Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas Polri membuka layanan pengurusan pemblokiran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) langsung di kantor Samsat mulai diberlakukan sesuai arahan Kakorlantas pada 30 September 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan administrasi jika kendaraannya terkena blokir ETLE.
Layanan baru di Samsat
Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas menyatakan layanan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Irjen Pol Wibowo. Pelayanan diselenggarakan bersama Samsat agar proses lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.
Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa program ini akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Prosedur dan informasi untuk masyarakat
Melalui layanan di Samsat, pemilik kendaraan bisa mengecek status pemblokiran dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku. Petugas Samsat akan memberikan penjelasan jelas mengenai tahapan yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.
Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi
Secara garis besar, langkah yang dapat diharapkan masyarakat meliputi:
- Mendapatkan informasi status pemblokiran kendaraan di loket Samsat.
- Mengikuti proses administrasi dan persyaratan sesuai ketentuan yang diberikan petugas.
- Menerima petunjuk lanjut hingga pemblokiran dicabut bila persyaratan terpenuhi.
Implementasi dan dampak
Korlantas mendorong seluruh jajaran polisi lalu lintas dan Samsat untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan ini secara optimal. Tujuannya agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses informasi maupun menyelesaikan administrasi terkait blokir ETLE.
Dengan layanan terpusat di Samsat, diharapkan proses penyelesaian menjadi lebih singkat dan transparan. Kebijakan ini juga mengurangi kebingungan publik mengenai alur penyelesaian ketika kendaraan terkena blokir ETLE.
Ke depan, implementasi serentak di berbagai wilayah akan menjadi tolok ukur keberhasilan program dan kebutuhan penyesuaian prosedur operasional di tingkat daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...
Karhutla Tersisa 96,07 Ha di Enam Provinsi, BNPB Catat Penurunan
BNPB: karhutla tersisa 96,07 ha di enam provinsi per 28 Sep 2026, turun dari 158,36 ha sehari sebelumnya.
Penempatan Manajer Koperasi Desa Ditargetkan Rampung 1 Oktober
Pemerintah menargetkan penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih rampung pada 1 Oktober 2026, dengan kont...
Pemerintah Perbarui Komitmen Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Pemerintah memperbarui komitmen pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada 29 Sep 2026 untuk memperkuat...
Kemenko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Berlapis
Kemenko Polkam menyatakan penegakan hukum karhutla berlangsung berlapis, menindak pelaku lapangan hingga pen...