Kesehatan

Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat

Bagikan:
Petugas pemeriksa memeriksa hewan kurban di lapak pasar hewan Tangerang

Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mendistribusikan obat dan memperketat pemeriksaan terhadap hewan kurban menjelang Iduladha 1447 H. Langkah ini diambil karena potensi penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangerang.

Distribusi obat dan tujuan pemeriksaan

Distribusi obat dilakukan kepada para pedagang hewan kurban sebagai upaya antisipasi. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan hewan memenuhi kriteria syariat serta standar kesehatan hewan sebelum dijual atau didistribusikan.

"Ini adalah upaya kami memastikan hewan yang disediakan pedagang memenuhi kriteria syariat maupun kesehatan. Kami bagi-bagikan obat kepada para pedagang hewan kurban," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Muhdorun, Jumat 15 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan dan asal hewan

Menurut DKP, pasokan hewan berasal dari beberapa daerah seperti Bima, serta peternak lokal di Jawa Barat dan Lampung. Sampai saat ini, hewan yang diperiksa terpantau sehat dan bebas dari gejala PMK.

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan organ vital—mata, mulut, dan kuku—serta pengecekan usia melalui susunan gigi untuk memastikan hewan sudah cukup umur sesuai syariat.

Tenaga pemeriksa dan jadwal operasi

Untuk pelaksanaan pemeriksaan, pemerintah daerah menggandeng Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang. Total petugas yang dikerahkan mencapai 96 orang, termasuk 38 dokter hewan.

"Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada delapan, untuk 30 sisanya itu kita dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia," kata Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi.

Pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban dijadwalkan berlangsung mulai 19 sampai 29 Mei 2026. Sebelumnya, pelepasan petugas dijadwalkan pada pagi 18 Mei 2026 untuk kegiatan pembekalan.

"Senin pagi tanggal 18 kita pelepasan, kemudian nanti kita lanjut dengan pembekalannya selama satu hari. Kita mulai pemeriksaan di tanggal 19-nya sampai tanggal 29," ujar Joko.

Syarat administrasi dan vaksinasi

Semua hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib memiliki bukti vaksinasi dan dokumen kesehatan. Pemerintah mewajibkan hewan telah divaksinasi terhadap PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) di daerah asal.

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
  • Bukti vaksinasi PMK dan LSD.

Dengan langkah ini, Pemda berharap hewan kurban yang beredar aman dikonsumsi dan sesuai ketentuan syariat, sehingga pelaksanaan ibadah Iduladha dapat berjalan lancar tanpa risiko gangguan kesehatan masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait