Kesehatan

BPJS Kesehatan Izinkan Perubahan FKTP Sebelum 3 Bulan

Bagikan:
Peserta BPJS menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengajukan perubahan FKTP

BPJS Kesehatan resmi membuka kemungkinan peserta mengajukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum masa tunggu tiga bulan. Pengumuman itu disampaikan pada Jumat, 31 Juli 2026, dan berlaku bagi peserta JKN yang berpindah lokasi kerja atau berdomisili.

Siapa yang bisa mengajukan dan mengapa

Aturan umum mengharuskan peserta terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya sebelum pindah. Namun ada pengecualian bagi peserta yang mengalami perpindahan tugas atau anggota keluarga yang ikut pindah domisili.

"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal.

Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Rizzky.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan pengecualian ini dimaksudkan untuk memastikan akses layanan tetap lancar ketika kondisi peserta berubah.

Jaringan FKTP dan penetrasi layanan

BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama resmi dengan 23.723 FKTP di seluruh Indonesia. Kerja sama ini mendukung distribusi layanan primer agar mutu pelayanan tetap terjaga di berbagai daerah.

Cara mengajukan perubahan FKTP

BPJS memperluas kanal administrasi untuk mempermudah pengajuan perubahan FKTP. Peserta dapat memilih beberapa jalur yang praktis dan digital sehingga tidak selalu harus datang ke kantor cabang.

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN (aplikasi resmi untuk layanan peserta)
  • Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165
  • Care Center 165
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," kata Rizzky.

Pelayanan darurat dan jaminan luar wilayah

Untuk kondisi gawat darurat, peserta berhak mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa birokrasi panjang. Selain itu, BPJS memberikan jaminan pelayanan luar wilayah hingga maksimal tiga kunjungan per bulan.

Pengalaman peserta

Peserta JKN dari Pasuruan, Lutfillah, membagikan pengalaman menggunakan kanal digital untuk urusan administrasi. Menurutnya, layanan digital memang mempercepat proses dan mengurangi kebutuhan antrean.

"Kalau bisa diselesaikan lewat Aplikasi Mobile JKN, saya lebih memilih menggunakan aplikasi tersebut. Proses perubahan FKTP juga mudah, hemat waktu, dan tidak perlu antre di kantor.

Semua bisa dilakukan dari rumah atau saat sedang bekerja, jadi semakin praktis," kata Lutfillah.

Dengan kebijakan ini dan perluasan kanal digital, BPJS Kesehatan berharap akses pelayanan primer menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan mobilitas peserta. Ke depan, peserta yang memenuhi syarat dapat lebih cepat menyesuaikan FKTP tanpa mengorbankan kesinambungan rekam medis dan kualitas pelayanan.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait