Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin sebagai nominasi ke UNESCO pada 29 September 2026 di Jakarta Selatan. Inisiatif ini dimaksudkan untuk memperkuat pelestarian tradisi Zapin yang hidup lintas generasi dan mempererat kerja sama kebudayaan negara-negara Melayu di Asia Tenggara.
Pengusulan dan tujuan
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah Tjahjani Dwirini Retno Astuti, mengatakan pengusulan bertujuan menjaga keberlanjutan tradisi melalui keterlibatan komunitas. Proses nominasi sedang disiapkan oleh Kementerian dengan melibatkan komunitas, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
"Pengusulan ini merupakan inisiatif untuk memperkuat kerja sama kebudayaan di tingkat regional sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi masyarakat. Kami ingin memastikan Tari Zapin tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya melalui keterlibatan komunitas,"
Keberagaman bentuk dan penyebaran
Tari Zapin tercermin dalam gerakan, musik, dan lagu yang membawa nilai-nilai tradisi turun-temurun. Di Indonesia, tradisi ini dikenal dengan nama berbeda sesuai daerah, antara lain:
- Zapin (Jawa, Betawi)
- Jepin (Kalimantan)
- Bedana (Lampung)
- Jippeng (Sulawesi)
Variasi sebutan ini menunjukkan bagaimana Zapin hidup dan beradaptasi dalam masyarakat setempat.
Kerja sama regional dan semangat persaudaraan
Pengusulan juga dimaknai sebagai penguatan hubungan budaya antarnegara serumpun Melayu. Endah menekankan semangat Southeast Asia Siblings sebagai landasan kerja sama kebudayaan antara Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.
Proses nominasi dan prinsip persetujuan
Menurut Endah, proses saat ini masih dalam tahap persiapan dan membutuhkan dukungan aktif komunitas dan pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat yang bersifat sukarela dan berdasarkan informasi yang memadai.
"Saat ini, proses nominasi masih dalam tahap persiapan dan membutuhkan keterlibatan komunitas serta dukungan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Kami juga memastikan persetujuan masyarakat diberikan secara bebas, tanpa paksaan, serta berdasarkan informasi yang disampaikan secara menyeluruh,"
Kementerian menekankan prinsip free, prior, and informed consent sebagai syarat penting untuk memastikan masyarakat memahami implikasi pengusulan dan manfaat pelestarian.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika berhasil dinominasikan, Zapin akan mendapat perhatian lebih untuk perlindungan, dokumentasi, dan pewarisan. Langkah selanjutnya meliputi penguatan kapasitas komunitas, dokumentasi praktis, dan koordinasi lintas wilayah untuk menjaga kelangsungan tradisi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...
Karhutla Tersisa 96,07 Ha di Enam Provinsi, BNPB Catat Penurunan
BNPB: karhutla tersisa 96,07 ha di enam provinsi per 28 Sep 2026, turun dari 158,36 ha sehari sebelumnya.
Penempatan Manajer Koperasi Desa Ditargetkan Rampung 1 Oktober
Pemerintah menargetkan penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih rampung pada 1 Oktober 2026, dengan kont...
Pemerintah Perbarui Komitmen Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Pemerintah memperbarui komitmen pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada 29 Sep 2026 untuk memperkuat...
Kemenko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Berlapis
Kemenko Polkam menyatakan penegakan hukum karhutla berlangsung berlapis, menindak pelaku lapangan hingga pen...