Tarif Kewarganegaraan Baru Perkuat Kepastian Hukum
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dulyono, menjelaskan kebijakan tarif kewarganegaraan yang direvisi pemerintah dan mulai berlaku Agustus 2026. Penyesuaian tarif ini disusun berdasarkan kajian internal dan perubahan regulasi untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan secara nasional.
Dasar regulasi dan perubahan tarif
Perubahan tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini mencakup penyesuaian biaya beberapa layanan, termasuk biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia.
"Sebelum kenaikan tarif PNBP dilakukan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian melalui Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkum)," kata Dulyono, Rabu, 22 Juli 2026.
Simplifikasi layanan dan penghapusan
Dulyono menegaskan penyesuaian tarif tidak sekadar menaikkan biaya. Kebijakan baru juga melakukan penghapusan dan penyederhanaan sejumlah jenis layanan administrasi kewarganegaraan. Tujuannya mempercepat proses dan memangkas prosedur yang dinilai tidak perlu.
"Di PP terbaru bukan hanya ada kenaikan tarif, tetapi juga penghapusan serta simplifikasi beberapa jenis layanan," ujar Dulyono.
Digitalisasi proses dan koordinasi antarlembaga
Pelayanan pelepasan kewarganegaraan kini didukung sistem digital penuh. Melalui platform Super Apps, pemohon bisa memantau seluruh tahapan proses secara daring tanpa harus datang ke kantor perwakilan atau kementerian.
"Kami melibatkan sedikitnya lima belas kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi serta memberikan kepastian hukum," tutur Dulyono.
Dulyono menambahkan walau sistem daring memudahkan, proses verifikasi tetap memerlukan waktu karena pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga dilakukan menyeluruh demi akurasi data.
Dampak kebijakan dan tren permohonan
Kementerian mencatat permohonan pelepasan kewarganegaraan mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Dulyono mengingatkan Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal; kewarganegaraan ganda hanya dibatasi bagi anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kombinasi penyesuaian tarif, simplifikasi administratif, dan digitalisasi, pemerintah berharap pelayanan menjadi lebih efisien dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemohon kewarganegaraan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...