertifikat dan menetapkan aturan teknis operasional, BPOM bertujuan menurunkan risiko kesalahan penanganan obat di ritel modern. Pengawasan berkala dan koordinasi lintas-instansi menjadi kunci pelaksanaan di lapangan.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada pelaksanaan pelatihan, pengawasan rutin, dan kepatuhan ritel terhadap ketentuan penyimpanan serta pembatasan penjualan obat tertentu.
Berita Terkait
GPMB: Risiko Pandemi Global Meningkat, Ketimpangan Semakin Lebar
GPMB: risiko pandemi meningkat tajam sementara investasi untuk kesiapsiagaan rendah, memperlebar ketimpangan...
Sanga Sanga Tembus Regulasi Eropa, Perkuat Ekspansi Global
Sanga Sanga meraih izin CPNP Eropa untuk seri Classic dan Ultimate, dan perkuat ekspansi global usai ulang t...
BPOM Berlakukan Aturan Pengelolaan Obat di Ritel Modern
BPOM keluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan h...
Gregoria Mundur dari Pelatnas karena Vertigo
Gregoria mundur dari Pelatnas PBSI pada 15 Mei 2026 untuk fokus pemulihan dari vertigo yang mengganggu aktiv...
Siloam Mampang dan Agewell Gandeng untuk Kesehatan Lansia
Siloam Mampang dan Agewell bekerja sama untuk layanan kesehatan lansia berbasis pencegahan, orthopaedi, dan...
Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat
DKP Kota Tangerang distribusikan obat dan periksa ratusan hewan kurban untuk cegah PMK, wajibkan SKKH dan va...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!