Nasional

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika

Bagikan:

Pemerintah menyiapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi untuk warga binaan pengguna narkotika guna mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan memperkuat pembinaan. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah rapat lintas kementerian di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rencana pusat rehabilitasi dan tujuan

Langkah tersebut mengikuti arahan Presiden Parbowo Subianto untuk memberi penanganan terarah bagi pengguna narkotika di lapas. Pemerintah menargetkan pusat-pusat ini memberi rehabilitasi kesehatan dan kegiatan produktif bagi warga binaan berusia produktif.

"Presiden memberi arahan agar pengguna narkotika di lapas mendapatkan rehabilitasi dan reedukasi secara terarah. Arahan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki pembinaan warga binaan," ujar Supratman.

Tim kecil dan jangka waktu kerja

Rapat lintas kementerian menyepakati pembentukan tim kecil untuk merumuskan konsep pusat rehabilitasi dan reedukasi. Tim ini bekerja selama satu minggu menggunakan data warga binaan yang tersedia untuk menyusun model pelaksanaan program.

"Kita sudah bersepakat, yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi. Khususnya, terkait dengan pengguna narkotika," kata Supratman.

Peran kementerian terkait

Beberapa kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam penyusunan dan pelaksanaan program. Pembagian tugas yang disebutkan meliputi:

  • Kementerian Hukum dan HAM memimpin koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan;
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan data serta akses pelaksanaan program;
  • Kementerian Kesehatan bekerja bersama Badan Narkotika Nasional untuk rehabilitasi kesehatan;
  • Kemendiktisainstek bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional menyusun kurikulum rehabilitasi dan pelatihan;
  • Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung kegiatan pemberdayaan produktif selama reedukasi.

Dampak yang diharapkan dan langkah selanjutnya

Pusat rehabilitasi ini diharapkan mereduksi beban over kapasitas lapas sekaligus memberi kesempatan warga binaan mengikuti pelatihan dan kegiatan produktif selama masa pembinaan. Menurut Supratman, setelah tim kecil selesai bekerja minggu depan, pemerintah akan mematangkan mekanisme pemberdayaan agar warga binaan dapat bekerja sambil menjalani proses rehabilitasi.

"Saya rasa nanti minggu depan setelah tim kami bekerja, bagaimana memberdayakan warga binaan dalam proses reedukasi tadi. Hal ini dilakukan agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan," ucap Supratman.

Perumusan konsep selama satu minggu menjadi tahap awal; penerapan program akan membutuhkan koordinasi lanjutan antar-kementerian dan penyiapan fasilitas khusus agar rehabilitasi dan reedukasi berjalan terpadu dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait