Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mendistribusikan obat dan memperketat pemeriksaan terhadap hewan kurban menjelang Iduladha 1447 H. Langkah ini diambil karena potensi penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangerang.
Distribusi obat dan tujuan pemeriksaan
Distribusi obat dilakukan kepada para pedagang hewan kurban sebagai upaya antisipasi. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan hewan memenuhi kriteria syariat serta standar kesehatan hewan sebelum dijual atau didistribusikan.
"Ini adalah upaya kami memastikan hewan yang disediakan pedagang memenuhi kriteria syariat maupun kesehatan. Kami bagi-bagikan obat kepada para pedagang hewan kurban," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Muhdorun, Jumat 15 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan dan asal hewan
Menurut DKP, pasokan hewan berasal dari beberapa daerah seperti Bima, serta peternak lokal di Jawa Barat dan Lampung. Sampai saat ini, hewan yang diperiksa terpantau sehat dan bebas dari gejala PMK.
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan organ vital—mata, mulut, dan kuku—serta pengecekan usia melalui susunan gigi untuk memastikan hewan sudah cukup umur sesuai syariat.
Tenaga pemeriksa dan jadwal operasi
Untuk pelaksanaan pemeriksaan, pemerintah daerah menggandeng Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang. Total petugas yang dikerahkan mencapai 96 orang, termasuk 38 dokter hewan.
"Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada delapan, untuk 30 sisanya itu kita dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia," kata Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi.
Pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban dijadwalkan berlangsung mulai 19 sampai 29 Mei 2026. Sebelumnya, pelepasan petugas dijadwalkan pada pagi 18 Mei 2026 untuk kegiatan pembekalan.
"Senin pagi tanggal 18 kita pelepasan, kemudian nanti kita lanjut dengan pembekalannya selama satu hari. Kita mulai pemeriksaan di tanggal 19-nya sampai tanggal 29," ujar Joko.
Syarat administrasi dan vaksinasi
Semua hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib memiliki bukti vaksinasi dan dokumen kesehatan. Pemerintah mewajibkan hewan telah divaksinasi terhadap PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) di daerah asal.
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
- Bukti vaksinasi PMK dan LSD.
Dengan langkah ini, Pemda berharap hewan kurban yang beredar aman dikonsumsi dan sesuai ketentuan syariat, sehingga pelaksanaan ibadah Iduladha dapat berjalan lancar tanpa risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Izinkan Perubahan FKTP Sebelum 3 Bulan
BPJS Kesehatan kini mengizinkan perubahan FKTP sebelum tiga bulan bagi peserta yang pindah tugas atau domisi...
Bagaimana Fobia Terbentuk: Proses, Penyebab, dan Dampak
Fobia terbentuk dari pengalaman, pembelajaran sosial, dan faktor biologis; pemahaman ini penting untuk penan...
MRCCC Siloam Perkuat Diagnosis Kanker dengan Empat Teknologi Baru
MRCCC Siloam Semanggi meluncurkan empat teknologi terbaru pada 30 Juli 2026 untuk meningkatkan akurasi diagn...
Riset FKUI: Kolagen Percepat Penyembuhan Ulkus Kaki Diabetes
Riset FKUI menemukan suplementasi kolagen 10 g/hari selama 21 hari membantu mempercepat penyembuhan ulkus ka...
Double Pyramid Thread Lift: Teknik Baru dari Dokter Indonesia
Dr. Teguh memperkenalkan Double Pyramid Thread Lift pada Juli 2026, menekankan personalisasi, keamanan, dan...
Waspada: Makanan yang Harus Dihindari Ibu Hamil
Ibu hamil harus menghindari ikan tinggi merkuri, produk mentah, dan jeroan; pilih makanan yang aman dan dipa...