Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin sebagai nominasi ke UNESCO pada 29 September 2026 di Jakarta Selatan. Inisiatif ini dimaksudkan untuk memperkuat pelestarian tradisi Zapin yang hidup lintas generasi dan mempererat kerja sama kebudayaan negara-negara Melayu di Asia Tenggara.
Pengusulan dan tujuan
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah Tjahjani Dwirini Retno Astuti, mengatakan pengusulan bertujuan menjaga keberlanjutan tradisi melalui keterlibatan komunitas. Proses nominasi sedang disiapkan oleh Kementerian dengan melibatkan komunitas, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
"Pengusulan ini merupakan inisiatif untuk memperkuat kerja sama kebudayaan di tingkat regional sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi masyarakat. Kami ingin memastikan Tari Zapin tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya melalui keterlibatan komunitas,"
Keberagaman bentuk dan penyebaran
Tari Zapin tercermin dalam gerakan, musik, dan lagu yang membawa nilai-nilai tradisi turun-temurun. Di Indonesia, tradisi ini dikenal dengan nama berbeda sesuai daerah, antara lain:
- Zapin (Jawa, Betawi)
- Jepin (Kalimantan)
- Bedana (Lampung)
- Jippeng (Sulawesi)
Variasi sebutan ini menunjukkan bagaimana Zapin hidup dan beradaptasi dalam masyarakat setempat.
Kerja sama regional dan semangat persaudaraan
Pengusulan juga dimaknai sebagai penguatan hubungan budaya antarnegara serumpun Melayu. Endah menekankan semangat Southeast Asia Siblings sebagai landasan kerja sama kebudayaan antara Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.
Proses nominasi dan prinsip persetujuan
Menurut Endah, proses saat ini masih dalam tahap persiapan dan membutuhkan dukungan aktif komunitas dan pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat yang bersifat sukarela dan berdasarkan informasi yang memadai.
"Saat ini, proses nominasi masih dalam tahap persiapan dan membutuhkan keterlibatan komunitas serta dukungan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Kami juga memastikan persetujuan masyarakat diberikan secara bebas, tanpa paksaan, serta berdasarkan informasi yang disampaikan secara menyeluruh,"
Kementerian menekankan prinsip free, prior, and informed consent sebagai syarat penting untuk memastikan masyarakat memahami implikasi pengusulan dan manfaat pelestarian.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika berhasil dinominasikan, Zapin akan mendapat perhatian lebih untuk perlindungan, dokumentasi, dan pewarisan. Langkah selanjutnya meliputi penguatan kapasitas komunitas, dokumentasi praktis, dan koordinasi lintas wilayah untuk menjaga kelangsungan tradisi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...