Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mendistribusikan obat dan memperketat pemeriksaan terhadap hewan kurban menjelang Iduladha 1447 H. Langkah ini diambil karena potensi penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangerang.
Distribusi obat dan tujuan pemeriksaan
Distribusi obat dilakukan kepada para pedagang hewan kurban sebagai upaya antisipasi. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan hewan memenuhi kriteria syariat serta standar kesehatan hewan sebelum dijual atau didistribusikan.
"Ini adalah upaya kami memastikan hewan yang disediakan pedagang memenuhi kriteria syariat maupun kesehatan. Kami bagi-bagikan obat kepada para pedagang hewan kurban," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Muhdorun, Jumat 15 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan dan asal hewan
Menurut DKP, pasokan hewan berasal dari beberapa daerah seperti Bima, serta peternak lokal di Jawa Barat dan Lampung. Sampai saat ini, hewan yang diperiksa terpantau sehat dan bebas dari gejala PMK.
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan organ vital—mata, mulut, dan kuku—serta pengecekan usia melalui susunan gigi untuk memastikan hewan sudah cukup umur sesuai syariat.
Tenaga pemeriksa dan jadwal operasi
Untuk pelaksanaan pemeriksaan, pemerintah daerah menggandeng Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang. Total petugas yang dikerahkan mencapai 96 orang, termasuk 38 dokter hewan.
"Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada delapan, untuk 30 sisanya itu kita dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia," kata Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi.
Pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban dijadwalkan berlangsung mulai 19 sampai 29 Mei 2026. Sebelumnya, pelepasan petugas dijadwalkan pada pagi 18 Mei 2026 untuk kegiatan pembekalan.
"Senin pagi tanggal 18 kita pelepasan, kemudian nanti kita lanjut dengan pembekalannya selama satu hari. Kita mulai pemeriksaan di tanggal 19-nya sampai tanggal 29," ujar Joko.
Syarat administrasi dan vaksinasi
Semua hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib memiliki bukti vaksinasi dan dokumen kesehatan. Pemerintah mewajibkan hewan telah divaksinasi terhadap PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) di daerah asal.
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
- Bukti vaksinasi PMK dan LSD.
Dengan langkah ini, Pemda berharap hewan kurban yang beredar aman dikonsumsi dan sesuai ketentuan syariat, sehingga pelaksanaan ibadah Iduladha dapat berjalan lancar tanpa risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
Robotik Tingkatkan Presisi Operasi Penggantian Sendi Lutut
Dr. I Made Yudi Mahardika: teknologi robotik memfasilitasi operasi penggantian sendi lutut agar lebih presis...
Ortopedi Indonesia Maju, Fokus Pulihkan Fungsi dan Aktivitas
Andri Lubis: ortopedi Indonesia berkembang dengan sembilan subspesialisasi, kini fokus mengembalikan fungsi...
Kemenkes Percepat Robotika Kesehatan untuk Rehabilitasi Stroke
Kemenkes mempercepat pengembangan robotika kesehatan untuk rehabilitasi stroke, membentuk komite nasional da...
Orang Tua Diminta Cermat Atur Asupan Gula Anak
Kecap Manis Bumbu Bunda diluncurkan di Jakarta; ahli gizi mengingatkan orang tua cermati gula tersembunyi pa...
Selain Asap Rokok, 5 Penyebab Pneumonia di Rumah yang Perlu Diwaspadai
Selain asap rokok, debu kipas, bedak tabur, obat nyamuk, virus tetangga, dan ventilasi buruk bisa picu pneum...
6 Kebiasaan Kecil untuk Jadi Lebih Produktif Tanpa Ribet
Enam kebiasaan kecil — hindari gawai, minum air, atur prioritas, kerjakan tugas penting, olahraga, refleksi...